Petitum |
Primair :
- Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Salama bin Batjo (alm) adalah suami Penggugat I Cinnong dan orang tua Penggugat II H. Amiruddin yang meninggal pada tahun 2005;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun obyek sengketa seluas ± 3 Ha. yang terletak dahulu di Desa Malampe sekarang di Desa Palongki, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, adalah milik suami Penggugat I dan orang tua Penggugat II bernama Salama bin Batjo (alm);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I Per. Cinnong adalah isteri Salama bin Batjo (alm) dan Penggugat II H. Amiruddin adalah anak Salama bin Batjo yang berhak terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I Lel. Kasmir Bin Mantak, Tergugat III Lel. Risman Bin Mantak dan Tergugat IV Lel. Saharuddin, yang menguasai dan menggarap obyek sengketa secara tanpa hak/tanpa seizin Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa, perbuatan Tergugat II Lel. Mantak yang menyuruh anaknya yakni Tergugat I Lel. Kasmir bin Mantak, Tergugat III Lel. Risman bin Mantak dan menantunya Tergugat IV Lel. Saharuddin menggarap obyek sengketa yang bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Lel. Kasmir, Tergugat II Lel. Mantak, Tergugat III Lel. Lel. Risman Bin Mantak dan Tergugat IV Lel. Saharuddin, atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa berupa tanah kebun seluas ± 3 Ha. yang terletak dahulu di Desa Malampe, sekarang Desa Palongki, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sungai;
Sebelah Timur : kebun Condeng, Tola, H. Rustan dan Mantak
Sebelah Selatan : kebun Mantak dan Sungai
Sebelah Barat : Sungai. Selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair :
Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |