Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Wtp Itha 1.H. Hasan
2.Hj. Asma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Itha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arsyad, S.HItha
Tergugat
NoNama
1H. Hasan
2Hj. Asma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten bone
2Kepala Desa Lili Riawang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; —------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan tanah perumahan Penggugat sebagai bagian warisan yang diperoleh Penggugat dari orang tuanya yaitu Tati Almarhumah ;---------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat baik bentuk dan sifatnya yang dapat menimbulkan hak atas nama Tergugat satu dan Tergugat dua atas tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat yang bertalian tanah sengketa karenya batal ;-----------------------
  4. Menyatakan menurut hukum jual – beli antara Tergugat Satu ( H. Hasan ) dengan Jawade adalah berukuran lebar 11 meter dan panjang kurang lebih 20 meter dan tidak mencakup tanah sengketa (lorong) ; —----------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum yang bahwa perbuatan Tergugat satu dan Tergugat dua mendirikan bangunan diatas tanah sengketa tanpa seizin dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; —-------------------------------
  6. Menghukum Tergugat satu dan tergugat dua untuk mengosongkan dan membongkar segala bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dalam bentuk apapun juga;---------------
  7. Menghukum, Tergugat satu dan Tergugat dua dan pada turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini ; —-----------------------
  8. Menghukum Tergugat satu dan Tergugat dua serta para turut Tergugat secara tanggung Renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam acara perkara ini;                              

SUBSIDAIR

Apabila Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat lain, maka Penggugat mohon kiranya satu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak