Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Rabu, 14 Des. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SUDIRMAN Bin JAFAR Alias PAK SUDI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AKP Boby Rachman, S.H., S.I.K. | Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone | 2 | IPTU DODIE RAMAPUTRA, S.H., M.H. | Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone | 3 | A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H. | Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone |
|
Petitum Permohonan |
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon SUDIRMAN Bin JAFAR Alias PAK SUDI sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohondalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |