Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa LARIPAIL Alias PAIL Bin LAUPE pada hari Jumat tanggal 23 agustus 2024 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Masjid Songkok Recca Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jeppe’e KecamatanTanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pekerjaan jabatan palsu” dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 07.40 wita terdakwa berjalan kaki dari rumah temannya yang bernama Lelaki AWA menuju ke Masjid Songkok Recca setibanya di Masjid sekitar pukul 08.00 wita terdakwa masuk kedalam toilet dan melihat sebuah paku yang digunakan sebagai pengait pintu toilet dan sebuah besi yang juga berada didalam toilet, setelah itu terdakwa mengambil paku dan besi tersebut dan masuk kedalam masjid sambil bermain Handphone sejenak sambil memantau situasi didalam masjid saat situasi didalam Masjid mulai sepi dan hanya ada penjaga masjid yang mengepel lantai Masjid terdakwa mulai mencungkil kotak amal dengan cara memangku kotak amal tersebut dan mencungkil uang menggunakan besi namun karena besi yang digunakan tidak bisa kemudian terdakwa mencoba menggunakan paku yang telah terdakwa ambil di toilet dan mencungkil kotak amal sekitar 4 (empat) kali dan berhasil mengeluarkan uang kertas dengan jumlah Rp.43.000 (empat puluh tiga ribu rupiah) kemudian penjaga masjid yang berada pada saat itu meneriaki terdakwa dengan mengatakan”WOI WOI WOI” lalu terdakwa berlari keluar dari masjid dan saat diluar ada seorang polisi mendengar suara teriakan dari penjaga masjid yang juga mengejar terdakwa sambil berteriak “PENCURI” lalu polisi tersebut mengamankan terdakwa dan membawa ke polres bone.
-
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan pencurian di sebuah Masjid yang berada di Jl.Gn.Semeru Kel.Ta Kec.Tanete Riattang Kab.Bone.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa LARIPAIL Alias PAIL Bin LAUPE mengakibatkan saksi KAMRI DAHLAN Bin DAHLAN mengalami kerugian sebesar + Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa LARIPAIL Alias PAIL Bin LAUPE pada hari Jumat tanggal 23 agustus 2024 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Masjid Songkok Recca Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jeppe’e KecamatanTanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 07.40 wita terdakwa berjalan kaki dari rumah temannya yang bernama Lelaki AWA menuju ke Masjid Songkok Recca setibanya di Masjid sekitar pukul 08.00 wita terdakwa masuk kedalam toilet dan melihat sebuah paku yang digunakan sebagai pengait pintu toilet dan sebuah besi yang juga berada didalam toilet, setelah itu terdakwa mengambil paku dan besi tersebut dan masuk kedalam masjid sambil bermain Handphone sejenak sambil memantau situasi didalam masjid saat situasi didalam Masjid mulai sepi dan hanya ada penjaga masjid yang mengepel lantai Masjid terdakwa mulai mencungkil kotak amal dengan cara memangku kotak amal tersebut dan mencungkil uang menggunakan besi namun karena besi yang digunakan tidak bisa kemudian terdakwa mencoba menggunakan paku yang telah terdakwa ambil di toilet dan mencungkil kotak amal sekitar 4 (empat) kali dan berhasil mengeluarkan uang kertas dengan jumlah Rp.43.000 (empat puluh tiga ribu rupiah) kemudian penjaga masjid yang berada pada saat itu meneriaki terdakwa dengan mengatakan”WOI WOI WOI” lalu terdakwa berlari keluar dari masjid dan saat diluar ada seorang polisi mendengar suara teriakan dari penjaga masjid yang juga mengejar terdakwa sambil berteriak “PENCURI” lalu polisi tersebut mengamankan terdakwa dan membawa ke polres bone.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa LARIPAIL Alias PAIL Bin LAUPE mengakibatkan saksi KAMRI DAHLAN Bin DAHLAN mengalami kerugian sebesar + Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan pencurian di sebuah Masjid yang berada di Jl.Gn.Semeru Kel.Ta Kec.Tanete Riattang Kab.Bone.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------- |