Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 Wita terdakwa menghubungi Lk. CANDRA (Dpo) melalui panggilan telephone via Whatsapp dengan mengatakan “Mau membeli narkotika jenis shabu” dimana dijawab oleh lk. CANDRA “yang berapa” lalu terdakwa jawab “yang setengah gram lalu Lk. CANDRA menjawab “iya, kemudian terdakwa mengatakan nanti barangnya diantarkan oleh Lk. CIWANG (Dpo).
- Bahwa setelah terdakwa sepakat dengan lk. CANDRA lalu menghubungi Lk. CIWANG dengan mengatakan “ sudah bicara sama Candra” dan dijawab “iya, sudah” lalu terdakwa menyuruh “mengantarkan yang setengah gram ke rumah Lk. CIWANG.
- Bahwa pada sekitar pukul 08.00 Wita Lk. CIWANG datang dan bertemu dengan terdakwa di dalam kamar rumahnya dan menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil dimana terdakwa menerimanya dengan mengatakan “sebentar uangnya” lalu Lk. CIWANG menjawab “nanti saya hubungi dulu lk. Candra” selanjutnya Lk. CIWANG menghubungi Lk. CANDRA dengan mengatakan “uangnya nanti dikasi sama Didit” dan Lk. CANDRA menjawab “iya” lalu Lk. CIWANG pamit untuk pulang.
- Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Lk. CANDRA yang diantarkan oleh Lk. CIWANG kemudian melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram lalu terdakwa membagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu 1 (satu) sachet dengan berat seperempat gram dengan harga jual sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) sachet dengan harga jual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dan 1 (satu) sachet dengan harga jual sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di rumah terdakwa Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone ada beberapa orang yang datang lalu mengamankan terdakwa dengan memperkenalkan diri Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bantal sofa warna abu-abu berisi kotak kecil warna biru yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kosong ukuran kecil ditemukan di dalam kardus televisi yang berada di ruangan tamu, 1 (satu) bungkusan rokok merk ESSE berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) ball sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan dilantai dibawah tangga di serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar tidur rumah terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap dan diintrogasi mengenai barang bukti yang ditemukan berupa 3 (sachet) Narkotika jenis shabu dimana diakui terdakwa adalah miliknya terdakwa peroleh dari lk. CANDRA (Dpo) yang diantarkan oleh lk. CIWANG (Dpo) dengan tujuan untuk diperjual belikan sehingga dilakukan pencarian terhadap Lk. CANDRA dan Lk. CIWANG namun belum berhasil ditangkap dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0994/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 , yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidaang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3793 gram dan urine milik ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN ASHARI bersama team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh kanit AKP IDHAM, S.H. mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan ada salah warga masyarakat yang sering melakukan penjualan Narkotika jenis shabu di Wilayah Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone.
- Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kanit AKP IDHAM, S.H. kepada KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUHAMMAD FAJRI M, S.Sos. M.H. lalu memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan.
- Bahwa pada sekitar pukul 09.00 Wita Saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN ASHARI bersama team berangkat dari Kota Makassar menuju ke Kab. Bone, pada sekitar pukul 13.00 Wita setelah sampai di Kab. Bone selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone dengan cara pengamatan lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan.
- Bahwa pada sekitar pukul 14.20 Wita iinforman menginformasikan lagi kepada saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN ASHARI bersama team mengatakan Target Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang sering melakukan penjualan narkotika jenis shabu di Wilayah Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone sedang berada di dalam rumahnya.dan sekitar pukul 14.30 Wita saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN ASHARI beserta team sudah bisa memastikan Target sudah berada di dalam rumahnya selanjutnya saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN ASHARI bersama team melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki setelah ditanya mengaku bernama terdakwa ADI NULFAHMI alias DIDIT bin Alm. AMBO THAN MAS selanjutnya saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN ASHARI memperkenalkan diri adalah Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bantal sofa warna abu-abu berisi kotak kecil warna biru yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kosong ukuran kecil ditemukan di dalam kardus televisi yang berada di ruangan tamu, 1 (satu) bungkusan rokok merk ESSE berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) ball sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan dilantai dibawah tangga di serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar tidur rumah terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap dan diintrogasi mengenai barang bukti yang ditemukan berupa 3 (sachet) Narkotika jenis shabu dimana diakui terdakwa adalah miliknya terdakwa peroleh dari lk. CANDRA (Dpo) yang diantarkan oleh lk. CIWANG (Dpo) dengan tujuan untuk diperjual belikan sehingga dilakukan pencarian terhadap Lk. CANDRA dan Lk. CIWANG namun belum berhasil ditangkap dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0994/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 , yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidaang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3793 gram dan urine milik ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |