Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. NURLAELAH alias NURLELA binti ABD. RASAK Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/P.4.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLAELAH alias NURLELA binti ABD. RASAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

           

Bahwa ia terdakwa NURLAELAH Alias NURLELA Binti ABD. RASAK pada bulan Agustus tahun 2016 atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Nagauleng Desa nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 November 2011 pihak Pertanahan Kab. Bone bersama dengan Kepala Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone yakni saksi Hamzah Mappasere melakukan penyerahan sertifikat prona 2011 kepada masyarakat Desa Nagauleng yang telah bermohon prona, pada saat itu saksi H. Mappa selaku korban belum mengambil sertifikat tanah miliknya karena adanya urusan keluarga selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2016 saksi H. Mappa datang ke Kantor Desa Nagauleng untuk meminta sertifikat tanah miliknya tersebut, namun pihak Desa Nagauleng mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dibagiakan pada November 2011 tersebut semua sudah diambil oleh pemiliknya masing-masing dengan bukti tanda terima yang di miliki oleh pihak Pertanahan,.

 

Bahwa selanjutnya saksi H. Mappa mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pertanahan Kab. Bone, dan saat itu saksi H. Mappa diperlihatkan bukti berupa daftar tanda terima sertifikat prona untuk warga masyarakat Desa Nagauleng dimana dalam daftar tanda terima sertifikat tersebut terdapat cap jempol pada nomor urut 24 pemilik atas nama saksi H. Mappa sebagai tanda bahwa sertifikat prona tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan, namun pada kenyataannya saksi H. Mappa belum menerima sertifikat tanah miliknya tersebut dan saksi H. Mappa juga tidak pernah membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertifikat tersebut, setelah dipertanyakan kepada pihak Pertanahan Kab. Bone bahwa yang membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertikat tersebut adalah terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi H. Mappa, sehingga cap jempol tersebut dianggap sebagai cap jempol saksi H. Mappa karena telah menerima sertifikat tanah tersebut dan sampai saat ini sertifikat tanah milik H. Mappa tersebut hilang dan belum ditemukan.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. Mappa mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa NURLAELAH Alias NURLELA Binti ABD. RASAK pada bulan Agustus tahun 2016 atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Nagauleng Desa nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakain surat dapat menimbulkan kerugian perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 November 2011 pihak Pertanahan Kab. Bone bersama dengan Kepala Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone yakni saksi Hamzah Mappasere melakukan penyerahan sertifikat prona 2011 kepada masyarakat Desa Nagauleng yang telah bermohon prona, pada saat itu saksi H. Mappa selaku korban belum mengambil sertifikat tanah miliknya karena adanya urusan keluarga selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2016 saksi H. Mappa datang ke Kantor Desa Nagauleng untuk meminta sertifikat tanah miliknya tersebut, namun pihak Desa Nagauleng mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dibagiakan pada November 2011 tersebut semua sudah diambil oleh pemiliknya masing-masing dengan bukti tanda terima yang di miliki oleh pihak Pertanahan,.

 

Bahwa selanjutnya saksi H. Mappa mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pertanahan Kab. Bone, dan saat itu saksi H. Mappa diperlihatkan bukti berupa daftar tanda terima sertifikat prona untuk warga masyarakat Desa Nagauleng dimana dalam daftar tanda terima sertifikat tersebut terdapat cap jempol pada nomor urut 24 pemilik atas nama saksi H. Mappa sebagai tanda bahwa sertifikat prona tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan, namun pada kenyataannya saksi H. Mappa belum menerima sertifikat tanah miliknya tersebut dan saksi H. Mappa juga tidak pernah membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertifikat tersebut, setelah dipertanyakan kepada pihak Pertanahan Kab. Bone bahwa yang membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertikat tersebut adalah terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi H. Mappa, sehingga cap jempol tersebut dianggap sebagai cap jempol saksi H. Mappa karena telah menerima sertifikat tanah tersebut dan sampai saat ini sertifikat tanah milik H. Mappa tersebut hilang dan belum ditemukan.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. Mappa mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

    

      KEDUA

Bahwa ia terdakwa NURLAELAH Alias NURLELA Binti ABD. RASAK pada bulan Agustus tahun 2016 atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Nagauleng Desa nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 November 2011 pihak Pertanahan Kab. Bone bersama dengan Kepala Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone yakni saksi Hamzah Mappasere melakukan penyerahan sertifikat prona 2011 kepada masyarakat Desa Nagauleng yang telah bermohon prona, pada saat itu saksi H. Mappa selaku korban belum mengambil sertifikat tanah miliknya karena adanya urusan keluarga selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2016 saksi H. Mappa datang ke Kantor Desa Nagauleng untuk meminta sertifikat tanah miliknya tersebut, namun pihak Desa Nagauleng mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dibagiakan pada November 2011 tersebut semua sudah diambil oleh pemiliknya masing-masing dengan bukti tanda terima yang di miliki oleh pihak Pertanahan,.

 

Bahwa selanjutnya saksi H. Mappa mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pertanahan Kab. Bone, dan saat itu saksi H. Mappa diperlihatkan bukti berupa daftar tanda terima sertifikat prona untuk warga masyarakat Desa Nagauleng dimana dalam daftar tanda terima sertifikat tersebut terdapat cap jempol pada nomor urut 24 pemilik atas nama saksi H. Mappa sebagai tanda bahwa sertifikat prona tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan, namun pada kenyataannya saksi H. Mappa belum menerima sertifikat tanah miliknya tersebut dan saksi H. Mappa juga tidak pernah membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertifikat tersebut, setelah dipertanyakan kepada pihak Pertanahan Kab. Bone bahwa yang membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertikat tersebut adalah terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi H. Mappa, sehingga cap jempol tersebut dianggap sebagai cap jempol saksi H. Mappa karena telah menerima sertifikat tanah tersebut dan sampai saat ini sertifikat tanah milik H. Mappa tersebut hilang dan belum ditemukan.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. Mappa mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

      

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

ATAU

 

       KETIGA

Bahwa ia terdakwa NURLAELAH Alias NURLELA Binti ABD. RASAK pada bulan Agusstus tahun 2016 atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Nagauleng Desa nagauleng Kec. Cenrana ab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 November 2011 pihak Pertanahan Kab. Bone bersama dengan Kepala Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone yakni saksi Hamzah Mappasere melakukan penyerahan sertifikat prona 2011 kepada masyarakat Desa Nagauleng yang telah bermohon prona, pada saat itu saksi H. Mappa selaku korban belum mengambil sertifikat tanah miliknya karena adanya urusan keluarga selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2016 saksi H. Mappa datang ke Kantor Desa Nagauleng untuk meminta sertifikat tanah miliknya tersebut, namun pihak Desa Nagauleng mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dibagiakan pada November 2011 tersebut semua sudah diambil oleh pemiliknya masing-masing dengan bukti tanda terima yang di miliki oleh pihak Pertanahan,.

 

Bahwa selanjutnya saksi H. Mappa mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pertanahan Kab. Bone, dan saat itu saksi H. Mappa diperlihatkan bukti berupa daftar tanda terima sertifikat prona untuk warga masyarakat Desa Nagauleng dimana dalam daftar tanda terima sertifikat tersebut terdapat cap jempol pada nomor urut 24 pemilik atas nama saksi H. Mappa sebagai tanda bahwa sertifikat prona tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan, namun pada kenyataannya saksi H. Mappa belum menerima sertifikat tanah miliknya tersebut dan saksi H. Mappa juga tidak pernah membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertifikat tersebut, setelah dipertanyakan kepada pihak Pertanahan Kab. Bone bahwa yang membubuhkan cap jempol pada daftar tanda terima sertikat tersebut adalah terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi H. Mappa, sehingga cap jempol tersebut dianggap sebagai cap jempol saksi H. Mappa karena telah menerima sertifikat tanah tersebut dan sampai saat ini sertifikat tanah milik H. Mappa tersebut hilang dan belum ditemukan.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi H. Mappa mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  

       Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya