| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Empang sengketa adalah milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No.67/Desa Mario atas nama:MAGRIF dan Sertifikat No.68/Desa Mario atas nama :ANDI MUHAMMAD ISKANDAR alias ISKANDAR (Penggugat-penggugat) ;
- Menyatakan pula Empang sengketa adalah milik Turut Tergugat-I sesuai Sertifikat Hak Milik No.66/Desa Mario atas nama: HAJJA INDOLIJA ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang menggugat empang sengketa tersebut kepada turut Tergugat-I, II, III dan IV tanpa melibatkan Lel. ISKANDAR (alias MUHAMMAD ISKANDAR, MAGRIB dan HJ.INDOLIJA selaklu pemilik empang sengketa tesebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.66/Desa Mario atas nama HAJJA INDOLIJA (Turut Tergugat-I), dan Sertifikat Hak Milik No.67/Desa Mario atas nama:MAGRIF (penggugat) dan Sertifikat No.68/Desa Mario atas nama :ANDI MUHAMMAD ISKANDAR alias ISKANDAR (Penggugat) adalah perbuatan melanggar hukum / melawan hukum;
- Menyatakan pula putusan Pengadilan No.35/PDt.G/2010/PN. Wtp. tidak mengikat Penggugat-penggugat (Lel.ISKANDAR alias ANDI MUHAMMAD ISKANDAR dan MAGRIB) serta Turut Tergugat-I (Hj.INDOLIJA);
- Menghukum kepada Tergugat-I atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Empang sengketa tersebut untuk mengosongkan, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat-penggugat dan Turut Tergugat-I selaku pemiliknya yang sah;
- Menghukum Turut Tergugat-I, II, III, IV,V dan VI untuk mendengar dan menerima baik serta mentaati isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun tergugat mengajukan perlawanan, banding dan kasasi serta upaya hukum lainnya;
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara ;
A t a u :
Mohon Putusan yang seadil – adilnya. ; |