| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Andi Kartika Sari (penggugat) adalah satu dari 5 orang ahli waris dari alm. Andi Jamal
- Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Memerintahkan kepada tergugat untuk melunasi sisa pembayaran pembelian objek tanah yang terletak di desa Pusungnge kecamatan Cenrana kabupaten Bone sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|