Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun sengketa tersebut diatas, adalah milik Penggugat, yang diperoleh bagian warisan dari ayahnya bernama; Lel. H. YENNA, Almarhum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk pengalihan atau penjualan dan penerbitan surat yang terkait dengan tanah kebun sengketa yang merugikan penggugat adalah tidak mengikat dan karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah kebun sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan polisi;
- Menghukum Tergugat, I untuk membayar kerugian penebangan beberapa pohon yang tumbuh di atas tanah kebun sengketa kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum pula para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ;
|