Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Kading Kec. Barebbo Kab. Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar jam 08.00 wita pagi terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal dan ketahui namanya namun terdakwa mengetahui bahwa seseorang tersebut yang terdakwa ketemu di pinggir jalan adalah teman dari Sdr. BANPE, kemudian terdakwa menyampaikan “MAUKA BELI SATU SETENGAH:” kemudian seseorang tersebut menjawab “TUNGGU SAYA TELPON BANPE DULU” namun terdakwa mendengar percakapan seseorang tersebut dengan saudara BANPE dikarenakan pada saat menelfon ia meloudspeaker handphone miliknya dan seseorang tersebut menyampaikan kepada saudara BANPE “ADA MAU AMBIL SATU SETENGAH” kemudian saudara BANPE menjawab “BAH ADAJI HARGA SATU JUTA LIMA RATUS” kemudian percakapan mereka akhiri, dan seseorang tersebut menyampaikan kepada terdakwa “ADAJI HARGA SATU JUTA LIMA RATUS KALO MAUKI NANTI SAYA TEMPELKAN” lalu terdakwa menjawab “OKE” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan diterima oleh seseorang tersebut dan menyampaikan “SEKITAR JAM 10 DATANGKI LAGI DISINI AMBIL TEMPELANKU SAYA SIMPAN DIDALAM PEMBUNGKUS ROKOK ROCKER DI BAWAH BATU” kemudian terdakwa menjawab “OKE SEBENTAR SAYA KEMBALI KESINI KALO JAM 10” setelah itu terdakwa dan seseorang tersebut meninggalkan tempat. Setelah jam 10.00 wita, terdakwa menuju ke tempat yang diarahkan oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan suruhan dari saudara BANPE yakni di Dusun Pajalele tepatnya di pinggir jalan, kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dan terdakwa mengambil tempelan berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang yang tesimpan didalam pembungkus rokok merk ROCKER, setelah itu pembungkus rokok tersebut terdakwa buang dan mengantongi sabu tersebut lalu meninggalkan tempat tersebut. Pada jam 18.00 wita Sdr. MUSRIADI Alias ADI (diajukan dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa dan bertanya bahwa ia mencari dan mau membeli sabu kemudian terdakwa menyampaikan “ADA BAHANKU DISINI SATU SETENGAH TAPI GANTIKANMA SAJA MODALKU SATU JUTA LIMA RATUS” kemudian Sdr. MUSRIADI Alias ADI menjawab “ITUMI PALE KITA KASIKA SAJA” kemudian terdakwa menjawab “OKE, KE PAJALELE MEKI NANTI KETEMU DI PINGGIR JALAN MEKI”, setelah itu pada saat terdakwa menunggu Sdr. MUSRIADI Alias ADI, dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa terlebih dahulu mengkonsumsi sebahagian sabu yang terdakwa peroleh dari seseorang yang terdakwa tidak kenal atas suruhan dari saudara BANPE di rumah kebun milik terdakwa sendiri kemudian sebahagian sabu tersebut itulah yang akan terdakwa serahkan/jual kepada Sdr. MUSRIADI Alias ADI. Pada pukul 20.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSRIADI Alias ADI di Desa kading tepatnya dipinggir jalan, kecamatan Barebbo, kabupaten Bone dan menyerahkan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang bersamaan dengan terdakwa menerima penyerahan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah itu Sdr. MUSRIADI Alias ADI menuju ke rumah BTN yang beralamat di BTN Baruga Macanang, lalu Sdr. MUSRIADI Alias ADI membagi/betriks sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang tersebut menjadi 2 (dua) sachet ukuran kecil, yang mana pada saat itu Sdr. MUSRIADI Alias ADI sempat mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet didalam BTN sekitar pukul 21.00 wita dan masih ada tersisa 1 (satu) sachet yang rencana akan Sdr. MUSRIADI Alias ADI konsumsi lagi pada saat tengah malam, yang mana sabu tersebut Sdr. MUSRIADI Alias ADI kemudian simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil.
- Dan sekitar pukul 23.00 wita pada saat Sdr. MUSRIADI Alias ADI hendak mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) sachet hasil betriksan yang Sdr. MUSRIADI Alias ADI simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil, tiba-tiba pihak kepolisian datang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Sdr. MUSRIADI Alias ADI dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil tersebut didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukran kecil tergeletak diatas lantai yang hendak akan Sdr. MUSRIADI Alias ADI konsumsi.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Sdr. MUSRIADI Alias ADI yakni 1 (satu) Sachet plastic/bening ukuran kecil yang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah pembungkus rokok merk surya gudang garam ukuran kecil, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna kuning dengan nomor simcard 089673435437.
- Selanjutnya Sdr. MUSRIADI Alias ADI menyatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari terdakwa JUMARDI. Selanjutnya pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan terhadap terdakwa JUMARDI. Dan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 21.30 Wita bertempat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kec. Sibulue Kab. Bone, dan pada saat terdakwa JUMARDI diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 warna hijau chrome dengan nomor sim card 085756678566 sementara terdakwa genggam ditangan kanannya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2618/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, urine milik MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG, urine milik JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING pada hari pada Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di bertempat di Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar jam 08.00 wita pagi terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal dan ketahui namanya namun terdakwa mengetahui bahwa seseorang tersebut yang terdakwa ketemu di pinggir jalan adalah teman dari Sdr. BANPE, kemudian terdakwa menyampaikan “MAUKA BELI SATU SETENGAH:” kemudian seseorang tersebut menjawab “TUNGGU SAYA TELPON BANPE DULU” namun terdakwa mendengar percakapan seseorang tersebut dengan saudara BANPE dikarenakan pada saat menelfon ia meloudspeaker handphone miliknya dan seseorang tersebut menyampaikan kepada saudara BANPE “ADA MAU AMBIL SATU SETENGAH” kemudian saudara BANPE menjawab “BAH ADAJI HARGA SATU JUTA LIMA RATUS” kemudian percakapan mereka akhiri, dan seseorang tersebut menyampaikan kepada terdakwa “ADAJI HARGA SATU JUTA LIMA RATUS KALO MAUKI NANTI SAYA TEMPELKAN” lalu terdakwa menjawab “OKE” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan diterima oleh seseorang tersebut dan menyampaikan “SEKITAR JAM 10 DATANGKI LAGI DISINI AMBIL TEMPELANKU SAYA SIMPAN DIDALAM PEMBUNGKUS ROKOK ROCKER DI BAWAH BATU” kemudian terdakwa menjawab “OKE SEBENTAR SAYA KEMBALI KESINI KALO JAM 10” setelah itu terdakwa dan seseorang tersebut meninggalkan tempat. Setelah jam 10.00 wita, terdakwa menuju ke tempat yang diarahkan oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan suruhan dari saudara BANPE yakni di Dusun Pajalele tepatnya di pinggir jalan, kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dan terdakwa mengambil tempelan berupa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang yang tesimpan didalam pembungkus rokok merk ROCKER, setelah itu pembungkus rokok tersebut terdakwa buang dan mengantongi sabu tersebut lalu meninggalkan tempat tersebut. Pada jam 18.00 wita Sdr. MUSRIADI Alias ADI (diajukan dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa dan bertanya bahwa ia mencari dan mau membeli sabu kemudian terdakwa menyampaikan “ADA BAHANKU DISINI SATU SETENGAH TAPI GANTIKANMA SAJA MODALKU SATU JUTA LIMA RATUS” kemudian Sdr. MUSRIADI Alias ADI menjawab “ITUMI PALE KITA KASIKA SAJA” kemudian terdakwa menjawab “OKE, KE PAJALELE MEKI NANTI KETEMU DI PINGGIR JALAN MEKI”, setelah itu pada saat terdakwa menunggu Sdr. MUSRIADI Alias ADI, dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa terlebih dahulu mengkonsumsi sebahagian sabu yang terdakwa peroleh dari seseorang yang terdakwa tidak kenal atas suruhan dari saudara BANPE di rumah kebun milik terdakwa sendiri kemudian sebahagian sabu tersebut itulah yang akan terdakwa serahkan/jual kepada Sdr. MUSRIADI Alias ADI. Pada pukul 20.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. MUSRIADI Alias ADI di Desa kading tepatnya dipinggir jalan, kecamatan Barebbo, kabupaten Bone dan menyerahkan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang bersamaan dengan terdakwa menerima penyerahan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah itu Sdr. MUSRIADI Alias ADI menuju ke rumah BTN yang beralamat di BTN Baruga Macanang, lalu Sdr. MUSRIADI Alias ADI membagi/betriks sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang tersebut menjadi 2 (dua) sachet ukuran kecil, yang mana pada saat itu Sdr. MUSRIADI Alias ADI sempat mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet didalam BTN sekitar pukul 21.00 wita dan masih ada tersisa 1 (satu) sachet yang rencana akan Sdr. MUSRIADI Alias ADI konsumsi lagi pada saat tengah malam, yang mana sabu tersebut Sdr. MUSRIADI Alias ADI kemudian simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil.
- Dan sekitar pukul 23.00 wita pada saat Sdr. MUSRIADI Alias ADI hendak mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) sachet hasil betriksan yang Sdr. MUSRIADI Alias ADI simpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukuran kecil, tiba-tiba pihak kepolisian datang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Sdr. MUSRIADI Alias ADI dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil tersebut didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya gudang garam ukran kecil tergeletak diatas lantai yang hendak akan Sdr. MUSRIADI Alias ADI konsumsi.
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Sdr. MUSRIADI Alias ADI yakni 1 (satu) Sachet plastic/bening ukuran kecil yang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah pembungkus rokok merk surya gudang garam ukuran kecil, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna kuning dengan nomor simcard 089673435437.
- Selanjutnya Sdr. MUSRIADI Alias ADI menyatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari terdakwa JUMARDI. Selanjutnya pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan terhadap terdakwa JUMARDI. Dan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 21.30 Wita bertempat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kec. Sibulue Kab. Bone, dan pada saat terdakwa JUMARDI diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 warna hijau chrome dengan nomor sim card 085756678566 sementara terdakwa genggam ditangan kanannya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2618/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, urine milik MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG, urine milik JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING pada hari pada Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di bertempat di Rumah kebun di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kec. Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa memperoleh shabu terlebih dahul kemudian menyiapkan peralatan dengan cara terdakwa membuat bong / alat hisap sabu dengan cara merakitnya sendiri lalu terdakwa pergi membeli pireks kaca kemudian terdakwa mengeluarkan sabu dengan menggunakan pipet plastik untuk kemudian dimasukkan kedalam kaca pireks, lalu terdakwa membakar sabu itu dengan api kecil sampai sabu dalam pireks habis, yang mana terdakwa menghisap sabu itu sampai 4 (empat) kali sampai sabu dalam pireks kaca itu habis.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2618/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3962 gram, urine milik MUSRIADI Alias ADI Bin SIMENG, urine milik JUMARDI Alias YOGA Bin H. UDDING adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---- |