Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. SUKARDI Alias ASO BIN BABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI Alias ASO BIN BABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.SUKARDI Alias ASO BIN BABA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Dusun Poppai Desa sanrego Kec. Kahu Kab. Bone tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi Tahang memiliki narkotika jenis sabu, sehingga pada hari Selsa tanggal 23 April 2024 saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan undercover buy dengan cara menemui saksi tahang lalu menyamar menjadi pembeli, namun saksi Tahang tidak datang sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita mencari keberadaan saksi Tahang dan menemukan saksi Tahang di pinggir jalan Desa Ponreponre Kab. Bone, lalu saksi Asharuddin melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Tahang dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu;
  • Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi Tahang bahwa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengasaan saksi Tahang diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan tertangkap di rumahnya di Dusun Poppai Desa Sanrego Kec. Kahu Kab. Bone, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengausaan saksi Tahang, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk realme warna abuabu milik terdakwa dengan nomor sim card 085283542798;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1751/ NNF/ IV/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2105 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Dusun Poppai Desa sanrego Kec. Kahu Kab. Bone tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada awalnya saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi Tahang memiliki narkotika jenis sabu, sehingga pada hari Selsa tanggal 23 April 2024 saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan undercover buy dengan cara menemui saksi tahang lalu menyamar menjadi pembeli, namun saksi Tahang tidak datang sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita mencari keberadaan saksi Tahang dan menemukan saksi Tahang di pinggir jalan Desa Ponreponre Kab. Bone, lalu saksi Asharuddin melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Tahang dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu;
  • Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi Tahang bahwa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengasaan saksi Tahang diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan tertangkap di rumahnya di Dusun Poppai Desa Sanrego Kec. Kahu Kab. Bone, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengausaan saksi Tahang, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk realme warna abuabu milik terdakwa dengan nomor sim card 085283542798;
  • Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1751/ NNF/ IV/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2105 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Dusun Poppai Desa sanrego Kec. Kahu Kab. Bone tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) sedang berada didalam rumahnya, selanjutnya saksi Asharuddin dan saksi Deddy Sofwan bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan dalam pengausaan saksi Tahang, 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu-abu milik terdakwa dengan nomor sim card 085283542798;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lal terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis, setelah mengkonsumsi sabu alat yang terdakwa gunakan terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1751/ NNF/ IV/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2617 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,2105 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SUKARDI Alias ASO Bin BABA, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya