Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa A. ARMAN Bin A.AKBAR pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Jl. Langsat Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya ASWAR (diajukan dalam Berkas Perkara Terpisah) mendatangi Terdakwa dirumah lalu menyuruh Terdakwa ke Kab. Sidap mengambil barang / sabu bersama dengan orang suruhanya yang Terdakwa tidak kenal berboncengan sepeda motor setelah tiba di kota Sidrap, Terdakwa bersama orang suruhanya mengambil sabu tersebut dipinggir jalan yang jumlahnya Terdakwa tidak tahu persis yang tersimpan di sebuah Amplop putih setelah itu Terdakwa balik pulang ke kota Bone dan Terdakwa bersama orang suruhanya menyerahkan sabu tersebut ke ASWAR setelah itu Terdakwa pulang kerumah dan tidak lama kemudian ASWAR menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa berapa mau ko ambil lalu Terdakwa menjawab 3 (tiga) gram, lalu Terdakwa disuruh datang ke Jalan Pisang Kab. Bone kemudian ASWAR mnyerahkan 2 (dua) sachet lalu saksi disuruh kerumahnya dan ASWAR mnyerahkan lagi 1 (satu) sachet kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang kerumah lalu Terdakwa menghubungi saudara AYONG karena tiga hari yang lalu telah memesan sabu kepada Terdakwa seharga Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudian 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang tersebut sebahagian Terdakwa betrix menjadi 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil lalu Terdakwa simpan didalam dompet Terdakwa tidak lama kemudian saudara AYONG datang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang kepada saudara AYONG dan tidak lama kemudian Pihak Kepolisian datang dan seketika itu saudara AYONG langsung melarikan diri dan membuang sabu tersebut dilantai.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 3 (tiga) sachet sabu ukuran Sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, 1 (satu) Buah Timbangan digital warna silver ditemukan didalam rumah tepatnya dilantai ruang tamu, 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan didalam dompet saya serta 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna Biru dengan no. sim card 085696546698 ditemukan didalam kamar yang mana kesemuanya dalah milik Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2159/NNF/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, terhadap barang bukti 3 (tiga) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 2,4699 gram, 2 (dua) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1482 gram dan urine milik A. ARMAN Bin A. AKBAR adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa A.ARMAN Bin A.AKBAR pada hari pada Sabtu, tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di bertempat di Btn Valem Jalan Yos sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 3 (tiga) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 2,4699 gram, 2 (dua) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1482 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya ASWAR (diajukan dalam Berkas Perkara Terpisah) mendatangi Terdakwa dirumah lalu menyuruh Terdakwa ke Kab. Sidap mengambil barang / sabu bersama dengan orang suruhanya yang Terdakwa tidak kenal berboncengan sepeda motor setelah tiba di kota Sidrap, Terdakwa bersama orang suruhanya mengambil sabu tersebut dipinggir jalan yang jumlahnya Terdakwa tidak tahu persis yang tersimpan di sebuah Amplop putih setelah itu Terdakwa balik pulang ke kota Bone dan Terdakwa bersama orang suruhanya menyerahkan sabu tersebut ke ASWAR setelah itu Terdakwa pulang kerumah dan tidak lama kemudian ASWAR menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa berapa mau ko ambil lalu Terdakwa menjawab 3 (tiga) gram, lalu Terdakwa disuruh datang ke Jalan Pisang Kab. Bone kemudian ASWAR mnyerahkan 2 (dua) sachet lalu saksi disuruh kerumahnya dan ASWAR mnyerahkan lagi 1 (satu) sachet kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang kerumah lalu Terdakwa menghubungi saudara AYONG karena tiga hari yang lalu telah memesan sabu kepada Terdakwa seharga Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudian 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang tersebut sebahagian Terdakwa betrix menjadi 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil lalu Terdakwa simpan didalam dompet Terdakwa tidak lama kemudian saudara AYONG datang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang kepada saudara AYONG dan tidak lama kemudian Pihak Kepolisian datang dan seketika itu saudara AYONG langsung melarikan diri dan membuang sabu tersebut dilantai.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 3 (tiga) sachet sabu ukuran Sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, 1 (satu) Buah Timbangan digital warna silver ditemukan didalam rumah tepatnya dilantai ruang tamu, 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan didalam dompet saya serta 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna Biru dengan no. sim card 085696546698 ditemukan didalam kamar yang mana kesemuanya dalah milik Terdakwa
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2159/NNF/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, terhadap barang bukti 3 (tiga) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 2,4699 gram, 2 (dua) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1482 gram dan urine milik A. ARMAN Bin A. AKBAR adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - |