Petitum |
Primer
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana positum poin 2 (dua), yaitu : berupa 3 Petak Sawah dan sebidang Tanah kering, terletak di Dusun Maradda, Desa Bonto Padang, Kecamatan Kahu, kabupaten bone.;, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah Penggugat
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah Puang Muin dan Sawah Penggugat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah A.Arifin
Yang merupakan milik Penggugat sebagai Ahli Waris sah dari Almarhuma Cambong binti H. Kanrote.------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai/mengalihkan dan mengerjakan objek sengketa tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);-------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat .--------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);-----------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya berdasarkan hukum;-----------------------------------------
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------
|