Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Wtp Muhammad Idris, S.Pd.,M.Pd 1.Juheni Ruga
2.Hj. Ida Latang
3.NI'MATI
4.Kasmi Juheni Ruga
5.H. LIPPANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Idris, S.Pd.,M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. M. Aminuddin Hasanuddin, SHMuhammad Idris, S.Pd.,M.Pd
Tergugat
NoNama
1Juheni Ruga
2Hj. Ida Latang
3NI'MATI
4Kasmi Juheni Ruga
5H. LIPPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah perumahan obyek sengketa pertama dan kedua adalah milik Penggugat (Muhammad Idris,S.Pd.,M.Pd) sesuai dengan surat keterangan pemindahan hak / pengoperan dari NI’MATI (Tergugat III) pada tanggal 08 Agustus 2002, sebagaimana masing – masing terurai sebagai berikut :

Lokasi tanah perumahan pertama seluas kurang lebih 970 m2 terletak di dusun II Kampiri Blok 22, Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, yang dikuasai Juheni Ruga (Tergugat I) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara               :  Jalan Raya
  • Sebelah Timur              :  Tanah sengketa (yang dikuasai Tergugat II)
  • Sebelah Selatan            :  Kebun Emma dan dan Kebun Sewa
  • Sebelah Barat               :  Tanah / rumah Bayang

Lokasi tanah perumahan kedua seluas kurang lebih 970 m2 terletak di Dusun II Kampiri Blok 22, Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone yang dikuasai HJ. IDA LATANG (Tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                :  Jalan Raya
  • Sebelah Timur                :  Tanah / rumah Ambo Sakka dan kebu Lawu
  • Sebelah Selatan             :  Kebun Emma
  • Sebelah Barat                :  Tanah sengketa (yang dikuasai Tergugat I)
  1. Menyatakan tindakan transaksi jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah perumahan objek sengketa pertama dan kedua adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat I dan Tergugat II beserta seluruh alas hak yang terbit diatas tanah perumahan objek sengketa pertama dan kedua adalah cacat Yuridis dan tidak mengikat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV dan Tergugat V serta kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya  untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah perumahan objek sengketa pertama dan kedua secara utuh seperti semula kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah.
  4. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara bersama – sama (tanggung renteng) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak