| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. C2465400 tertulis atas nama FARIDAH YUNINGSIH SAKUR lahir di Malang pada tanggal 25-06-1963 diperbaiki menjadi nama SAMSIDAR lahir di Labotto pada tanggal 01-07-1977 (sesuai nama, tempat, tanggal bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Kutipan Akta Nikah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Pare-pare;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);------------------------------------------------------------------------------------- |