Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.Sus/2024/PN Wtp | HARNAWATI, S.H. | H.MUH.NATSIR BIN MAPPASISSI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.Sus/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1303/P.4.14/EKU.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: Bahwa ia terdakwa H.MUH NATSIR BIN MAPPASISSI pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan poros Watampone Ponre Desa Lampoko Kecamatan Barebbo kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone. karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang mengalami luka berat ,
- Bahwa korban MUH. INSYAF BIN YASSE dilakukan pemeriksaan diRumah Sakit Umum Daerah tenriwaru dengan Visum Et Repertum No. 350/52/IV/RSUD pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 dengan hasil pemeriksaan sbb: a. Pemeriksaan Luar : - luka lecet pada bahu kanan dan kiri - Luka robek (Skin loss) pada siku kanan. - Luka robek pada telapak tangan kiri panjang luka kira-kira 2 cm. - Luka robe pada lutut kira-kira 3 cm - Luka lecet pada tangan kanan, tangan kiri dan kaki kanan. b. Pemeriksaan Khusus : - c. Tindakan yang diberikan : Hecting luka 2x robek pada lutut kiri dan telapak tangan kiri d. Kesimpulan : disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
ATAU Kedua Bahwa ia terdakwa H.MUH NATSIR BIN MAPPASISSI pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan poros Watampone Ponre Desa Lampoko Kecamatan Barebbo kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone. karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang mengalami luka,
- Bahwa korban MUH. INSYAF BIN YASSE dilakukan pemeriksaan diRumah Sakit Umum Daerah tenriwaru dengan Visum Et Repertum No. 350/52/IV/RSUD pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 dengan hasil pemeriksaan sbb: a. Pemeriksaan Luar : - luka lecet pada bahu kanan dan kiri - Luka robek (Skin loss) pada siku kanan. - Luka robek pada telapak tangan kiri panjang luka kira-kira 2 cm. - Luka robe pada lutut kira-kira 3 cm - Luka lecet pada tangan kanan, tangan kiri dan kaki kanan. b. Pemeriksaan Khusus : - c. Tindakan yang diberikan : Hecting luka 2x robek pada lutut kiri dan telapak tangan kiri d. Kesimpulan : disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |