Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2017/PN Wtp 1.A. ISKANDAR Alias ISKANDAR
2.PER.MAGRIB
1.LEL.KASENG
2.HAJJA INDOLIJA
3.SAHE
4.BENNU
5.RANI
6.MURASI
7.Kantor Badan Petahanan Nasional
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2017/PN Wtp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. ISKANDAR Alias ISKANDAR
2PER.MAGRIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.ARHAM SUYADI,SHA. ISKANDAR Alias ISKANDAR
2M.ARHAM SUYADI,SHPER.MAGRIB
Tergugat
NoNama
1LEL.KASENG
2HAJJA INDOLIJA
3SAHE
4BENNU
5RANI
6MURASI
7Kantor Badan Petahanan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan  gugatan  penggugat  seluruhnya  ; 
  2. Menyatakan Empang sengketa  adalah milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No.67/Desa Mario atas nama:MAGRIF  dan Sertifikat No.68/Desa Mario atas nama :ANDI MUHAMMAD  ISKANDAR  alias ISKANDAR (Penggugat-penggugat) ;
  3. Menyatakan pula Empang sengketa  adalah milik Turut Tergugat-I sesuai Sertifikat Hak Milik No.66/Desa Mario atas nama: HAJJA INDOLIJA ;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang menggugat empang sengketa tersebut kepada turut Tergugat-I, II, III dan IV tanpa melibatkan Lel. ISKANDAR (alias MUHAMMAD ISKANDAR, MAGRIB dan HJ.INDOLIJA selaklu pemilik empang sengketa tesebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.66/Desa  Mario atas nama HAJJA INDOLIJA (Turut Tergugat-I),  dan Sertifikat Hak Milik No.67/Desa Mario atas nama:MAGRIF (penggugat)  dan Sertifikat No.68/Desa Mario atas nama :ANDI MUHAMMAD ISKANDAR alias ISKANDAR (Penggugat) adalah perbuatan melanggar hukum / melawan hukum;
  5. Menyatakan pula putusan Pengadilan  No.35/PDt.G/2010/PN. Wtp. tidak mengikat Penggugat-penggugat (Lel.ISKANDAR alias ANDI MUHAMMAD ISKANDAR dan MAGRIB) serta Turut Tergugat-I (Hj.INDOLIJA);
  6. Menghukum kepada Tergugat-I  atau kepada siapa saja  yang memperoleh   hak dari padanya atas Empang sengketa tersebut untuk mengosongkan, kemudian menyerahkan  kembali  kepada penggugat-penggugat dan Turut Tergugat-I selaku pemiliknya yang sah;
  7. Menghukum Turut Tergugat-I, II, III, IV,V dan VI untuk mendengar dan menerima baik serta  mentaati isi putusan ini;
  8. Menyatakan putusan  dapat dijalankan lebih dahulu  sekalipun tergugat mengajukan perlawanan, banding dan kasasi serta upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum tergugat  membayar biaya perkara ;

A t a u  :

       Mohon   Putusan  yang seadil – adilnya. ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak