| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil Yang berhak menerima Tunjangan Sertifikasi karena telah lulus sertifikasi Guru sebagaimana dalam Sertifikat Pendidik Nomor: 1241302709309;------------------------------------------------------------
- Menyataan menurut hukum, bahwa Penggugat berhak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi untuk Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2015 serta Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2016, sebanyak Rp. 30.114.000,- (Tiga puluh juta seratus empat belas ribu rupiah);----------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan/perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memasukkan nama Penggugat dalam Daftar Pokok Pendidik (DAPODIK) untuk mendapatkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, untuk Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2015 serta Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2016, adalah merupakan tindakan/perbuatan melawan hukum;---------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Rp. 30.114.000,- (Tiga puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai/kontan;---------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar kepada Penggugat, terhitung sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mendengar dan menerima baik serta mentaati putusan ini;-------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum;----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun masih ada kemungkinan Verzet, Banding maupun Kasasi.----------------
Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Cq. Bapak Hakim yang terhormat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.------------------------------------------------------------- |