Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.INDRASWATY, S.H., M.H.
2.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
ASRI YULIANI, S.H.,M.H. Binti MUH.IDRUS Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2499/P.4.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
2A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI YULIANI, S.H.,M.H. Binti MUH.IDRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ILHAM H, S.H., M.HASRI YULIANI, S.H.,M.H. Binti MUH.IDRUS
2Syamsuria, S.H.ASRI YULIANI, S.H.,M.H. Binti MUH.IDRUS
Anak Korban
Dakwaan

 

--------- Bahwa Terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H Binti MUH. IDRUS yang menjabat selaku Lurah Palette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 824.4-317 Tahun 2023 tanggal 25 September 2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II, Administrator Eselon III Pengawas Eselon IV, Dan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2024, bertempat di Jl. Kesehetan Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang mengadili dan memutus perkara, melakukan tindak pidana Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/ Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 September Tahun 2024 sekira pukul 10.15 wita, saksi Hamka yang merupakan Pengawas Kelurahan/ Desa Toro Pengawas Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye Calon Bupati (A. ASMAN SULAIMAN S.Sos, MM) dan Wakil Bupati Kabupaten Bone (Dr. H. ANDI AKMAL PASLUDDIN, SP, MM) Nomor Urut 03. Pada saat Saksi Hamka melakukan pengawasan didalam lokasi kampanye menemukan terdakwa berada dilokasi kampanye dengan menggunakan atribut ASN. Sehingga saksi Hamka melakukan pencegahan dengan menegur terdakwa dengan mengatakan “ Apa Tujuanta Kesini?, Inikan Kampanye, bergeser maki” namun terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut. Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa yang menggunakan atribut ASN berjalan mendampingi Calon Wakil Bupati (Dr. H. ANDI AKMAL PASLUDDIN, SP, MM) Nomor Urut 03 yang sedang bersalaman dengan Masyarakat dan terdakwa mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai mulai dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita.
  • Bahwa kehadiran terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H Binti MUH. IDRUS selaku Lurah Palette dalam kegiatan kampanye pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 merupakan Tindakan yang menguntungkan pasangan calon Nomor Urut 03, karena kehadirannya menciptakan kesan bahwa ada dukungan dari pejabat pemerintah. Tindakan terdakwa dapat memberikan keuntungan politik kepada pasangan calon yang dihadiri sekaligus merugikan pasangan calon politik lain, karena menunjukkan bias politik ASN yang seharusnya bersikap netral.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya