Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Wtp AIPTU AMIRUDDIN BAHAR BIN TOLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan No.C/01/VI/2024/Sahbara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPTU AMIRUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHAR BIN TOLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Melakukan penyitaan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Penjualan Minuman Keras (Miras) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 5 Ayat (1) yang ketentuan Pidananya  diatur dalam Pasal 18  Ayat (1) Perda Kab. Bone No. 6 Tahun 2000 Tentang Larangan, pengawasan, penetiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/V/2024/SPKT/Sek Ulaweng/Res Bone/Polda Sulsel, tanggal 17 Mei  2024

Karena di duga kuat berdasarakan bukti yang cukup sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana Memperjual belikan minuman keras (Miras) tanpa ijin  yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024,  sekitar jam 09.30 Wita, bertempat diKios Tari Jln. Makassar Kel. Cinnong Kec. Ulaweng Kab. Bone, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2  Ayat (1) dan atau Pasal 5 Ayat (1) yang ketentuan Pidananya  diatur dalam Pasal 18  Ayat (1) Perda Kab. Bone No. 6 Tahun 2000 Tentang Larangan, pengawasan, penetiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya