| Petitum |
Primeir :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor : 7308040107570106 dan Kartu Keluarga (KK) nomor : 7308040205080216, tertulis nama Abdul Muis, dirubah menjadi Andi Alka, sesuai pada ijazah ke tiga anaknya yaitu : ijazah Nomor : 19 Dd 0062164 atas nama Andi Nur Ichsan Dwiaristya, ijazah nomor : DN-19 Dd 0148299 atas nama Andi Bayu Nugraha dan ijazah nomor : 19 Dd 0060086 atas nama Andi Ghau Pamungkas
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk merubah identitasnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dari Abdul Muis dirubah menjadi Andi Alka sesuai pada ijazah ke tiga anaknya tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |