Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan identitas pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, yaitu nama Pemohon Sudirman tempat lahir Bone tanggal lahir 21 April 1971 menjadi nama Pemohon Herman tempat lahir Ale Bone tanggal lahir 15 Mei 1973 sesuaiĀ dengan Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Pendaftaran Haji, Buku Tabungan dan Ijazah anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon penetapan seadil adilnya. |