Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.HARNAWATI, S.H.
2.YUANAWATI, S.H.
ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1218/P.4.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUH. KHAIRUM, S.H., M.HZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Pinggiran jalan Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas dari team kepolisian mendapat inpormasi dari Masyarakat /seseorang  yang tidak ingin disebutkan identitasnya menjelaskan kalau terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG sering melakukan penjualan  Narkotika secara langsung atau melalui sestem tempel atau ketemu langsung dengan pembelinya sehingga atas inpormasi tersebut maka team kepolisian melakukan penyelidikan dan mengikuti kegerakan terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG ;

 

  • Bahwa dimana pada saat itu dari team kepolisian telah mendapati terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG lalu pihak kepolisian mendekati terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan temukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG berupa : - 1 (satu) sachet  plastik /klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sachet  plastik /klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan dikanton celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG dan juga ditemuka 1 (satu) unit Hendphone merk VIVO Y16 warna kuning ditemukan dikanton celana bagian depan sebelah kanan terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG sehingga kesemuanya barang bukti itu diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa dari pengakuan terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG dirinya memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut melalui aplikasi WhatApp a.n  RESKI yang terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG peroleh dengan cara system tempel pada hari pada Hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Kelurahan Watang Palakka di pinggir jalan depan kantor camat. 

 

  • Bahwa pengakuan dari terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG bahwa dirinya sudah 2 (dua) kali memperoleh sabu dari akun tersebut dan juga terdakwa  ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG mendaapatkan jenis sabu tersebut untuk di perjual belikan dimana 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet palstik/klip bening ukuran sedang di duga berisi narkotika jenis sabu dibeli seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dibeli seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan keuntunga yang didapatkan oleh terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG memperoleh sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu) persachetnya.

 

  • Bahwa berawal terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG menyakan kepada akun WhatApp a.n RESKI ada “READY P40 sama P20” kemudian akun WhatApp a.n RESKI menjawab “READY”dan langsung mengirimkan ke terdakwa. ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG nomor rekening SEA BANK a.n SYAMSUL dan untuk nomor rekingnya terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG lupa setelah itu terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG mentransfer uang pembelian melalui BRI LINK setelah itu terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG mengirimkan bukti transfer kepada akun WhatApp a.n RESKI sekitar kurang lebih 5 (lima) menit pelaku menunggu selanjutnya akun WhatApp a.n RESKI mengirimkan terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG lokasi tempelan bertempat di Kelurahan Watang Palakka di pinggir jalan depan kantor camat.

 

  • Bahwa setim kepolisian melakukan menangkap terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG, tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau membeli dan ia juga tidak terdaftar sebagai salah satu pasien yang ketergantungan akan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0699 / NNF / II / 2026, tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani,  yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto  dengan berat awal 0,1205 gram dengan berat akhir 0,0698 gram diberi nomor barang bukti 2314/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto  dengan berat awal 0,0630 gram dengan berat akhir 0,0122 gram diberi nomor barang bukti 2315/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ZUBAIR ALIAS BENTO BIN MAPPEABANG diberi nomor barang bukti 2316/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

               Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Pinggiran jalan Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG dirinya memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut melalui aplikasi WhatApp a.n  RESKI yang terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG peroleh dengan cara system tempel pada hari pada Hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Kelurahan Watang Palakka di pinggir jalan depan kantor camat. 

 

  • Bahwa pengakuan dari terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG bahwa dirinya sudah 2 (dua) kali memperoleh sabu dari akun tersebut dan juga terdakwa  ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG mendaapatkan jenis sabu tersebut untuk di perjual belikan dimana 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet palstik/klip bening ukuran sedang di duga berisi narkotika jenis sabu dibeli seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dibeli seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)  dengan maksud untuk dikomsumsi dan apa bila ada orang yang mau membeli sabu maka terdakwa akan menjual sabu tersebut;

 

  • Bahwa Adapun cara terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG yaitu menyakan kepada akun WhatApp a.n RESKI ada “READY P40 sama P20” kemudian akun WhatApp a.n RESKI menjawab “READY” dan langsung mengirimkan ke terdakwa. ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG nomor rekening SEA BANK a.n SYAMSUL dan untuk nomor rekingnya terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG lupa setelah itu terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG mentransfer uang pembelian melalui BRI LINK setelah itu terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG mengirimkan bukti transfer kepada akun WhatApp a.n RESKI sekitar kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa menunggu selanjutnya akun WhatApp a.n RESKI mengirimkan terdakwa.ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG lokasi tempelan bertempat di Kelurahan Watang Palakka di pinggir jalan depan kantor camat.

 

  • Bahwa terdakwa ZUBAIR Alias BENTO Bin MAPPEABANG saat dilakukan penangkapan tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau membeli dan ia juga tidak terdaftar sebagai salah satu pasien yang ketergantungan akan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0699 / NNF / II / 2026, tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani,  yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto  dengan berat awal 0,1205 gram dengan berat akhir 0,0698 gram diberi nomor barang bukti 2314/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto  dengan berat awal 0,0630 gram dengan berat akhir 0,0122 gram diberi nomor barang bukti 2315/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ZUBAIR ALIAS BENTO BIN MAPPEABANG diberi nomor barang bukti 2316/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya