Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO bersama-sama dengan saksi A.TAPE Bin A. MAPPANGEWA, SUDIRMAN Bin H.UDDIN, IBRAHIM Bin H.TIRO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan ACCE (DPO, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Milik Saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian ternak, yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Korban TAHIR Bin DG MABELA memberi makan sapi betina warna hitam kecoklat-coklatan miliknya, kemudian mengikatnya di patok yang terbuat dari kayu dengan panjang tali sekitar 5 (lima) meter di kebun saksi korban, kemudian keesokan harinya pada pukul 08.00 wita saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA kembali ke kebun untuk memberikan makan sapi saksi korban, yang berjumlah sekitar 3 (tiga) ekor dewasa dan 1 (satu) ekor anaknya, sesampainya di kebun saksi korban kaget melihat sapi betina yang mempunyai anak sapi (masih kecil) hilang dan tidak di ketahui oleh saksi korban kemana sapi saksi korban tersebut pergi, kemudian saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA berinisiatif mencari sapi saksi korban tersebut dengan mengikuti langkah kaki sapi korban berdasarkan jejak kaki sapi korban yang mengarah ke Dusun Sura Kec. Ulaweng Kab. Bone.
- Bahwa peranan ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG adalah menemani ACCE (DPO) mencari sapi untuk dicuri serta membantu menaikkan sapi curian tersebut ke dalam mobil, terdakwa mengetahui kalau SUDIRMAN Bin H. UDDIN yang telah menyuruh untuk melakukan pencurian sapi dari penjelasan ACCE (DPO), bahwa SUDIRMAN mau di carikan sapi karena memiliki utang daging sapi dan mau di bayar pakai daging di tempat pemotongan sapi, setelah sampai di tempat kejadian ACCE (DPO) langsung membuka tali tambat sapi tersebut dari patoknya kemudian menarik sapi tersebut yang mana saksi A. TAPE Bin A. MAPPANGEWA berada di depan kemudian ACCE (DPO) dengan menarik sapi dan terdakwa berjalan paling belakang dengan jarak sekitar 20 ( dua puluh ) meter.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sore, Saksi, ACCE (DPO) dan A. TAPE Bin A. MAPPANGEWA sedang minum ballo ( minuman keras ) di rumah kebun milik ACCE (DPO) kemudian sekitar pukul 19.00 wita kami bubar dan Saksi langsung pulang tetapi rokok Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO habis sehingga Terdakwa langsung kedekat rumah untuk beli rokok namun sudah tutup sehingga Terdakwa kembali menuju SURA dan melihat ACCE (DPO) dan saksi A. TAPE berdua sedang berdiri di pinggir jalan tani, sehingga Terdakwa singgah karena mengira motor mereka ada yang macet selanjutnya ACCE (DPO) menyuruh Terdakwa pergi karena ACCE (DPO) mau buang air besar tetapi pada saat mau berangkat motor Terdakwa mati dalam, lalu terdakwa di panggil oleh ACCE (DPO) kemudian ACCE (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa dan Saksi “ A. TAPE kalau SUDIRMAN perlu sapi karena sudah ambil daging di tempat pemotongan sapi sekitar 30 ( tiga puluh ) Kg “ kemudian Saksi mengatakan “ kenapa tidak di bayar uang “ lalu ACCE (DPO) mengatakan “ pemilik pemotongan mau ambil daging “. Selanjutnya ACCE (DPO) meminta Terdakwa untuk pergi mencari sapi dan bertaya kepada terdakwa “ apakah ada yang kamu tahu “ dan Terdakwa mengatakan “ tidak ada “ lalu ACCE (DPO) bertanya kepada saksi A. TAPE“ Kalau kita puang “ dan di jawab A. TAPE “ saya juga tidak ada “ lalu ACCE (DPO) mengatakan pergi meki saja kesana. Selanjutnya Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO, ACCE (DPO) dan A. TAPE berjalan melewati jalan tani lalu ACCE (DPO) menyuruh A. TAPE untuk menelepon SUDI, apakah SUDIRMAN mau pergi ambil bila sudah ada sapi, lalu A. TAPE menelpon SUDIRMAN, setelah A. TAPE bicara dengan SUDIRMAN melalui telepon. A. TAPE kemudian mengatakan kalau SUDIRMAN bersedia untuk pergi ambil lalu terus jalan yang mana ACCE (DPO) berjalan di depan kemudian A. TAPE dan terdakwa ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO sekitar 1 ( satu ) KM lalu ACCE (DPO) menyeberangi sungai sedangkan terdakwa ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO dan A. TAPE tinggal di sungai beberapa saat karena buang air kecil lalu ikut menyeberang sungai kemudian terdakwa melihat ACCE (DPO) mengambil sapi kemudian ditarik, lalu A. TAPE berjalan di depan lalu ACCE (DPO) di tengah dan terdakwa paling belakang, setelah sampai di Dusun Sura Desa Lilina Ajangale Kec. Ulaweng Kab. Bone, ACCE (DPO) langsung mengikat sapi tersebut pada pohon coklat lalu ACCE (DPO) kembali menyuruh A. TAPE untuk menelpon SUDI dan menyampaikan kalau sudah ada barang, setelah itu ACCE (DPO) menyuruh A. TAPE untuk memotong sapi tersebut tetapi A. TAPE menolak lalu ACCE (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO untuk memotong sapi tersebut tetapi terdakwa juga menolak lalu ACCE (DPO) mengatakan “ kalau begitu nanti setelah SUDI datang “ sekitar setengah kemudian, ACCE (DPO) kembali menyuruh A. TAPE untuk menelepon SUDI dan menanyakan keberadaannya dan saat itu SUDIRMAN sudah ada di Palakka sekitar satu jam kemudian SUDIRMAN datang bersama dengan temannya bernama IBRAHIM ( saat itu Saksi belum mengetahui namanya dan Saksi baru mengetahui nama IBRAHIM setelah IBRAHIM di tangkap oleh Polisi “. Lalu SUDIRMAN memasukkan mobilnya pada jalan tani lalu IBRAHIM turun dari mobil lalu SUDIRMAN juga turun dari mobil tidak lama kemudian SUDIRMAN kembali naik di mobil lalu memutar arah mobil dan Saksi ikut di belakang karena Saksi menyesal dan akan lari tetapi Saksi tinggal berpikir, apa yang di katakana oleh teman Saksi jika Saksi pergi dan setelah kembali Saksi melihat sapi tersebut sudah di potong kami berlima menarik sapi tersebut kebelakang mobil dan akan di naikkan pada mobil tetapi tidak bisa sehingga kemudian ACCE (DPO) memotong kaki depan dan belakang sapi tersebut masing – masing satu lalu kembali akan di naikkan di mobil tetapi belum bisa naik sehingga ACCE (DPO) kembali membuka isi perut sapi tersebut lalu ACCE (DPO) berteriak meminta bantuan untuk menaikkan dimobil kemudian IBRAHIM berada di atas mobil lalu Saksi berempat Saksi, A. TAPE, SUDIRMAN dan ACCE (DPO) di luar mobil mengangkat sapi tersebut naik di mobil. Setelah SUDIRMAN pergi, terdakwa pulang kerumah kediaman terdakwa. Beberapa hari kemudian A. TAPE di hubungi oleh SUDIRMAN dan menyampaikan supaya kami semua pergi karena dia telah di tangkap sehingga pada saat itu sekitar satu minggu Saksi, A. TAPE dan ACCE (DPO)(DPO) bersembunyi dikebun, setelah itu kami berpisah yang mana terdakwa pergi ke Pasangkayu, lalu pergi ke Maros, setelah itu terdakwa pergi ke Kendari lalu ke Bombana dan di Bombana terdakwa menceritakan masalah yang terdakwa alami kemudian dia menyuruh terdakwa untuk pulang dan menyerahkan diri sehingga terdakwa pulang dan menyerahkan diri
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO bersama-sama dengan saksi A.TAPE Bin A. MAPPANGEWA, SUDIRMAN Bin H.UDDIN, IBRAHIM Bin H.TIRO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan ACCE (DPO, mengakibatkan saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor sapi dengan nilai harga rupiah yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (spuluh Juta Rupiah).
----Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)
Ke-1 dan ke-4 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
---Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin bersama-sama dengan saksi A.TAPE Bin A. MAPPANGEWA, SUDIRMAN Bin H.UDDIN, IBRAHIM Bin H.TIRO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan ACCE (DPO, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Milik Saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian ternak, yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu, dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Korban TAHIR Bin DG MABELA memberi makan kepada sapi betina warna hitam kecoklat-coklatan miliknya, kemudian mengikatnya di patok yang terbuat dari kayu dengan panjang tali sekitar 5 (lima) meter di kebun saksi korban, kemudian keesokan harinya pada pukul 08.00 wita saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA kembali ke kebun untuk memberikan makan sapi saksi korban, yang berjumlah sekitar 3 (tiga) ekor dewasa dan 1 (satu) ekor anaknya, sesampainya di kebun saksi korban kaget melihat sapi betina yang mempunyai anak sapi (masih kecil) hilang dan tidak di ketahui oleh saksi korban kemana sapi saksi korban tersebut pergi, kemudian saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA berinisiatif mencari sapi saksi korban tersebut dengan mengikuti langkah kaki sapi korban berdasarkan jejak kaki sapi korban yang mengarah ke Dusun Sura Kec. Ulaweng Kab. Bone.
- Bahwa pada malam, hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA , dan ACCE (DPO) tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil 1 (satu ekor) sapi betina milik saksi korban di kebun saksi korban di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone kemudian membawanya ke Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kec. Ulaweng Kab. Bone, setibanya ditempat tersebut ACCE (DPO) selanjutnya yang pada saat itu saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN ditelepon dengan menggunakan Handphone milik saksi lalu mengatakan “ADA SAPI SAYA DAPAT, KAMU PERGI AMBIL” kemudian saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN menjawab dengan menggunakan Handphone merek Vivo 1807, “SAYA TIDAK MAU KALAU SAPI HIDUP” lalu ACCE (DPO) kembali mengatakan kepada saksi “PERGIMI SINI” mendengar hal tersebut kemudian terdakwa memberikan bantuan dan saksi IBRAHIM Bin H. TIRO memanggil saksi SUDIRMAN Bin UDDIN pergi ke Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kec. Ulaweng, Kab. Bone dengan mengedarai mobil minibus warna hijau tua daftar pencaharian barang (DPB) yang telah saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN rental sejak pagi hari. Kemudian saat ditengah perjalanan saksi A. TAPE menelepon saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan mengatakan “DI LAMEDDE, ADA CEMMANG DI PINGGIR JALAN MENUNGGU”. Selanjutnya ketika saksi SUDIRMAN Bin H. UDDIN dan saksi IBRAHIM Bin H. TIRO tiba di Dusun Sura, Kec. Ulaweng, Kab. Bone, saksi IBRAHIM Bin H. TIRO melihat sapi milik saksi korban dalam keadaan masih hidup yang ditambatkan pada pohon coklat, kemudian saksi mengatakan dari dalam mobil “SAYA TIDAK MAU MUAT KALAU SAPI MASIH HIDUP” mendengar hal tersebut saksi SUDIRMAN Bin UDDIN turun dari mobil lalu mengambil parang untuk memotong leher sapi tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu pemotongan dilanjutkan oleh ACCE (DPO) sampai sapi milik saksi korban mati. Selanjutnya setelah sapi tersebut dipotong dalam beberapa bagian saksi SUDIRMAN Bin UDDIN bersama - sama dengan terdakwa ABDUL RAHMAN, saksi A.TAPE dan ACCE (DPO) mengangkat potongan sapi tersebut masuk kebagasi mobil kemudian saksi IBRAHIM Bin H. TIRO dan saksi SUDIRMAN Bin UDDIN pergi meninggalkan tempat tersebut menuju tempat pemotongan sapi yang berada di Corowali, Kec. Palakka, Kab. Bone untuk dijual kemudian hasil dari penjualan sapi tersebut dibagi kepada saksi SUDIRMAN Bin UDDIN sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu), dan menbayar Rental mobil sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) lalu sisanya digunakan untuk membeli minuman keras / minuman beralkohol dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO bersama-sama dengan saksi A.TAPE Bin A. MAPPANGEWA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan ACCE (DPO)(DPO), mengakibatkan saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor sapi dengan nilai harga rupiah yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (spuluh Juta Rupiah).
---Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG Bin MOKKO bersama-sama dengan saksi A.TAPE Bin A. MAPPANGEWA, SUDIRMAN Bin H.UDDIN, IBRAHIM Bin H.TIRO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan ACCE (DPO), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang Siapa Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Sebahagian Hadiah, Atau Mendapatkan Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menaggadaikan, Mengangkut, Menyimpan, Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda, Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Korban TAHIR Bin DG MABELA memberi makan sapi betina warna hitam kecoklat-coklatan miliknya, kemudian mengikatnya di patok yang terbuat dari kayu dengan panjang tali sekitar 5 (lima) meter di kebun saksi korban, kemudian keesokan harinya pada pukul 08.00 wita saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA kembali ke kebun untuk memberikan makan sapi saksi korban, yang berjumlah sekitar 3 (tiga) ekor dewasa dan 1 (satu) ekor anaknya, sesampainya di kebun saksi korban kaget melihat sapi betina yang mempunyai anak sapi (masih kecil) hilang dan tidak di ketahui oleh saksi korban kemana sapi saksi korban tersebut pergi, kemudian saksi korban TAHIR Bin DG. MABELA berinisiatif mencari sapi saksi korban tersebut dengan mengikuti langkah kaki sapi korban berdasarkan jejak kaki sapi korban yang mengarah ke Dusun Sura Kec. Ulaweng Kab. Bone.
- Bahwa ketika ACCE (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO “ Sudirman Perlu Sapi Karena Sudah Ambil Daging Di Tempat Pemotongan Sapi Sekitar 30 ( Tiga Puluh ) Kg “ Kemudian Terdakwa ABDUL RAHMAN ALS CEMMANG BIN MOKKO Mengatakan “ Kenapa Tidak Di Bayar Uang “ Lalu ACCE (DPO) Mengatakan “ Pemilik Pemotongan Mau Ambil Daging “. Selanjutnya ACCE (DPO) meminta Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO untuk pergi mencari sapi dan bertaya kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO “ apakah ada yang kamu tahu “ dan Terdakwa mengatakan “ tidak ada “ lalu ACCE (DPO) bertanya kepada A. TAPI “ Kalau kita puang “ dan di jawab A. TAPE “ saya juga tidak ada “ lalu ACCE (DPO) mengatakan pergi meki saja kesana. Selanjutnya Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO, ACCE (DPO) dan A. TAPE berjalan melewati jalan tani lalu ACCE (DPO) menyuruh A. TAPE untuk menelepon SUDIRMAN, apakah SUDIRMAN mau pergi ambil bila sudah ada sapi lalu A. TAPE menelpon SUDIRMAN, setelah A. TAPE bicara dengan SUDIRMAN melalui telepon. A. TAPE kemudian mengatakan kalau SUDIRMAN bersedia untuk pergi ambil lalu terus jalan yang mana ACCE (DPO) berjalan di depan kemudian A. TAPE dan Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO sekitar 1 ( satu ) KM lalu ACCE (DPO) menyeberangi sungai sedangkan Terdakwa dan A. TAPE tinggal di sungai beberapa saat karena buang air kecil lalu ikut menyeberangi sungai kemudian Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO melihat ACCE (DPO) mengambil sapi kemudian ditarik, lalu A. TAPE berjalan di depan lalu ACCE (DPO) di tengah dan Terdakwa paling belakang, setelah sampai di Dusun Sura Desa Lilina Ajangale Kec. Ulaweng Kab. Bone, ACCE (DPO) langsung mengikat sapi tersebut pada pohon coklat lalu ACCE (DPO)kembali menyuruh A. TAPE untuk menelpon SUDI dan menyampaikan kalau sudah ada barang, setelah itu ACCE (DPO) menyuruh A. TAPE untuk memotong sapi tersebut tetapi A. TAPE menolak lalu ACCE (DPO) menyuruh Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO untuk memotong sapi tersebut tetapi Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO juga menolak lalu ACCE (DPO) mengatakan “ kalau begitu nanti setelah SUDI datang “ sekitar setengah kemudian, ACCE (DPO) kembali menyuruh A. TAPE untuk menelepon SUDI dan menanyakan keberadaannya dan saat itu SUDIRMAN sudah ada di Palakka sekitar satu jam kemudian SUDIRMAN datang bersama dengan temannya bernama IBRAHIM ( saat itu Terdakwa belum mengetahui namanya dan Terdakwa baru mengetahui nama IBRAHIM setelah IBRAHIM di tangkap oleh Polisi “. Lalu SUDIRMAN memasukkan mobilnya pada jalan tani lalu IBRAHIM turun dari mobil lalu SUDIRMAN juga turun dari mobil tidak lama kemudian SUDIRMAN kembali naik di mobil lalu memutar arah mobil dan Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO ikut di belakang karena Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO menyesal dan akan lari tetapi Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO tinggal berpikir, apa yang di katakan oleh teman Terdakwa jika Terdakwa pergi dan setelah kembali Terdakwa melihat sapi tersebut sudah di potong kami berlima menarik sapi tersebut kebelakang mobil dan akan di naikkan pada mobil tetapi tidak bisa sehingga kemudian ACCE (DPO) memotong kaki depan dan belakang sapi tersebut masing – masing satu lalu kembali akan di naikkan di mobil tetapi belum bisa naik sehingga ACCE (DPO) kembali membuka isi perut sapi tersebut lalu ACCE (DPO) berteriak meminta bantuan untuk menaikkan dimobil kemudian IBRAHIM berada di atas mobil lalu Terdakwa berempat ( Terdakwa, A. TAPE, ACCE (DPO) dan SUDIRMAN ) di luar mobil mengangkat sapi tersebut naik di mobil. Setelah SUDIRMAN pergi, Terdakwa pulang kerumah kediaman Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias CEMMANG mengetahui sapi tersebut hasil dari kejahatan berdasarkan keterangan Terdakwa yakni “ ACCE (DPO) mengambil sapi kemudian ditarik, lalu A. TAPE berjalan di depan lalu ACCE (DPO) di tengah dan Terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO paling belakang lalu sapi hasil dari kejahatan tersebut diberikan kepada SUDIRMAN untuk diperjual belikan sehingga akibat perbuatan terdakwa ABDUL RAHMAN Als CEMMANG Bin MOKKO bersama-sama dengan saksi A.TAPE Bin A. MAPPANGEWA, SUDIRMAN Bin H.UDDIN, IBRAHIM Bin H.TIRO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan ACCE (DPO,) mengakibatkan saksi korban TAHIR Bin Dg. MABELA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor sapi dengan nilai harga rupiah yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 (spuluh Juta Rupiah).
----Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------ |