Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Wtp Andi Kartika Sari Pannaco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Kartika Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudiansyah, S.HAndi Kartika Sari
Tergugat
NoNama
1Pannaco
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Andi Kartika Sari (penggugat) adalah satu dari 5 orang ahli waris dari alm. Andi Jamal
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Memerintahkan kepada tergugat untuk melunasi sisa pembayaran pembelian objek tanah yang terletak di desa Pusungnge kecamatan Cenrana kabupaten Bone sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada penggugat;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak