Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. MUHAHAMMAD YUSUF Alias MAMAT Bin ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAHAMMAD YUSUF Alias MAMAT Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDI KADIR, S.H.MUHAHAMMAD YUSUF Alias MAMAT Bin ZAINUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN bersama dengan HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kost Jl. Pisang, Kel. Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG (selanjutnya disebut saksi HAMZAH) menuju ke rumah kos milik EMMANG (DPO) dan setibanya di rumah kost tersebut EMMANG (DPO) bertanya kepada saksi HAMZAH “Ada ji shabumu?” sehingga saat itu saksi HAMZAH menjawab “Adaji”, mengetahui hal tersebut EMMANG (DPO) mengatakan “tunggu saya bikin bong dulu”. Bahwa saat EMMANG (DPO) sedang membuat bong tidak berselang lama terdakwa MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN (selanjutnya disebut terdakwa MUHAMMAD YUSUF) datang dan saat itu terdakwa MUHAMMAD YUSUF meminta narkotika jenis shabu kepada saksi HAMZAH dengan maksud untuk dijual, sehingga saat itu terdakawa HAMZAH memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada terdakwa MUHAMMAD YUSUF dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus tibu rupiah). Adapun narkotika jenis shabu yang diterima oleh terdakwa MUHAMMAD YUSUF saat itu belum dibayar karena terdakwa MUHAMMAD YUSUF baru akan membayarnya setelah laku terjual. Selain menerima narkotika jenis shabu dari saksi HAMZAH saat itu terdakwa MUHAMMAD YUSUF juga diajak oleh saksi HAMZAH untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu yang telah disiapkan oleh EMMANG (DPO).
  • Bahwa setelah terdakwa MUHAMMAD YUSUF menerima shabu dari saksi HAMZAH tidak berselang lama terdakwa MUHAMMAD YUSUF dihubungi oleh ANTO (DPO), sehingga terdakwa MUHAMMAD YUSUF kemudian keluar dari kamar kos. Akan tetapi tanpa terdakwa MUHAMMAD YUSUF ketahui bahwa di depan kos tersebut telah menunggu beberapa orang yang merupakan aparat kepolisian dan saat terdakwa MUHAMMAD YUSUF keluar, beberapa orang yang telah menunggu yang merupakan aparat kepolisian tersebut lalu mengamankan terdakwa MUHAMMAD YUSUF. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu pada diri terdakwa MUHAMMAD YUSUF, kemudian aparat kepolisian masuk ke dalam kamar dan dilakukan penggeledahan pula pada kamar tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks dan 1 (satu) buah korek api, serta diamankan pula saksi HAMZAH.
  • Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi HAMZAH dan terdakwa MUHAMMAD YUSUF dan saat itu saksi HAMZAH mengakui jika masih ada sisa narkotika jenis shabu yang saksi HAMZAH simpan di di BTN Art Regency, Kel. Bulu Tempe, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone dan di kontrakan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) sachet plastik kosong. Adapun narkotika tersebut diperoleh saksi HAMZAH dengan membeli dari sungai nyamuk sebanyak 300 (tiga ratus) gram, akan tetapi yang tersisa hanya 2 (dua) sachet dikarenakan shabu lainnya sudah terjual dan terdakwa MUHAMMAD YUSUF juga termasuk juga orang yang membantu saksi HAMZAH untuk mengedarkan/menjual shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2432/NNF/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,3373 gram dan berat akhir setelah diperiksa 1,2851 gram;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG

Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2433/NNF/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2482 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,1970 gram;
  • 1 (satu) set bong
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN

Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) buah korek api gas
  • Tidak dilakukan pemeriksaan
  • Adapun saksi HAMZAH dan terdakwa MUHAMMAD YUSUF dalam hal membeli, menerima, narkotika jenis ganja terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN bersama dengan HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kost Jl. Pisang, Kel. Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG (selanjutnya disebut saksi HAMZAH) menuju ke rumah kos milik EMMANG (DPO) dan setibanya di rumah kost tersebut EMMANG (DPO) bertanya kepada saksi HAMZAH “Ada ji shabumu?” sehingga saat itu saksi HAMZAH menjawab “Adaji”, mengetahui hal tersebut EMMANG (DPO) mengatakan “tunggu saya bikin bong dulu”. Bahwa saat EMMANG (DPO) sedang membuat bong tidak berselang lama terdakwa MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN (selanjutnya disebut terdakwa MUHAMMAD YUSUF) datang dan saat itu terdakwa MUHAMMAD YUSUF meminta narkotika jenis shabu kepada saksi HAMZAH dengan maksud untuk dijual, sehingga saat itu terdakawa HAMZAH memberikan  1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada terdakwa MUHAMMAD YUSUF dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus tibu rupiah). Adapun narkotika jenis shabu yang diterima oleh terdakwa MUHAMMAD YUSUF saat itu belum dibayar karena terdakwa MUHAMMAD YUSUF baru akan membayarnya setelah laku terjual dan saat itu terdakwa MUHAMMAD YUSUF menerima shabu tersebut dengan menggunakan tangannya. Selain menerima narkotika jenis shabu dari saksi HAMZAH saat itu terdakwa MUHAMMAD YUSUF juga diajak oleh saksi HAMZAH untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu yang telah disiapkan oleh EMMANG (DPO).
  • Bahwa setelah terdakwa MUHAMMAD YUSUF menerima shabu dari saksi HAMZAH tidak berselang lama terdakwa MUHAMMAD YUSUF dihubungi oleh ANTO (DPO), sehingga terdakwa MUHAMMAD YUSUF kemudian keluar dari kamar kos. Akan tetapi tanpa terdakwa MUHAMMAD YUSUF ketahui bahwa di depan kos tersebut telah menunggu beberapa orang yang merupakan aparat kepolisian dan saat terdakwa MUHAMMAD YUSUF keluar, beberapa orang yang telah menunggu yang merupakan aparat kepolisian tersebut lalu mengamankan terdakwa MUHAMMAD YUSUF. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu pada diri terdakwa MUHAMMAD YUSUF, kemudian aparat kepolisian masuk ke dalam kamar dan dilakukan penggeledahan pula pada kamar tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks dan 1 (satu) buah korek api, serta diamankan pula saksi HAMZAH.
  • Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi HAMZAH dan terdakwa MUHAMMAD YUSUF dan saat itu saksi HAMZAH mengakui jika masih ada sisa narkotika jenis shabu yang saksi HAMZAH simpan di di BTN Art Regency, Kel. Bulu Tempe, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone dan di kontrakan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) sachet plastik kosong. Adapun narkotika tersebut diperoleh saksi HAMZAH dengan membeli dari sungai nyamuk sebanyak 300 (tiga ratus) gram, akan tetapi yang tersisa hanya 2 (dua) sachet dikarenakan shabu lainnya sudah terjual dan terdakwa MUHAMMAD YUSUF juga termasuk juga orang yang membantu saksi HAMZAH untuk mengedarkan/menjual shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2432/NNF/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,3373 gram dan berat akhir setelah diperiksa 1,2851 gram;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG

Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2433/NNF/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2482 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,1970 gram;
  • 1 (satu) set bong
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN

Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) buah korek api gas

Tidak dilakukan pemeriksaan

  • Adapun saksi HAMZAH dan terdakwa MUHAMMAD YUSUF dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.    

 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya