| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin MUH.ANIS pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Jend.Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.20 wita, Saksi Brigpol. EKO BUDIANTO, Saksi Bripda. INDRA ANUGRAH dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone sedang patroli di sekitaran kota Watampone, tepatnya Jalan Jend. Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone mereka melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berdiri dipinggir jalan sehingga mereka memutuskan untuk menghampiri orang tersebut. Saat mereka hendak menghampiri orang tersebut mereka melihat Terdakwa membuang sesuatu sehingga dengan spontan saksi menanyakan APA ITU YANG KAMU BUANG ? tidak lama terdakwa mengatakan bahwa SABU, dan saat itu juga mereka mengintrogasi orang tersebut yang kemudian mereka ketahui ia bernama IRFAN Alias IPPANG lalu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak diatas tanah sekitar tempatnya diamankan adalah miliknya yang sebelumnya terdakwa pesan / beli dari akun whatsapp BANG NASMO seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara system tempel. Maka atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Senin sekitar pukul 20.00 wita ada seorang temannya menelfon dan menyampaikan ENGKA READY CENG (ADA SIAP KAH) dan terdakwa jawab TAJENG SE U CHATKANKI (TUNGGU SAYA HUBUNGI / CHAT DULU) setelah itu pembicaraan mereka akhiri, dan terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Akun BANG NASMO dan menyampaikan “READY BOSKU?” dan seseorang yang menggunakan Akun BANG NASMO membalas dengan kata “YA”, setelah itu terdakwa menelfon kembali temannya dan menyampaikan ADAJI,TEKI SIRUNTU CENG (ADA BARANGNYA, DIMANAKI KETEMU) dan temannya menjawab “DI SUKAWATI”, kemudian pembicaraan mereka akhiri dan terdakwa menuju ke tempat yang sebelumnya diarahkan oleh temannya untuk bertemu. Setelah tiba, terdakwa bertemu dengan temannya kemudian temannya menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan menyampaikan AJA MUMAITTA NAH (JANGAN LAMA), dan terdakwa menerima uang pembelian sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kembali Akun Whatsapp BANG NASMO dan menyampaikan “BOSKU, SAYA TF YAH, 40” dan Akun Whatsapp BANG NASMO tersebut mengirimkan terdakwa nomor rekening 003683668366 Bank Danamon, kemudian saat itu terdakwa menuju ke sebuah konter untuk TOP UP uang pembelian sabu tersebut, setelah berhasil mentransfer melalui Akun DANA, terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke Akun Whatsapp BANG NASMO, kemudian AKUN BANG NASMO mengirimkan sebuah lokasi yang berada di BTN Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut. sekitar pukul 21.00 wita terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung mengambil tempelan sabu berupa 1 (satu) buah cup PCR berisi 1 (satu) sachet sabu, namun dipertengahan jalan tepatnya didekat lorong rumah nya di Panyula, terdakwa sempat membetriks sebahagian sabu tersebut lalu mengkonsumsinya, setelah selesai terdakwa kembali menuju ke Jalan Jend. Sukawati dengan tujuan untuk mengantarkan sebahagian sabu tersebut kepada temannya yang sebelumnya memesan, namun pada saat tiba di Jalan Jend. Sukawati, tiba-tiba datang beberapa orang yang belakangan terdakwa ketahui adalah polisi, dan pada saat itu terdakwa panik dan seketika itu membuang sabu tersebut dengan sengaja namun tetap ditemukan oleh pihak kepolisian tergeletak diatas tanah.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada akun whatsapp BANG NASMO dengan cara system tempel terus menerus, dan selain dari akun whatsapp BANG NASMO dulunya terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu dari teman ke teman.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada temannya yang sebelumnya meminta tolong kepadanya untuk dipesankan / dibelikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan berupa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, dan sebahagiannya itulah rencananya akan diserahkan kepada temannya yang memesan namun tidak sempat dikarenakan pihak kepolisian lebih dulu menemukan sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0635 / NNF / II / 2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu ) buah cup PCR yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0928 gram, diberi nomor barang bukti 1227/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin MUH.ANIS , diberi nomor barang bukti 1228/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin MUH.ANIS pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Jend.Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.20 wita, Saksi Brigpol. EKO BUDIANTO, Saksi Bripda. INDRA ANUGRAH dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone sedang patroli di sekitaran kota Watampone, tepatnya Jalan Jend. Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone mereka melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berdiri dipinggir jalan sehingga mereka memutuskan untuk menghampiri orang tersebut. Saat mereka hendak menghampiri orang tersebut mereka melihat Terdakwa membuang sesuatu sehingga dengan spontan saksi menanyakan APA ITU YANG KAMU BUANG ? tidak lama terdakwa mengatakan bahwa SABU, dan saat itu juga mereka mengintrogasi orang tersebut yang kemudian mereka ketahui ia bernama IRFAN Alias IPPANG lalu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak diatas tanah sekitar tempatnya diamankan adalah miliknya yang sebelumnya terdakwa pesan / beli dari akun whatsapp BANG NASMO seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara system tempel. Maka atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Senin sekitar pukul 20.00 wita ada seorang temannya menelfon dan menyampaikan ENGKA READY CENG (ADA SIAP KAH) dan terdakwa jawab TAJENG SE U CHATKANKI (TUNGGU SAYA HUBUNGI / CHAT DULU) setelah itu pembicaraan mereka akhiri, dan terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Akun BANG NASMO dan menyampaikan “READY BOSKU?” dan seseorang yang menggunakan Akun BANG NASMO membalas dengan kata “YA”, setelah itu terdakwa menelfon kembali temannya dan menyampaikan ADAJI,TEKI SIRUNTU CENG (ADA BARANGNYA, DIMANAKI KETEMU) dan temannya menjawab “DI SUKAWATI”, kemudian pembicaraan mereka akhiri dan terdakwa menuju ke tempat yang sebelumnya diarahkan oleh temannya untuk bertemu. Setelah tiba, terdakwa bertemu dengan temannya kemudian temannya menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan menyampaikan AJA MUMAITTA NAH (JANGAN LAMA), dan terdakwa menerima uang pembelian sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kembali Akun Whatsapp BANG NASMO dan menyampaikan “BOSKU, SAYA TF YAH, 40” dan Akun Whatsapp BANG NASMO tersebut mengirimkan terdakwa nomor rekening 003683668366 Bank Danamon, kemudian saat itu terdakwa menuju ke sebuah konter untuk TOP UP uang pembelian sabu tersebut, setelah berhasil mentransfer melalui Akun DANA, terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke Akun Whatsapp BANG NASMO, kemudian AKUN BANG NASMO mengirimkan sebuah lokasi yang berada di BTN Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut. sekitar pukul 21.00 wita terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung mengambil tempelan sabu berupa 1 (satu) buah cup PCR berisi 1 (satu) sachet sabu, namun dipertengahan jalan tepatnya didekat lorong rumah nya di Panyula, terdakwa sempat membetriks sebahagian sabu tersebut lalu mengkonsumsinya, setelah selesai terdakwa kembali menuju ke Jalan Jend. Sukawati dengan tujuan untuk mengantarkan sebahagian sabu tersebut kepada temannya yang sebelumnya memesan, namun pada saat tiba di Jalan Jend. Sukawati, tiba-tiba datang beberapa orang yang belakangan terdakwa ketahui adalah polisi, dan pada saat itu terdakwa panik dan seketika itu membuang sabu tersebut dengan sengaja namun tetap ditemukan oleh pihak kepolisian tergeletak diatas tanah.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada akun whatsapp BANG NASMO dengan cara system tempel terus menerus, dan selain dari akun whatsapp BANG NASMO dulunya terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu dari teman ke teman.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada temannya yang sebelumnya meminta tolong kepadanya untuk dipesankan / dibelikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan berupa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, dan sebahagiannya itulah rencananya akan diserahkan kepada temannya yang memesan namun tidak sempat dikarenakan pihak kepolisian lebih dulu menemukan sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0635 / NNF / II / 2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu ) buah cup PCR yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0928 gram, diberi nomor barang bukti 1227/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin MUH.ANIS , diberi nomor barang bukti 1228/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin MUH.ANIS pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Jend.Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.20 wita, Saksi Brigpol. EKO BUDIANTO, Saksi Bripda. INDRA ANUGRAH dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone sedang patroli di sekitaran kota Watampone, tepatnya Jalan Jend. Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone mereka melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berdiri dipinggir jalan sehingga mereka memutuskan untuk menghampiri orang tersebut. Saat mereka hendak menghampiri orang tersebut mereka melihat Terdakwa membuang sesuatu sehingga dengan spontan saksi menanyakan APA ITU YANG KAMU BUANG ? tidak lama terdakwa mengatakan bahwa SABU, dan saat itu juga mereka mengintrogasi orang tersebut yang kemudian mereka ketahui ia bernama IRFAN Alias IPPANG lalu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak diatas tanah sekitar tempatnya diamankan adalah miliknya yang sebelumnya terdakwa pesan / beli dari akun whatsapp BANG NASMO seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara system tempel. Maka atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Senin sekitar pukul 20.00 wita ada seorang temannya menelfon dan menyampaikan ENGKA READY CENG (ADA SIAP KAH) dan terdakwa jawab TAJENG SE U CHATKANKI (TUNGGU SAYA HUBUNGI / CHAT DULU) setelah itu pembicaraan mereka akhiri, dan terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Akun BANG NASMO dan menyampaikan “READY BOSKU?” dan seseorang yang menggunakan Akun BANG NASMO membalas dengan kata “YA”, setelah itu terdakwa menelfon kembali temannya dan menyampaikan ADAJI,TEKI SIRUNTU CENG (ADA BARANGNYA, DIMANAKI KETEMU) dan temannya menjawab “DI SUKAWATI”, kemudian pembicaraan mereka akhiri dan terdakwa menuju ke tempat yang sebelumnya diarahkan oleh temannya untuk bertemu. Setelah tiba, terdakwa bertemu dengan temannya kemudian temannya menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan menyampaikan AJA MUMAITTA NAH (JANGAN LAMA), dan terdakwa menerima uang pembelian sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kembali Akun Whatsapp BANG NASMO dan menyampaikan “BOSKU, SAYA TF YAH, 40” dan Akun Whatsapp BANG NASMO tersebut mengirimkan terdakwa nomor rekening 003683668366 Bank Danamon, kemudian saat itu terdakwa menuju ke sebuah konter untuk TOP UP uang pembelian sabu tersebut, setelah berhasil mentransfer melalui Akun DANA, terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke Akun Whatsapp BANG NASMO, kemudian AKUN BANG NASMO mengirimkan sebuah lokasi yang berada di BTN Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut. sekitar pukul 21.00 wita terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung mengambil tempelan sabu berupa 1 (satu) buah cup PCR berisi 1 (satu) sachet sabu, namun dipertengahan jalan tepatnya didekat lorong rumah nya di Panyula, terdakwa sempat membetriks sebahagian sabu tersebut lalu mengkonsumsinya, setelah selesai terdakwa kembali menuju ke Jalan Jend. Sukawati dengan tujuan untuk mengantarkan sebahagian sabu tersebut kepada temannya yang sebelumnya memesan, namun pada saat tiba di Jalan Jend. Sukawati, tiba-tiba datang beberapa orang yang belakangan terdakwa ketahui adalah polisi, dan pada saat itu terdakwa panik dan seketika itu membuang sabu tersebut dengan sengaja namun tetap ditemukan oleh pihak kepolisian tergeletak diatas tanah.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada akun whatsapp BANG NASMO dengan cara system tempel terus menerus, dan selain dari akun whatsapp BANG NASMO dulunya terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu dari teman ke teman.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada temannya yang sebelumnya meminta tolong kepadanya untuk dipesankan / dibelikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan berupa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut, dan sebahagiannya itulah rencananya akan diserahkan kepada temannya yang memesan namun tidak sempat dikarenakan pihak kepolisian lebih dulu menemukan sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0635 / NNF / II / 2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu ) buah cup PCR yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0928 gram, diberi nomor barang bukti 1227/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin MUH.ANIS , diberi nomor barang bukti 1228/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |