Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2026/PN Wtp MUH. AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH. AMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon di KTP dengan NO KTP 7308170311650001 tanggal 03-11-1965 yang semula tertera Bernama MUH. AMIN dilakukan pembetulan menjadi AMIN, agar sesuai dengan kartu identitas lain yang dimiliki oleh pemohon
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan kelahiran pemohon kepada Dines Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Watampone paling lambat 3 hari sejak diterimanya Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone oleh pemohon
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak