Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
SABANG ALias SOBANG Bin KADIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2417/P.4.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABANG ALias SOBANG Bin KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.SABANG ALias SOBANG Bin KADIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa  terdakwa  SABANG ALIAS SOBANG BIN KADIR pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 12.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat Kab. Sidrap Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP ,  apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram   yaitu berupa 2 (dua) sachet ukuran besar  yang berisikan kristal bening  jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Daftar Narkotika golongan I  Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, terdakwa menghubungi DANDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli sabu kemudian terdakwa meyampaikan kepada DANDI (DPO) bahwa “  Ada uangku Rp.29.500.000 (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berapa bisa saya beli sabu?” Kemudian Dandi (DPO)  menyampaikan kepada terdakwa bahwa “ bisa saya kasiki 30 (tiga puluh) gram Lalu Dandi (DPO) mengrimkan nomor rekening BRI AN Hamriani 362901000833507  dan menyampaikan kepada terdakwa “ kirimkanma itu uang” selanjutnya terdakwa mengirim uang melalui rekening AN. Nur Aziza Ichsan milik terdakwa ke rekening BRI AN Hamriani dengan nomor rekening 362901000833507. Selanjutnya setelah  terdakwa mengrimkan uang tersebut terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Dandi (DPO), Setelah itu Dandi (DPO) menyampaikan kepada terdakwa “kesinimi ambil sabunya”, kemudian terdakwa pun langsung menuju ke Kab. Sidrap dan sesamapainya di Kab Sidrap terdakwa beretemu dengan  Dandi (DPO) di tempat yang telah di tentukan sebelumnya kemudian Dandi (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah kantongan plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic/klip bening. Setelah menerima kantongan tersebut terdakwa langsung menuju ke Kabupaten Bone. sesampianya  di Jl. Jendral Sudirman Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone terdakwa di tangkap oleh  pihak kepolisian polres Bone dan ditemukan 1 (satu) buah kantongan plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic/klip bening. Pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital tepatnya didalam tas pakaian milik terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard 082196978558 yang ditemukan saksi di saku celana sebelah kanan yng digunakan oleh terdakwa
  • Bahwa terdakwa membeli dan menerima sabu dari Dandi (DPO)  sebanyak 30 gram untuk diserahkan kepada ANDIS (DPO) dan ERANG (DPO) yang sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan sabu, yang mana ANDIS (DPO) sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) sedangkan ERANG (DPO) sebanya Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
      • Bahwa  terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
      • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3056 / NNF / VII/ 2024, tanggal 19 Juli 2024 menjelaskan bahwa:
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 31,6578 gram diberi nomor barang bukti 7006/2024/NNF tersebut (+) positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. Sabang Alias Sobang Bin Kadir,diberi  nomor barang bukti 7007 / 2024 / NNF tersebut (+) Positif Metamfetamina.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

---------------- Bahwa  terdakwa  SABANG ALIAS SOBANG BIN KADIR pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Jendral Sudirman,Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab. Bone setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,yang berhak mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram  , yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 saksi Bripda Adriansyah dan Brigpol Andi Nirwansyah yang merupakan anggota satuan Narkoba  Kepolisian Resor Bone mendapat informasi bahwa terdakwa sedang memiliki sabu-sabu , selanjutnya saksi Bripda Adriansyah dan Brigpol Andi Nirwansyah  bersama dengan anggota satuan Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan  dan setelah diketahui keberadaanya saksi  Adriansyah dan  Andi Nirwansyah menuju tempat yang dimaksud yaitu Jl. Jendral Sudirman,Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab. Bone dan melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan kemudian saksi  Adriansyah dan Andi Nirwansyah langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi Adriansyah dan  Andi Nirwansyah melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantongan plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet sabu ukuran besar di selokan dekat terdakwa yang sebelumnya terdakwa buang. Pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital tepatnya didalam tas pakaian milik terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard 082196978558 yang ditemukan saksi di saku celana sebelah kanan yng digunakan oleh terdakwa
  • Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari DANDI (DPO) dengan harga Rp.29.500.000 (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan sabu 31 (tiga puluh satu ) gram  
  • Bahwa terdakwa membeli dan menerima sabu dari Dandi sebanyak 31 gram untuk diserahkan kepada ANDIS (DPO) dan ERANG (DPO) yang sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan sabu, yang mana ANDIS (DPO) sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) sedangkan ERANG (DPO) sebanya Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
      • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3056 / NNF / VII/ 2024, tanggal 19 Juli 2024 menjelaskan bahwa:
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 31,6578 gram diberi nomor barang bukti 7006/2024/NNF tersebut (+) positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. Sabang Alias Sobang Bin Kadir,diberi  nomor barang bukti 7007 / 2024 / NNF tersebut (+) Positif Metamfetamina.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya