Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. 1.ANDI MANSUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA
2.KAHAR Alias KAHA Bin ( Alm) H. SULE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MANSUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA[Penahanan]
2KAHAR Alias KAHA Bin ( Alm) H. SULE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA dan terdakwa II.  KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE dimana terdakwa I ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA pada hari Senin  tanggal 15 April 2024 sekitar Pukul 04.00  Wita dan terdakwa II KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa I bertempat di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat  Kabupaten Bone dan terdakwa II bertempat di Pasar Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang  Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 15.30 Wita terdakwa I. ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA menghubungi terdakwa II KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE dan menyampaikan  “ ada kita tahu penjual sabu “ dijawab oleh terdakwa II “ Coba dulu saya hubungi temanku ” dan terdakwa II juga menyampaikan kepada terdakwa I  “ berapa kita mau beli sabu  “ dan dijawab oleh terdakwa I Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa II menjawab  “ nanti saya tambah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)  sehingga jumlahnya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).
  • Dan setelah itu terdakwa II datang ke rumah terdakwa I untuk mengambil uang pembelian sabu dan bertemu dengan terdakwa I setelah terdakwa II menerima uang harga sabu dari terdakwa I selanjutnya terdakwa II meninggalkan rumah terdakwa I dan setengah jam kemudian terdakwa II kembali dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang mana pada saat itu terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II nanti kita bagi dua simpan saja dulu kemudian terdakwa I mengambil sabu tersebut sedangkan terdakwa II langsung pulang selanjutnya terdakwa I menyimpan sabu tersebut di dalam silicon Handphone milik terdakwa I dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa I Petugas Kepolisian ditemukan barang bukti berupa sabu dalam penguasaan sebanyak 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1328 gram.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa membeli sabu dengan maksud untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa benar barang bukti sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah milik dari mereka terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli secara patungan yaitu terdakwa I sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut dibeli dari lelaki Emmang (DPO) dengan maksud untuk dikomsumsi.
  • Bahwa sebelum mereka terdakwa I dan terdakwa II ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team mendapat informasi dari masyarakat kalau salah satu rumah di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone sering dijadikan tempat / pesta  atau komsumsi Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut kemudian  saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya selanjutnya dilakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa I  Andi Mansyur Alias Andi Ancu Bin A. Rewa beserta barang bukti sabu dan setelah dilakukan introgasi mengenai barang bukti sabu terdakwa I mengakui kalau sabu tersebut milik bersama dengan terdakwa II Kahar Alias Kaha Bin H. Sule sehingga pada saat itu dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil mengamankan terdakwa II di Kompleks Pasar Sentral Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II beserta Barang Bukti dibawa ke Mapores Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan oleh saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa I berupa 1 (satu) buah silicon Handphone warna coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat netto seluruhnya 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0, 1328 grm ditemukan diatas kasur dalam kamar rumah terdakwa I beserta 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna merah dengan Sim Card 081 355 854 383 yang digunakan untuk merkomunikasi dengan terdakwa II, sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna putih tepatnya didalam saku celana sebelah kiri terdakwa II dan handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa I.
  • Bahwa setelah saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team  melakukan introgasi dengan mereka terdakwa I dan terdakwa  mengenai barang bukti sabu yang ditemukan mereka terdakwa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik mereka terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli secara patungan yaitu terdakwa I sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut dibeli dari lelaki Emmang (DPO) dengan maksud untuk dikomsumsi bersama.
      • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1518/NNF/IV/2024 tanggal 24 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1328 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

   ATAU

KEDUA :

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA dan terdakwa II.  KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE dimana terdakwa I ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA pada hari Senin  tanggal 15 April 2024 sekitar Pukul 04.00  Wita dan terdakwa II KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa I bertempat di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat  Kabupaten Bone dan terdakwa II bertempat di Pasar Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang  Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, , Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 15.30 Wita terdakwa I. ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA menghubungi terdakwa II KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE dan menyampaikan  “ ada kita tahu penjual sabu “ dijawab oleh terdakwa II “ Coba dulu saya hubungi temanku ” dan terdakwa II juga menyampaikan kepada terdakwa I  “ berapa kita mau beli sabu  “ dan dijawab oleh terdakwa I Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa II menjawab  “ nanti saya tambah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)  sehingga jumlahnya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).
  • Dan setelah itu terdakwa II datang ke rumah terdakwa I untuk mengambil uang pembelian sabu dan bertemu dengan terdakwa I setelah terdakwa II menerima uang harga sabu dari terdakwa I selanjutnya terdakwa II meninggalkan rumah terdakwa I dan setengah jam kemudian terdakwa II kembali dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang mana pada saat itu terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II nanti kita bagi dua simpan saja dulu kemudian terdakwa I mengambil sabu tersebut sedangkan terdakwa II langsung pulang selanjutnya terdakwa I menyimpan sabu tersebut di dalam silicon Handphone milik terdakwa I dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa I Petugas Kepolisian ditemukan barang bukti berupa sabu dalam penguasaan sebanyak 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1328 gram.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa membeli sabu dengan maksud untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa benar barang bukti sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah milik dari mereka terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli secara patungan yaitu terdakwa I sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut dibeli dari lelaki Emmang (DPO) dengan maksud untuk dikomsumsi.
  • Bahwa sebelum mereka terdakwa I dan terdakwa II ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team mendapat informasi dari masyarakat kalau salah satu rumah di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone sering dijadikan tempat / pesta  atau komsumsi Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut kemudian  saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya selanjutnya dilakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa I  Andi Mansyur Alias Andi Ancu Bin A. Rewa beserta barang bukti sabu dan setelah dilakukan introgasi mengenai barang bukti sabu terdakwa I mengakui kalau sabu tersebut milik bersama dengan terdakwa II Kahar Alias Kaha Bin H. Sule sehingga pada saat itu dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil mengamankan terdakwa II di Kompleks Pasar Sentral Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II beserta Barang Bukti dibawa ke Mapores Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan oleh saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa I berupa 1 (satu) buah silicon Handphone warna coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat netto seluruhnya 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0, 1328 grm ditemukan diatas kasur dalam kamar rumah terdakwa I beserta 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna merah dengan Sim Card 081 355 854 383 yang digunakan untuk merkomunikasi dengan terdakwa II, sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna putih tepatnya didalam saku celana sebelah kiri terdakwa II dan handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa I.
  • Bahwa setelah saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team  melakukan introgasi dengan mereka terdakwa I dan terdakwa  mengenai barang bukti sabu yang ditemukan mereka terdakwa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik mereka terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli secara patungan yaitu terdakwa I sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut dibeli dari lelaki Emmang (DPO) dengan maksud untuk dikomsumsi bersama.
      • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1518/NNF/IV/2024 tanggal 24 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1328 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

ATAU

 

KETIGA :

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA dan terdakwa II.  KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE dimana terdakwa I ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA pada hari Senin  tanggal 15 April 2024 sekitar Pukul 04.00  Wita dan terdakwa II KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa I bertempat di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat  Kabupaten Bone dan terdakwa II bertempat di Pasar Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang  Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penyalaguna Narkotika untuk diri sendiri, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 15.30 Wita terdakwa I. ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA menghubungi terdakwa II KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE dan menyampaikan  “ ada kita tahu penjual sabu “ dijawab oleh terdakwa II “ Coba dulu saya hubungi temanku ” dan terdakwa II juga menyampaikan kepada terdakwa I  “ berapa kita mau beli sabu  “ dan dijawab oleh terdakwa I Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa II menjawab  “ nanti saya tambah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)  sehingga jumlahnya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah).
  • Dan setelah itu terdakwa II datang ke rumah terdakwa I untuk mengambil uang pembelian sabu dan bertemu dengan terdakwa I setelah terdakwa II menerima uang harga sabu dari terdakwa I selanjutnya terdakwa II meninggalkan rumah terdakwa I dan setengah jam kemudian terdakwa II kembali dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang mana pada saat itu terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II nanti kita bagi dua simpan saja dulu kemudian terdakwa I mengambil sabu tersebut sedangkan terdakwa II langsung pulang selanjutnya terdakwa I menyimpan sabu tersebut di dalam silicon Handphone milik terdakwa I dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa I Petugas Kepolisian ditemukan barang bukti berupa sabu dalam penguasaan sebanyak 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1328 gram.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa membeli sabu dengan maksud untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa benar barang bukti sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah milik dari mereka terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli secara patungan yaitu terdakwa I sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut dibeli dari lelaki Emmang (DPO) dengan maksud untuk dikomsumsi.
  • Bahwa sebelum mereka terdakwa I dan terdakwa II ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team mendapat informasi dari masyarakat kalau salah satu rumah di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone sering dijadikan tempat / pesta  atau komsumsi Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut kemudian  saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya selanjutnya dilakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa I  Andi Mansyur Alias Andi Ancu Bin A. Rewa beserta barang bukti sabu dan setelah dilakukan introgasi mengenai barang bukti sabu terdakwa I mengakui kalau sabu tersebut milik bersama dengan terdakwa II Kahar Alias Kaha Bin H. Sule sehingga pada saat itu dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil mengamankan terdakwa II di Kompleks Pasar Sentral Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II beserta Barang Bukti dibawa ke Mapores Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan oleh saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa I berupa 1 (satu) buah silicon Handphone warna coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat netto seluruhnya 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0, 1328 grm ditemukan diatas kasur dalam kamar rumah terdakwa I beserta 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna merah dengan Sim Card 081 355 854 383 yang digunakan untuk merkomunikasi dengan terdakwa II, sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna putih tepatnya didalam saku celana sebelah kiri terdakwa II dan handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa I.
  • Bahwa setelah saksi  Bripka Dedy Sofwan, S.H Bin A. Firdaus  dan saksi Bripda Aditya Paradipta Bin Herman bersama team  melakukan introgasi dengan mereka terdakwa I dan terdakwa  mengenai barang bukti sabu yang ditemukan mereka terdakwa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik mereka terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli secara patungan yaitu terdakwa I sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut dibeli dari lelaki Emmang (DPO) dengan maksud untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sering mengkomsumsi sabu dan untuk terdakwa I terakhir mengkomsumsi sabu pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 19.00 Wita tepatnya di rumah terdakwa sendiri di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone  sedangkan untuk terdakwa II terahir mengkomsumsi sabu pada hari Minggu tanggal 14 April 2024.
  • Bahwa adapun cara mereka terdakwa I dan terdakwa II pertama merakit bong atau alat isap yang terbuat dari botol plastik lalu mengisinya dengan air kemudian mengambil pyreks kaca lalu memasukkan sebagian sabu dengan menggunakan pipet plastik kemudian menyambungkan pyreks kaca tersebut kesalah satu pipet plastik yang sudah terpasang pada bong pengisap kemudian bagian bawah dari kaca pyreks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan api kecil dan asap dari pembakaran tersebut lalu diisap secara bergantian terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa sabu tersebut mereka terdakwa I dan terdakwa II telah mengkomsumsi sebagian dan sisanya itulah yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian.
      • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1518/NNF/IV/2024 tanggal 24 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1822 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1328 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ANDI MANSYUR Alias ANDI ANCU Bin ANDI REWA dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa KAHAR Alias KAHA Bin H. SULE Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

          ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1)  huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya