Dakwaan |
Pertama:
---------Bahwa ia terdakwa ADHAM JAHRI ALIAS ADAM BIN MUH. JAHRI bersama dengan lk. ABDULLAH ALIAS LAHI BIN BAKRI (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita bertempat dipinggir jalan Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone,
melakukan, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team Reserse Narkoba polres Bone telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap lk. ABDULLAH ALIAS LAHI BIN BAKRI (berkas terpisah) dari inpormasi masyarakat yang telah menjelaskan tepatnya Dusun Bulu Sele Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga pada hari itu juga team Reserse Narkoba polres Bone mengendap dan melakukan pengintaian disekitar lokasi atau rumah yang telah dicurigai akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap lk. ABDULLAH dimana pada pada saat lk. ABDULLAH tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) sachet ukuran sedang dan 8 (delapan) sachet ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga Narkotika jenis sabu diakui adalah miliknya lalu dilakukan introgasi terhadap lk. ABDULLAH kalau sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa ADAM JAHRI di Desa Ulubalang seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dilakukan pencarian terhadap terdakwa ADHAM JAHRI atas penunjukkan dari lk. ABDULLAH dimana saat itu terdakwa ADHAM JAHRI ditemukan sementara duduk-duduk dibengkel motor pinggiran jalan akhir pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADHAM JAHRI ;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa ADHAM JAHRI menghubungi lk. MAIL meminta tolong agar dipesankan sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan mengatakan “ADAKAH BARANG YANG BISA DIBELI PUANG” kebetulan ada temanku yang mau beli kemudian lk. MAIL menjawab “ BA, ADAJI TEMANKU BISA KUTELPONKANKI” sehingga pada saat itu setelah lk. MAIL sudah selesai menelpon maka maka tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 wita lk. MAIL menghubungi kembali terdakwa ADHAM JAHRI dan menjelaskan pesanan sabu tersebut sudah dibawah ditempelkan dipinggir jalan dekat pembuangan sampah dekat bengkel motor Dusun Bulu Sele Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone akhirnya terdakwa ADHAM JAHRI bergegas menujuh ketempat tersebut ;
- Bahwa sekitar pukul 09.00 wita terdakwa ADHAM JAHRI sudah mendapati sabu yang ditempel atau disimpan dekat tempat sampah dekat bengkel kemudian terdakwa ADHAM JAHRI langsung mengambil barang itu lalu kemudian terdakwa ADHAM JAHRI membawa sabu tersebut menujuh kerumah lk. ABDULLAH yang sebelumnya telah memesan terhadap terdakwa ADHAM JAHRI sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 20.00 wita terdakwa ADHAM JAHRI bertemu dengann lk. ABDULLAH lalu kemudian terdakwa ADHAM JAHRI menyerahkan sabu itu tidak dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa ADHAM JAHRI yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 0969/ NNF / III /2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH,M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
1 (satu) botol bekas minuman berisikan urine milik terdakwa terdakwa ADHAM JAHRI ALIAS ADAM BIN MUH. JAHRI No. Barang bukti 2029/2024/ NNF Positif mengandung Metamfitamena dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa ADHAM JAHRI ALIAS ADAM BIN MUH. JAHRI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ADHAM JAHRI ALIAS ADAM BIN MUH. JAHRI bersama dengan lk. ABDULLAH ALIAS LAHI BIN BAKRI (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita bertempat dipinggir jalan Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone,
melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyidiakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team Reserse Narkoba polres Bone telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap lk. ABDULLAH ALIAS LAHI BIN BAKRI (berkas terpisah) dari inpormasi masyarakat yang telah menjelaskan tepatnya Dusun Bulu Sele Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga pada hari itu juga team Reserse Narkoba polres Bone mengendap dan melakukan pengintaian disekitar lokasi atau rumah yang telah dicurigai akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap lk. ABDULLAH dimana pada pada saat lk. ABDULLAH tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) sachet ukuran sedang dan 8 (delapan) sachet ukuran kecil yang berisikan Kristal bening yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga Narkotika jenis sabu diakui adalah miliknya lalu dilakukan introgasi terhadap lk. ABDULLAH kalau sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa ADAM JAHRI di Desa Ulubalang seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dilakukan pencarian terhadap terdakwa ADHAM JAHRI atas penunjukkan dari lk. ABDULLAH dimana saat itu terdakwa ADHAM JAHRI ditemukan sementara duduk-duduk dibengkel motor pinggiran jalan akhir pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADHAM JAHRI;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa ADHAM JAHRI menghubungi lk. MAIL meminta tolong agar dipesankan sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan mengatakan “ADAKAH BARANG YANG BISA DIBELI PUANG” kebetulan ada temanku yang mau beli kemudian lk. MAIL menjawab “ BA, ADAJI TEMANKU BISA KUTELPONKANKI” sehingga pada saat itu setelah lk. MAIL sudah selesai menelpon maka maka tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 wita lk. MAIL menghubungi kembali terdakwa ADHAM JAHRI dan menjelaskan pesanan sabu tersebut sudah dibawah ditempelkan dipinggir jalan dekat pembuangan sampah dekat bengkel motor Dusun Bulu Sele Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone akhirnya terdakwa ADHAM JAHRI bergegas menujuh ketempat tersebut ;
- Bahwa sekitar pukul 09.00 wita terdakwa ADHAM JAHRI sudah mendapati sabu yang ditempel atau disimpan dekat tempat sampah dekat bengkel kemudian terdakwa ADHAM JAHRI langsung mengambil barang itu lalu kemudian terdakwa ADHAM JAHRI membawa sabu tersebut menujuh kerumah lk. ABDULLAH yang sebelumnya telah memesan terhadap terdakwa ADHAM JAHRI sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 20.00 wita terdakwa ADHAM JAHRI bertemu dengann lk. ABDULLAH lalu kemudian terdakwa ADHAM JAHRI menyerahkan sabu itu tidak dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa ADHAM JAHRI yang tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 0969/ NNF / III /2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH,M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
1 (satu) botol bekas minuman berisikan urine milik terdakwa terdakwa ADHAM JAHRI ALIAS ADAM BIN MUH. JAHRI No. Barang bukti 2029/2024/ NNF Positif mengandung Metamfitamena dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa ADHAM JAHRI ALIAS ADAM BIN MUH. JAHRI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |