Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama dan tempat tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahira Pemohon dan Paspor Pemohon dari Nurmi Mandu Sakka lahir di Bone 07 Juli 1976 menjadi Nurmi lahir di Kampung Baru, 31 Desember 1976.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas dalam rangka pemberkasan administrasi keberangkatan umrah dan haji dan mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|