Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HAMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. ,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 08. 00 wita Sdr. EMMANG (DPO) menelpon terdakwa dengan maksud memanggil terdakwa datang ketempatnya, dan sekitar pukul 10.30 wita terdakwa tiba ditempat Sdr. EMMANG dan setelah sampai terdakwa bercerita-cerita dengan Sdr. EMMANG, sekitar pukul 12.30 wita saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO datang ditempat Sdr. EMMANG dan kami bertiga bercerita-cerita, tidak lama kami bertiga bercerita, Sdr. EMMANG menawarkan terdakwa bersama dengan saksi  AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO untuk mengkomsumsi sabu, disitulah kami bertiga mengkomsumsi sabu.
  • Setalah itu sekitar kurang lebih pukul 13.30 wita Sdr. EMMANG keluar dari tempat tesebut dan setelah itu terdakwa beristirahat dan tertidur, lalu kemudian tiba-tiba saksi. AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO membangunkan terdakwa dan memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puuh ribu rupiah) dan terdakwa kembali tertidur lagi.
  • Dan sekitar Pukul 16.10 wita terdakwa kembali dibangunkan dan pada saat terdakwa bangun ternyata Petugas Kepolisian yang mencari saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO, pada saat itu Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan Uang Tunai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah power bank/cash HP.
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 wita saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO kembali dirumah tersebut dan diamankan oleh Pertugas Kepolisian, pada saat itu terdakwa dibawa menuju ke mobil yang dan pada saat didalam mobil Petugas Kepolisian ingin meminjam Powe bank/cash HP  yang ditemukan didalam tas terdakwa, pada saat itu Petugas Kepolisian meminjam power bank terebut lalu membuka kepala cash HP tesebut dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang mana sabu tersebut sudah sekitar 1 (satu) minggu lamanya terdakwa simpan yang mana sebelumnya sabu tersebut saksi peroleh dari Sdr. EMMANG dengan cara cuma-cuma/gratis.
  • terdakwa menjelaskan sepengetahuan terdakwa baru kali itu saksi EMMANG menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO itupun terdakwa mengetahuinya setelah terdakwa dan saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO sudah berada di Mapolres Bone.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa benar terdakwa bertiga sempat mengkomsumsi sabu secara bersama-sama namun setelah selesai mengkomsumsi sabu terdakwa tertidur dan kejadian-kejadian senjutnya terdakwa tidak mengetahuinya sampai Petugas Kepolisian datang membangunkan terdakwa pada saat itu.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO telah menerima titipan dari Sdr. EMMANG.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa baru 2 (dua) kali terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO dan Sdr. EMMANG mengkomsumsi sabu bersama.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa pada saat itu tidak mengetahui klau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menjual sabu kepada Sdr. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS atas suruhan Sdr. EMMANG nanti pada saat terdakwa berada diruang sidik terdakwa baru mengetahuinya.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahu kalau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menerima upah atau tidak dari Sdr. EMMANG.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menitipkan uang pembelian sabu kepada dirinya dikarenakan saksi. AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO ingin masuk ke WC namun terdakwa tidak mengetahui kalau uang tersebut adalah hasil penjualan sabu atas suruhan Sdr. EMMANG..
  • Bahwa benar barang bukti yang ditemukan Oleh Petugas Kepolisian pada saat  penangkapan terhadap saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA. 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 43,7996 gram dan berat akhir 43,7492 gram,4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu dengan berat awal 2,9123 gram dan berat akhir 2,8525 gram,1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,8698 gram dan berat akhir 0,8192 gram,1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar (positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :                                              

 

------Bahwa ia terdakwa AMBO BAHRI ALIAS BAHRI BIN MUH. NASIR pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 08. 00 wita Sdr. EMMANG (DPO) menelpon terdakwa dengan maksud memanggil terdakwa datang ketempatnya, dan sekitar pukul 10.30 wita terdakwa tiba ditempat Sdr. EMMANG dan setelah sampai terdakwa bercerita-cerita dengan Sdr. EMMANG, sekitar pukul 12.30 wita saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO datang ditempat Sdr. EMMANG dan kami bertiga bercerita-cerita, tidak lama kami bertiga bercerita, Sdr. EMMANG menawarkan terdakwa bersama dengan saksi  AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO untuk mengkomsumsi sabu, disitulah kami bertiga mengkomsumsi sabu.
  • Setalah itu sekitar kurang lebih pukul 13.30 wita Sdr. EMMANG keluar dari tempat tesebut dan setelah itu terdakwa beristirahat dan tertidur, lalu kemudian tiba-tiba saksi. AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO membangunkan terdakwa dan memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puuh ribu rupiah) dan terdakwa kembali tertidur lagi.
  • Dan sekitar Pukul 16.10 wita terdakwa kembali dibangunkan dan pada saat terdakwa bangun ternyata Petugas Kepolisian yang mencari saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO, pada saat itu Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan Uang Tunai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah power bank/cash HP.
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 wita saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO kembali dirumah tersebut dan diamankan oleh Pertugas Kepolisian, pada saat itu terdakwa dibawa menuju ke mobil yang dan pada saat didalam mobil Petugas Kepolisian ingin meminjam Powe bank/cash HPS yang ditemukan didalam tas terdakwa, pada saat itu Petugas Kepolisian meminjam power bank terebut lalu membuka kepala cash HP tesebut dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang mana sabu tersebut sudah sekitar 1 (satu) minggu lamanya terdakwa simpan yang mana sebelumnya sabu tersebut saksi peroleh dari Sdr. EMMANG dengan cara cuma-cuma/gratis.
  • terdakwa menjelaskan sepengetahuan terdakwa baru kali itu saksi EMMANG menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO itupun terdakwa mengetahuinya setelah terdakwa dan saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO sudah berada di Mapolres Bone.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa benar terdakwa bertiga sempat mengkomsumsi sabu secara bersama-sama namun setelah selesai mengkomsumsi sabu terdakwa tertidur dan kejadian-kejadian senjutnya terdakwa tidak mengetahuinya sampai Petugas Kepolisian datang membangunkan terdakwa pada saat itu.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO telah menerima titipan dari Sdr. EMMANG.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa baru 2 (dua) kali terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO dan Sdr. EMMANG mengkomsumsi sabu bersama.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa pada saat itu tidak mengetahui klau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menjual sabu kepada Sdr. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS atas suruhan Sdr. EMMANG nanti pada saat terdakwa berada diruang sidik terdakwa baru mengetahuinya.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahu kalau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menerima upah atau tidak dari Sdr. EMMANG.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menitipkan uang pembelian sabu kepada dirinya dikarenakan saksi. AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO ingin masuk ke WC namun terdakwa tidak mengetahui kalau uang tersebut adalah hasil penjualan sabu atas suruhan Sdr. EMMANG..
  • Bahwa benar barang bukti yang ditemukan Oleh Petugas Kepolisian pada saat  penangkapan terhadap saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA. 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 43,7996 gram dan berat akhir 43,7492 gram,4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu dengan berat awal 2,9123 gram dan berat akhir 2,8525 gram,1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,8698 gram dan berat akhir 0,8192 gram,1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

ATAU

 

KETIGA :                                            

-------Bahwa ia terdakwa AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 08 april 2024 sekitar pukul 08. 00 wita Sdr. EMMANG (DPO) menelpon terdakwa dengan maksud memanggil terdakwa datang ketempatnya, dan sekitar pukul 10.30 wita terdakwa tiba ditempat Sdr. EMMANG dan setelah sampai terdakwa bercerita-cerita dengan Sdr. EMMANG, sekitar pukul 12.30 wita saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO datang ditempat Sdr. EMMANG dan kami bertiga bercerita-cerita, tidak lama kami bertiga bercerita, Sdr. EMMANG menawarkan terdakwa bersama dengan saksi  AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO untuk mengkomsumsi sabu, disitulah kami bertiga mengkomsumsi sabu.
  • Setalah itu sekitar kurang lebih pukul 13.30 wita Sdr. EMMANG keluar dari tempat tesebut dan setelah itu terdakwa beristirahat dan tertidur, lalu kemudian tiba-tiba saksi. AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO membangunkan terdakwa dan memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puuh ribu rupiah) dan terdakwa kembali tertidur lagi.
  • Dan sekitar Pukul 16.10 wita terdakwa kembali dibangunkan dan pada saat terdakwa bangun ternyata Petugas Kepolisian yang mencari saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO, pada saat itu Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan Uang Tunai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah power bank/cash HP.
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 wita saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO kembali dirumah tersebut dan diamankan oleh Pertugas Kepolisian, pada saat itu terdakwa dibawa menuju ke mobil yang dan pada saat didalam mobil Petugas Kepolisian ingin meminjam Powe bank/cash HP  yang ditemukan didalam tas terdakwa, pada saat itu Petugas Kepolisian meminjam power bank terebut lalu membuka kepala cash HP tesebut dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang mana sabu tersebut sudah sekitar 1 (satu) minggu lamanya terdakwa simpan yang mana sebelumnya sabu tersebut saksi peroleh dari Sdr. EMMANG dengan cara cuma-cuma/gratis.
  • terdakwa menjelaskan sepengetahuan terdakwa baru kali itu saksi EMMANG menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO itupun terdakwa mengetahuinya setelah terdakwa dan saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO sudah berada di Mapolres Bone.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa benar terdakwa bertiga sempat mengkomsumsi sabu secara bersama-sama namun setelah selesai mengkomsumsi sabu terdakwa tertidur dan kejadian-kejadian senjutnya terdakwa tidak mengetahuinya sampai Petugas Kepolisian datang membangunkan terdakwa pada saat itu.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO telah menerima titipan dari Sdr. EMMANG.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa baru 2 (dua) kali terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO dan Sdr. EMMANG mengkomsumsi sabu bersama.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa pada saat itu tidak mengetahui klau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menjual sabu kepada Sdr. SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. EDI KURNIAWAN Alias TISONG Bin MUH. YUNUS atas suruhan Sdr. EMMANG nanti pada saat terdakwa berada diruang sidik terdakwa baru mengetahuinya.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahu kalau saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menerima upah atau tidak dari Sdr. EMMANG.
  • Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO menitipkan uang pembelian sabu kepada dirinya dikarenakan saksi. AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO ingin masuk ke WC namun terdakwa tidak mengetahui kalau uang tersebut adalah hasil penjualan sabu atas suruhan Sdr. EMMANG..
  • Bahwa benar barang bukti yang ditemukan Oleh Petugas Kepolisian pada saat  penangkapan terhadap saksi AHMAD RIZWAL Alias CIWAL Bin RUSDIANTO berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merk LOVA. 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 43,7996 gram dan berat akhir 43,7492 gram,4 (empat) sachet sabu ukuran sedang terdiri dari 3 (tiga) sachet berisikan masing-masing 1 (satu) sachet berisikan sabu dan 1 (satu) sachet plastik berisikan 2 (dua) sachet berisikan sabu dengan berat awal 2,9123 gram dan berat akhir 2,8525 gram,1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,8698 gram dan berat akhir 0,8192 gram,1 (satu) buah skill/alat timbangan sabu digital, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu dengan nomor sim card 0858 2450 1956.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa AMBO BAHRI Alias BAHRI Bin MUH. NASIR sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127  ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya