Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa mereka terdakwa I. LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO bersama terdakwa II. SAIFUL S Alias IFUL Bin SANUSI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Yos Sudarso Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY telah melakukan penangkapan terhadap . terdakwa I. LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO dan terdakwa II. SAIFUL. S Alias IFUL Bin SANUSI yang sebelumnya merupakan target operasi (TO) sehingga saksi dari tim 1 Opsnal Narkoba Polres Bone melaksanakan Under cover buy (pembelian terselubung) dan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY ikut menyaksikan dan mengawasi jalannya giat tersebut
- Dan selanjutnya Under cover buy (pembelian terselubung) menghubungi terdakwa I. LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa.I. LAODE IKBAL menyuruh Under cover buy (pembelian terselubung) agar menuju ke rumah terdakwa I. LAODEIKBAL yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone kemudian saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY dan rekan setimnya ikut mengawasi jalannya pelaksanaan tugas tersebut, dan sekitar pukul 9.30 wita Under cover buy tiba di lokasi rumah terdakwa I. LAODE IKBAL dan naik ke rumah terdakwa I. LAODE IKBAL lalu menyerahakan uang sebanyak Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa I. LAODE IKBAL kemudian uang tersebut terdakwa I LAODE IKBAL serahkan kepada terdakwa II. SAIFUL, dan stelah terdakwa II. SAIFUL menerima uang harga sabu dari terdakwa II. LAODE IKBAL berangkat untuk membeli sabu dan sekitar 20 menit, terdakwa II. SAIFUL datang melalui pintu belakang dan terlihat menyerahkan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil kepada terdakwa I. LAODE IKBAL dan pada saat terdakwa I. LAODE IKBAL hedak menyerahkan sabu dari tangannya kepada Under cover buy dan pada saat itu juga saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY menangkap terdakwa I. LAODE IKBAL dan terdakwa II. SAIFUL, kemudian dilakukan pengggeledahan didalam rumah terdakwa I. LAODE IKBAL dan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil di bawah tikar yang sengaja disembunyikan oleh terdakwa II. SAIFUL, dan dari pengakuan terdakwa II. SAIFUL bahwa ia memperoleh/membeli sabu dari Sdr. SULTAN Alisa SULE (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet ukuran kecil seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) namun pada saat tiba di rumah terdakwa I. LAODE IKBAL ia sengaja masuk melalui pintu belakang rumah dan menyembunyikan 1 (satu) sachet dibawah tikar lantai rumah dengan alasan 1 (satu) sachet itulah yang menjadi keuntungan untuk dirinya dengan inisiatif sendiri terdakwa II. SAIFUL, setelah itu mereka terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Bone untuk Proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I pada saat penangkapan berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode A dengan berat awal (0,2355) gram dan berat akhir (0,1843) gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A37f warna putih dengan sim card 0852 5647 2766 dan dalam penguasan terdakwa II berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode B dengan berat awal (0,6331) gram dan berat akhir (0,5819) gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A03s warna hitam dengan sim card 0812 4382 7656, dimana barang bukti tersebut ditemukan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah milik terdakwa I. LAODE IKBAL yang hal itu juga disaksikan oleh saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY dan juga Under Cover Buy.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2541/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode A dengan berat awal (0,2355) gram dan berat akhir (0,1843) gram, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode B dengan berat awal (0,6331) gram dan berat akhir (0,5819) gram milik LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO dan SAIFUL S Alias IFUL Bin SANUSI Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO Negatif mengandung Metamfitamena dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik SAIFUL S Alias IFUL Bin SANUSI Positif mengandung Metamfitamena .
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa mereka terdakwa I. LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO bersama terdakwa II. SAIFUL S Alias IFUL Bin SANUSI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Yos Sudarso Kelurahan BajoE Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY telah melakukan penangkapan terhadap . terdakwa I. LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO dan terdakwa II. SAIFUL. S Alias IFUL Bin SANUSI yang sebelumnya merupakan target operasi (TO) sehingga saksi dari tim 1 Opsnal Narkoba Polres Bone melaksanakan Under cover buy (pembelian terselubung) dan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY ikut menyaksikan dan mengawasi jalannya giat tersebut
- Dan selanjutnya Under cover buy (pembelian terselubung) menghubungi terdakwa I. LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa.I. LAODE IKBAL menyuruh Under cover buy (pembelian terselubung) agar menuju ke rumah terdakwa I. LAODEIKBAL yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone kemudian saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY dan rekan setimnya ikut mengawasi jalannya pelaksanaan tugas tersebut, dan sekitar pukul 9.30 wita Under cover buy tiba di lokasi rumah terdakwa I. LAODE IKBAL dan naik ke rumah terdakwa I. LAODE IKBAL lalu menyerahakan uang sebanyak Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa I. LAODE IKBAL kemudian uang tersebut terdakwa I LAODE IKBAL serahkan kepada terdakwa II. SAIFUL, dan stelah terdakwa II. SAIFUL menerima uang harga sabu dari terdakwa II. LAODE IKBAL berangkat untuk membeli sabu dan sekitar 20 menit, terdakwa II. SAIFUL datang melalui pintu belakang dan terlihat menyerahkan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil kepada terdakwa I. LAODE IKBAL dan pada saat terdakwa I. LAODE IKBAL hedak menyerahkan sabu dari tangannya kepada Under cover buy dan pada saat itu juga saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY menangkap terdakwa I. LAODE IKBAL dan terdakwa II. SAIFUL, kemudian dilakukan pengggeledahan didalam rumah terdakwa I. LAODE IKBAL dan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil di bawah tikar yang sengaja disembunyikan oleh terdakwa II. SAIFUL, dan dari pengakuan terdakwa II. SAIFUL bahwa ia memperoleh/membeli sabu dari Sdr. SULTAN Alisa SULE (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet ukuran kecil seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) namun pada saat tiba di rumah terdakwa I. LAODE IKBAL ia sengaja masuk melalui pintu belakang rumah dan menyembunyikan 1 (satu) sachet dibawah tikar lantai rumah dengan alasan 1 (satu) sachet itulah yang menjadi keuntungan untuk dirinya dengan inisiatif sendiri terdakwa II. SAIFUL, setelah itu mereka terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Bone untuk Proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I pada saat penangkapan berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode A dengan berat awal (0,2355) gram dan berat akhir (0,1843) gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A37f warna putih dengan sim card 0852 5647 2766 dan dalam penguasan terdakwa II berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode B dengan berat awal (0,6331) gram dan berat akhir (0,5819) gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A03s warna hitam dengan sim card 0812 4382 7656, dimana barang bukti tersebut ditemukan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah milik terdakwa I. LAODE IKBAL yang hal itu juga disaksikan oleh saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E Bin A. ARIF dan saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY dan juga Under Cover Buy.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2541/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode A dengan berat awal (0,2355) gram dan berat akhir (0,1843) gram, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang diberi kode B dengan berat awal (0,6331) gram dan berat akhir (0,5819) gram milik LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO dan SAIFUL S Alias IFUL Bin SANUSI Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik LAODE IKBAL Alias IKBAL Bin LAODE ULO Negatif mengandung Metamfitamena dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik SAIFUL S Alias IFUL Bin SANUSI Positif mengandung Metamfitamena .
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |