Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.Per. Cinnong
2.H. Amiruddin
1.Lel. Kasmir
2.Lel. Mantak
3.Lel. Risman bin Mantak
4.Lel. Saharuddin
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Per. Cinnong
2H. Amiruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.Per. Cinnong
2H. ALI IMRAN,S.H.H. Amiruddin
Tergugat
NoNama
1Lel. Kasmir
2Lel. Mantak
3Lel. Risman bin Mantak
4Lel. Saharuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Salama bin Batjo (alm) adalah suami Penggugat I Cinnong dan orang tua Penggugat II H. Amiruddin yang meninggal pada tahun 2005;
  3. Menyatakan menurut hukum  bahwa tanah kebun obyek sengketa seluas ± 3 Ha. yang terletak dahulu di Desa Malampe sekarang di Desa Palongki, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, adalah milik suami Penggugat I dan orang tua Penggugat II bernama Salama bin Batjo (alm);
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I Per. Cinnong adalah isteri Salama bin Batjo (alm) dan Penggugat II H. Amiruddin adalah anak Salama bin Batjo yang berhak terhadap obyek sengketa;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Tergugat I Lel. Kasmir Bin Mantak, Tergugat III Lel. Risman Bin Mantak dan Tergugat IV Lel. Saharuddin,  yang menguasai dan menggarap obyek sengketa secara tanpa hak/tanpa seizin Penggugat I dan Penggugat II  adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa, perbuatan Tergugat II Lel. Mantak yang menyuruh anaknya yakni Tergugat I Lel. Kasmir bin Mantak, Tergugat  III Lel. Risman bin Mantak dan menantunya Tergugat IV Lel. Saharuddin  menggarap obyek sengketa yang bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat I Lel. Kasmir, Tergugat II Lel. Mantak, Tergugat III Lel. Lel. Risman Bin Mantak dan Tergugat IV Lel. Saharuddin, atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa berupa tanah kebun seluas ± 3 Ha. yang terletak dahulu di Desa Malampe, sekarang Desa Palongki, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas :

Sebelah Utara       : Sungai;

Sebelah Timur      : kebun Condeng, Tola, H. Rustan dan Mantak

Sebelah Selatan   : kebun Mantak dan Sungai

Sebelah Barat       : Sungai.       Selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Subsidair :

Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak