Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Wtp H. Riswan bin Sello 1.Kasma Binti Sello
2.Asri Bin Nure
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Riswan bin Sello
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Imran, S.H.H. Riswan bin Sello
Tergugat
NoNama
1Kasma Binti Sello
2Asri Bin Nure
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum kalau obyek sengketa berupa tanah kebun/kering yang terletak di dusun Pallawa, Desa Pallawa Rukka, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, dengan batas-batas:

  

Sebelah Utaranya: tanah milik Sanuddin Dg. Mangati,

Sebelal Timurnya: tanah milik Tawe Dg. Tamanya

Sebelah Selatannya: tanah milik Tola

Sebelah Baratnya: tanah milik Cikka;

 

Adalah milik Penggugat Riswan bin Sello;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli obyek sengketa dari Sofyan kepada Penggugat Riswan bin Sello  adalah jual beli yang sah;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Para Tergugat yang mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan/menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat yang berkaitan dengan obyek sengketa, adalah batal demi hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya banding dan upaya kasasi dari pihak Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk mengosongkan obyek sengketa atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, kemudian menyerahkan kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak