Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gotong Royong Kelurahan Tonronge Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM, Saksi Bripda ADRIANSYAH Bin ANWAR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone pada hari sabtu 07 september 2024 sekitar 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu rumah yang bertempat di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone akan ada kegiatan pesta sabu, maka seketika itu saksi bersama dengan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya disana sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah yang dimaksud, dan menemukan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU sedang duduk-duduk seorang diri, seketika itu juga saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penggeledahan badan dan disekitarnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan ditemukan juga 1 (satu) unit handpone merk Iphone warna hitam dengan nomor sim card 081240031311 ditemukan dilantai tepatnya didepan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU, setelah itu dilakukan introgasi dan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli dari Sdr. ICAL yang berada di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Minggu 08 September 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan rekan setim melanjutkan introgasi terhadap terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr.ICAL di Kabupaaten Sidrap dan yang mengantarkan kepada terdakwa yaitu saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan pengembangan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06.00 wita, bertempat di Jl. Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap saksi bersama dengan rekan setim berhasil mengamankan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi dan rekan setim melakukan introgasi dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG mengakui bersama saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLISt telah membawa 1 (satu) buah dos jam tangan berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim melakukan pengemabangan terhadap saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan berhasil mengamankannya pada Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU menghubungi Sdr. ICAL dengan maksud dan tujuan ingin membeli sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian pada saat itu Sdr. ICAL menyampaikan bahwa “sebentar saya cari orang yang bisa mengantarkan sabu tersebut”, tidak berselang lama tiba-tiba saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama dengan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS sudah berada didepan rumah terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah tempat jam tangan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU pesan dari Sdr. ICAL, Kemudian saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG menyampaikan kepada terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU “ada barang natitip ICAL, sebelumnya ICAL memberikan barang itu kepada saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS tapi waktu itu kebetulan saya dengan AMING sama-sama diacara pengantin, kebetulan AMING ingin mengantar saya pulang, dan pada saat itu Sdr. ICAL meminta tolong/menitip ini barang tetapi pada saat ICAL ingin menyerahkan tempat jam tangan tersebut, saya bersama dengan AMING melihat ICAL memasukkan narkotika jenis sabu, waktu itu saya sempat tolak namun ICAL memaksa dan meminta tolong sambil mengatakan bawa mi tidak apa-apaji itu karna tidak terlalu jauh ji rumahnya DARWIS, jadi pada saat itu dengan berat hati saya bersama dengan AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS membantu dan mengambil tempat jam tangan tersebut yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu”, maka pada saat itu terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU kaget dan menyampaikan kepada saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS “tidak usah ribut-ribut karna saya cuman mau mengkomsumsi sabu ini pada saat saya ingin membawa mobil”, setelah itu saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU membeli sabu dari Sdr.ICAL untuk digunakan bersama teman - teman sopir mobil dan pada saat itu sebelum terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU berangkat menuju Morowali terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU sempat mengkomsumsi sebahagian sabu tersebut, Kemudian terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU berangkat menuju Morowali, dan diperjalanan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU mendapatkan telpon dari penumpang di kabupaten Bone yang rencananya akan ikut ke Morowali, dan tidak lama kemudian terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU tiba dikota Bone, yang mana pada saat itu terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU menyempatkan diri menghubungi temannya yang satu profesi (supir mobi) dengan maksud dan tujuan menunggu penumpang terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU yang sebelumnya ingin ikut ke Morowali, Setelah tiba dirumah teman terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU yang beralamat di BTN Seribu Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Pada saat itu terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU bercerita-cerita dan mengajak/menawarinya untuk mengkonsumsi sabu bersama, dan pada saat itu temannya menyuruh terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU untuk menunggunya dikarenakan dia tidak mempunyai pirex kaca dan ingin pergi keluar untuk membeli pirex kaca, dan sekitar 30 menit terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU menunggu temannya, tiba-tiba yang datang adalah pihak kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU.
- Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3929 / NNF / IX / 2024 tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5079 gram, diberi nomor barang bukti 9243/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU diberi nomor barang bukti 9244/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG diberi nomor barang bukti 9245/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS diberi nomor barang bukti 9246/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di BTN Seribu Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM, Saksi Bripda ADRIANSYAH Bin ANWAR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone pada hari sabtu 07 september 2024 sekitar 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu rumah yang bertempat di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone akan ada kegiatan pesta sabu, maka seketika itu saksi bersama dengan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya disana sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah yang dimaksud, dan menemukan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU sedang duduk-duduk seorang diri, seketika itu juga saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penggeledahan badan dan disekitarnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan ditemukan juga 1 (satu) unit handpone merk Iphone warna hitam dengan nomor sim card 081240031311 ditemukan dilantai tepatnya didepan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU, setelah itu dilakukan introgasi dan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli dari Sdr. ICAL yang berada di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari Minggu 08 September 2024 sekitar pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan rekan setim melanjutkan introgasi terhadap terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Sdr.ICAL di Kabupaaten Sidrap dan yang mengantarkan kepada terdakwa yaitu saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim saksi melakukan pengembangan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06.00 wita, bertempat di Jl. Pepaya, Kelurahan Tonronge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap saksi bersama dengan rekan setim berhasil mengamankan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi dan rekan setim melakukan introgasi dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG mengakui bersama saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLISt telah membawa 1 (satu) buah dos jam tangan berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU, maka atas keterangan tersebut saksi bersama dengan rekan setim melakukan pengemabangan terhadap saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan berhasil mengamankannya pada Selasa tanggal 09 September 2024 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS dan saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNAN dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU menghubungi Sdr. ICAL dengan maksud dan tujuan ingin membeli sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian pada saat itu Sdr. ICAL menyampaikan bahwa “sebentar saya cari orang yang bisa mengantarkan sabu tersebut”, tidak berselang lama tiba-tiba saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG bersama dengan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS sudah berada didepan rumah terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah tempat jam tangan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU pesan dari Sdr. ICAL, Kemudian saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG menyampaikan kepada terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU “ada barang natitip ICAL, sebelumnya ICAL memberikan barang itu kepada saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS tapi waktu itu kebetulan saya dengan AMING sama-sama diacara pengantin, kebetulan AMING ingin mengantar saya pulang, dan pada saat itu Sdr. ICAL meminta tolong/menitip ini barang tetapi pada saat ICAL ingin menyerahkan tempat jam tangan tersebut, saya bersama dengan AMING melihat ICAL memasukkan narkotika jenis sabu, waktu itu saya sempat tolak namun ICAL memaksa dan meminta tolong sambil mengatakan bawa mi tidak apa-apaji itu karna tidak terlalu jauh ji rumahnya DARWIS, jadi pada saat itu dengan berat hati saya bersama dengan AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS membantu dan mengambil tempat jam tangan tersebut yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu”, maka pada saat itu terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU kaget dan menyampaikan kepada saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS “tidak usah ribut-ribut karna saya cuman mau mengkomsumsi sabu ini pada saat saya ingin membawa mobil”, setelah itu saksi MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD. MANNANG dan saksi AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUHLIS pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU membeli sabu dari Sdr.ICAL untuk digunakan bersama teman - teman sopir mobil dan pada saat itu sebelum terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU berangkat menuju Morowali terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU sempat mengkomsumsi sebahagian sabu tersebut, Kemudian terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU berangkat menuju Morowali, dan diperjalanan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU mendapatkan telpon dari penumpang di kabupaten Bone yang rencananya akan ikut ke Morowali, dan tidak lama kemudian terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU tiba dikota Bone, yang mana pada saat itu terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU menyempatkan diri menghubungi temannya yang satu profesi (supir mobi) dengan maksud dan tujuan menunggu penumpang terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU yang sebelumnya ingin ikut ke Morowali, Setelah tiba dirumah teman terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU yang beralamat di BTN Seribu Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Pada saat itu terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU bercerita-cerita dan mengajak/menawarinya untuk mengkonsumsi sabu bersama, dan pada saat itu temannya menyuruh terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU untuk menunggunya dikarenakan dia tidak mempunyai pirex kaca dan ingin pergi keluar untuk membeli pirex kaca, dan sekitar 30 menit terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU menunggu temannya, tiba-tiba yang datang adalah pihak kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU.
- Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3929 / NNF / IX / 2024 tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5079 gram, diberi nomor barang bukti 9243/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU diberi nomor barang bukti 9244/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG diberi nomor barang bukti 9245/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
1 (satu) botol plastik berisi urine milik AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS diberi nomor barang bukti 9246/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
-------Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gotong Royong Kelurahan Tonronge Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 didalam kamar rumah terdakwa, sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di Kabupaten Bone, dan pada saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu - sabu dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan bong/alat isap sabu dari botol plastic bening yang pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemiudian diberi pipet dan salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet yang satu lagi digunakan untuk mengisap selanjutnya memasukkan sebagian sabu kedalam pirex kaca, setelah siap terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut sampai habis.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.LUTFILLAH Bin IMAM MUSTAKIM, Saksi Bripda ADRIANSYAH Bin ANWAR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone pada hari sabtu 07 september 2024 sekitar 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di salah satu rumah yang bertempat di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone akan ada kegiatan pesta sabu, maka seketika itu saksi bersama dengan tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya disana sekitar pukul 21.00 wita saksi bersama dengan tim langsung masuk kedalam rumah yang dimaksud, dan menemukan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU sedang duduk-duduk seorang diri, seketika itu juga saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penggeledahan badan dan disekitarnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang disaku celana terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dan ditemukan juga 1 (satu) unit handpone merk Iphone warna hitam dengan nomor sim card 081240031311 ditemukan dilantai tepatnya didepan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU, setelah itu dilakukan introgasi dan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli dari Sdr. ICAL yang berada di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3929 / NNF / IX / 2024 tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5079 gram, diberi nomor barang bukti 9243/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa DARWIS Alias AWI Bin LEBU diberi nomor barang bukti 9244/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUNAWIR Alias AWI Alias NAWIR Bin ABD.MANNANG diberi nomor barang bukti 9245/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AMIN RAIS MUCHLIS Alias AMIN Bin MUCHLIS diberi nomor barang bukti 9246/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |