Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Joni Saputra, S.H.,M.H.
SATTUO Alias ADIL Bin LANRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2444/P.4.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATTUO Alias ADIL Bin LANRU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa SATTUO Alias ADIL Bin LANRU pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Desa Belawae Kecamatan Mare Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama ANTO Alias COKENG (DPO) sebanyak 1 (Satu) sachet ukuran sedang atau 1 (Satu) gram seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 14 (Empat belas) sachet ukuran kecil, lalu Terdakwa menjual sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) sachet seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachet kemudian 4 (empat) sachetnya Terdakwa konsumsi sendiri dan 3 (Tiga) sachet lainnya ditemukan oleh pihak kepolisian saat menangkap Terdakwa. Pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y18 warna biru ditemukan di kantong celana bagian depan sebalah kanan dan 3 (Tiga) sachet narkotika jenis sabu ukuran kecil terbalut pipet plastik warna hitam ditemukan di dalam pembungkus rokok sampoena tergeletak di tanah. Maka atas perbuatannya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika dari ANTO ALIAS COKENG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1830/ NNF / V / 2026, tanggal 13 Mei 2026 menjelaskan bahwa:
  • 3 (Tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0.1108) gram dan berat akhir (0.0492) gram diberi nomor barang bukti 5008 / NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
  • 1 (Satu) sachet plastik kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0.0678) gram dan berat akhir (0.0167) gram diberi nomor barang bukti 5009/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
  • 3 (Tiga) Pipet plastik hitam diberi nomor barang bukti 5010/2026/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SATTUO Alias ADIL Bin LANRU diberi nomor barang bukti 5011 / NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

     ATAU       

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa SATTUO Alias ADIL Bin LANRU pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00  wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat dipinggir jalan Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa saksi An. BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan An. BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR, S.H. BIN MUH. TAHIR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y18 warna biru ditemukan di kantong celana bagian depan sebalah kanan dan 3 (Tiga) sachet narkotika jenis sabu ukuran kecil terbalut pipet plastik warna hitam ditemukan di dalam pembungkus rokok sampoena tergeletak di tanah. Maka atas perbuatannya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1830/ NNF / V / 2026, tanggal 13 Mei 2026 menjelaskan bahwa:
  • 3 (Tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0.1108) gram dan berat akhir (0.0492) gram diberi nomor barang bukti 5008 / NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
  • 1 (Satu) sachet plastik kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0.0678) gram dan berat akhir (0.0167) gram diberi nomor barang bukti 5009/ NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.
  • 3 (Tiga) Pipet plastik hitam diberi nomor barang bukti 5010/2026/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SATTUO Alias ADIL Bin LANRU diberi nomor barang bukti 5011 / NNF / 2026, (+) Positif mengandung Methamfetamine.

 

 

 

 

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya