Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa A. MAPPAWAWO GALIGO Alias A. WAWO Bin A. GALIGO pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki narotika jenis sabu sehingga saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berada di pinggir jalan seorang diri di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, pada saat itu saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor simcard 089526112592 yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan;
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,6205 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa A. MAPPAWAWO GALIGO Alias A. WAWO Bin A. GALIGO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744 NNF/ II/ 2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II.. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,6205 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0, 5593 gram positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negate / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa A. MAPPAWAWO GALIGO Alias A. WAWO Bin A. GALIGO pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki narotika jenis sabu sehingga saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berada di pinggir jalan seorang diri di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, pada saat itu saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor simcard 089526112592 yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan;
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,6205 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa A. MAPPAWAWO GALIGO Alias A. WAWO Bin A. GALIGO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744 NNF/ II/ 2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II.. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,6205 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0, 5593 gram positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negate / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
-------Bahwa terdakwa A. MAPPAWAWO GALIGO Alias A. WAWO Bin A. GALIGO pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. KH. ABD. Hamid Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki narotika jenis sabu sehingga saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berada di pinggir jalan seorang diri di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, pada saat itu saksi Khaerul Tahir dan saksi Aditya Pradipta bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda dengan nomor simcard 089526112592 yang tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan;
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di Jl. KH. ABD. Hamid Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab. Bone dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lal terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,6205 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa A. MAPPAWAWO GALIGO Alias A. WAWO Bin A. GALIGO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0744 NNF/ II/ 2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II.. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 6 (enam) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,6205 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0, 5593 gram positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negate / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|