Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.B/2024/PN Wtp | YUANAWATI, S.H. | DANDI BIN LAWU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||
Nomor Perkara | 237/Pid.B/2024/PN Wtp | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1966/P.4.14/EKU.2/09/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa DANDI Bin LAWU pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Walenreng Kecamatan Cina Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
menjawab pertanyaan saksi GILANG RAMADHAN atau tidak karena saksi AQILAH NUR tidak mendengarnya. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor fino tersebut langsung pergi ke arah timur dan pada saat terdakwa menuju ke kios tersebut terdakwa mengambil sebilah badik di dasbor motor dan saat itu terdakwa hanya sendiri sehingga saksi AQILAH NUR mengejar terdakwa dan berhenti di depan kios atau berjarak dari pos ronda sekitar 100 meter lalu saksi AQILAH NUR turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa selanjutnya saksi AQILAH NUR bertanya kepada terdakwa “ kamu yang ambil uang teman saya? “ dan pertanyaan tersebut saksi AQILAH NUR lontarkan sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menjawabnya lalu terdakwa mengatakan “ saya orang dari Lapeccang “ kemudian saksi SULFIKAR dan saksi GILANG RAMADHAN juga sampai ditempat tersebut sehingga terdakwa lari kemudian saksi AQILAH NUR mengejar terdakwa kemudian terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi AQILAH NUR dengan cara terdakwa mengayunkan tangan kanan kebelakang sambil memutar balik badannya dan memukul saksi AQILAH NUR sehingga mengenai pipi sebelah kanan saksi AQILAH NUR kemudian saksi AQILAH NUR memegang rambut terdakwa dengan menggunakan tangan dimana posisi terdakwa masih berontak dan terus mengayunkan tangan yang pada saat itu memegang sebilah badik dan terdakwa menggunakan sebilah badik tersebut untuk melawan dan menangkis dengan cara mengayunkan kearah kiri dan kanan lalu terdakwa membalikkan badannya kemudian saksi AQILAH memegang batang leher terdakwa sehingga posisi terdakwa membelakangi saksi AQILAH NUR kemudian saksi MUH.ARSAL melihat saksi SULFIKAR dicekik oleh terdakwa, sehingga saksi MUH.ARSAL maju untuk melerai namun tiba - tiba ada yang memukul dan mengenai bagian kepala belakang MUH.ARSAL. Kemudian saksi AQILAH merasa ada orang menyentuh pergelangan tangan sebelah kanan lalu ada orang yang memukul pada bagian belakang saksi AQILAH NUR sehingga melepas pegangan terhadap orang tersebut kemudian saksi AQILAH membalikkan badan untuk mellihat orang yang memukul namun saat itu hanya melihat orang tersebut menggunakan baju berwarna putih, lalu saksi AQILAH meludah namun dan merasakan hal tidak biasa terjadi pada bagian mulut sehingga saksi AQILA NUR memegang pipi sebelah kanan lalu merasakan pipi terluka dan berdarah dan setelah mengetahui jika lengan saksi AQILAH NUR banyak luka dan langsung teriak dengan mengatakan “ bahwa orang itu menggunakan senjata tajam “ dan saat itu pula saksi AGUSSALAM membawa saksi AQILAH NUR ke Puskesmas Cina Kec.Cina Kab.Bone.
Kesimpulan : Luka tusuk di pipi dan perut serta luka iris di punggung, lengan, siku dan lipatan siku akibat persentuhan tajam, korban mendapatkan perawatan luka lanjutan di rumah sakit.
Kesimpulan : Lika iris dilengan kanan akibat persentuhan tajam, korban mendapatkan perawatan luka.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |