Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Wtp HJ. NURLAELAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. NURLAELAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IDHAM, S.H.HJ. NURLAELAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Paspor yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dari nama Erniwati binti Arifin, lahir di Tawau pada 30 Maret 1982 diubah menjadi Hj. Nurlaelah, lahir di Watampone pada 01 Januari 1969.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak