Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. 1.ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO BIN ANDI MARWIJI
2.ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias A. RANDA BIN ANDI MUH. KASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2172/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO BIN ANDI MARWIJI[Penahanan]
2ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias A. RANDA BIN ANDI MUH. KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andi Muh. Iqbal Rimar, S.H.ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO BIN ANDI MARWIJI
2Andi Muh. Iqbal Rimar, S.H.ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias A. RANDA BIN ANDI MUH. KASIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO BIN ANDI MARWIJI bersama dengan terdakwa II ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias A. RANDA Bin ANDI MUH. KASIM pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di didepan rumah kosong tepatnya dipinggir jalan yang beralamat di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berhak mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari teman tersangka Bernama ACO menelpon terdakwa A. RIO kemudian meminta tolong untuk ikut dipesankan sabu sebanyak paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). sehingga pada saat itu terdakwa A. MARIO menghubungi terdakwa A. RANDA untuk datang kerumahnya dan menyampaikan kepadanya kalau ada temannya yang ikut memesan sabu sebanyak paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya para tersangka memang hendak membeli sabu bersama untuk mereka konsumsi bersama, sehingga pada saat itu yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita, maka terdakwa A. MARIO dan terdakwa A. RANDA sepakat untuk patungan uang sebanyak Rp. 100.000,- (dua ratus ribu rupiah) / orang yang kemudian uang tersebutlah yang terdakwa A. RANDA transfer ke Akun DANA dengan nomor 0819 1548 7460 dan memesan sabu paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk mereka serahakan kepada teman terdakwa A. MARIO tersebut yang memesan sabu dengan harga jual Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 14.20 wita, terdakwa A. RANDA berangkat ketempat yang telah disampaikan seseorang yang ditempati membeli sabu tersebut yaitu di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone didepan rumah ksosong, kemudian sekira pukul 14.40 wita, setelah terdakwa A. RANDA kembali kerumah terdakwa A. MARIO maka sebahagian sabu tersebut mereka konsumsi bersama, dan tidak lama setelah itu yaitu sekira pukul 15.00 wita apparat kepolisian (para saksi) datang dan mengetuk pintu rumah dan pada saat itu terdakwa A. MARIO yang keluar untuk membukakan pintu kemudian pada saat itu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah potongan pipet kecil warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sabu yang ditemukan dibawa jendela yang sebelumnya terdakwa A. MARIO lempar, sehingga pada saat itu terdakwa berteman dan barang bukti sabu yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolres bone guna proses selanjutnya.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 02751/NNF/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2341 gram, urine milik  ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO Bin ANDI MARWIJI adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA (MA)  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias ANDI RAMDA Bin ANDI MUH. KASIM adalah negatif Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa yakni terdakwa I ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO BIN ANDI MARWIJI bersama dengan terdakwa II ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias A. RANDA Bin ANDI MUH. KASIM pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di JL. Pendidikan Kel. Pallatae Kec. Kahu Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet berisi kristal bening shabu dengan berat netto 0,2341 gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari teman tersangka bernama ACO menelpon terdakwa A. RIO kemudian meminta tolong untuk ikut dipesankan sabu sebanyak paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). sehingga pada saat itu terdakwa A. MARIO menghubungi terdakwa A. RANDA untuk datang kerumahnya dan menyampaikan kepadanya kalau ada temannya yang ikut memesan sabu sebanyak paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana sebelumnya para tersangka memang hendak membeli sabu bersama untuk mereka konsumsi bersama, sehingga pada saat itu yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita, maka terdakwa A. MARIO dan terdakwa A. RANDA sepakat untuk patungan uang sebanyak Rp. 100.000,- (dua ratus ribu rupiah) / orang yang kemudian uang tersebutlah yang terdakwa A. RANDA transfer ke Akun DANA dengan nomor 0819 1548 7460 dan memesan sabu paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk mereka serahakan kepada teman terdakwa A. MARIO tersebut yang memesan sabu dengan harga jual Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 14.20 wita, terdakwa A. RANDA berangkat ketempat yang telah disampaikan seseorang yang ditempati membeli sabu tersebut yaitu di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone didepan rumah ksosong, kemudian sekira pukul 14.40 wita, setelah terdakwa A. RANDA kembali kerumah terdakwa A. MARIO maka sebahagian sabu tersebut mereka konsumsi bersama, dan tidak lama setelah itu yaitu sekira pukul 15.00 wita apparat kepolisian (para saksi) datang dan mengetuk pintu rumah dan pada saat itu terdakwa A. MARIO yang keluar untuk membukakan pintu kemudian pada saat itu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah potongan pipet kecil warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sabu yang ditemukan dibawa jendela yang sebelumnya terdakwa A. MARIO lempar, sehingga pada saat itu terdakwa berteman dan barang bukti sabu yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolres bone guna proses selanjutnya.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 02751/NNF/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2341 gram, urine milik  ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO Bin ANDI MARWIJI adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias ANDI RAMDA Bin ANDI MUH. KASIM adalah negatif Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa I ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO BIN ANDI MARWIJI bersama dengan terdakwa II ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias A. RANDA Bin ANDI MUH. KASIM pada hari Hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 14.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Pendidikan, Dusun Aming, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah terdakwa A. MARIO atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO BIN ANDI MARWIJI bersama dengan terdakwa II ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias A. RANDA Bin ANDI MUH. KASIM memiliki 1 (satu) sachet berisikan kristal bening shabu terdakwa gunakan / konsumsi dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik yang mana pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet yang mana salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet satunya lagi terdakwa gunakan untuk mengisap disitulah terdakwa memasukkan sebahagian shabu tersebut ke dalam pirex kaca disitulah terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 02751/NNF/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2341 gram, urine milik  ANDI MARIO TAWAKKAL Alias ANDI RIO Bin ANDI MARWIJI adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik ANDI RAMDAN GUNAWAN Alias ANDI RAMDA Bin ANDI MUH. KASIM adalah negatif Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya