Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2026/PN Wtp DARMA BIN TAHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMA BIN TAHANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suabir, S.H., M.H.DARMA BIN TAHANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon dengan identitas:
  • Nama dalam Paspor pertama : Darma Binti Tahang, Lahir di Bone, tanggal 01 Desember 1984 ( yang saat ini tidak di kuasai pemohon)
  • Nama dalam Paspor Kedua : Delima Dawin, Lahir di Bone, Tanggal 01 Desember 1984 adalah orang sama;

3. Menetapkan bahwa identitas yang benar dan sah digunakan oleh pemohon adalah:

  • KTP Nomor : 7308174112840005 atas Nama Darma Binti Tahang, Lahir di Bone Tanggal 01 Desember 1984.
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7308-LT-09032026-0009 Atas Nama Darma Binti Tahang

4. Mengizinkan Kepda Pemohon agar melaporkan ke kantor Imigrasi Kota Makassar agar selanjutnya dilakukan perubahan nama, pada paspor Nomor AT 816481, serta mencatat pada buku Imigrasi yang bersangkutan.

5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak