| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon dengan identitas:
- Nama dalam Paspor pertama : Darma Binti Tahang, Lahir di Bone, tanggal 01 Desember 1984 ( yang saat ini tidak di kuasai pemohon)
- Nama dalam Paspor Kedua : Delima Dawin, Lahir di Bone, Tanggal 01 Desember 1984 adalah orang sama;
3. Menetapkan bahwa identitas yang benar dan sah digunakan oleh pemohon adalah:
- KTP Nomor : 7308174112840005 atas Nama Darma Binti Tahang, Lahir di Bone Tanggal 01 Desember 1984.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7308-LT-09032026-0009 Atas Nama Darma Binti Tahang
4. Mengizinkan Kepda Pemohon agar melaporkan ke kantor Imigrasi Kota Makassar agar selanjutnya dilakukan perubahan nama, pada paspor Nomor AT 816481, serta mencatat pada buku Imigrasi yang bersangkutan.
5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon |