Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. DIMAS ADRIANTO Alias DIMAS Bin SUPRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-867/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADRIANTO Alias DIMAS Bin SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HDIMAS ADRIANTO Alias DIMAS Bin SUPRIANTO
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA ;

Bahwa terdakwa  DIMAS ADRIANTO Alias DIMAS Bin SUPRIANTO pada hari Rabu  tanggal 31 Januari  2024 sekitar Pukul 23.30  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa sementara dirumahnya mendapat telpon dari nomor baru dan terdakwa tidak mengangkatnya setelah itu nomor baru tersebut mengirimkan pesan chat kepada terdakwa yang mengatakan “SAYA SELVI Temannya ANDY” melihat isi chat tersebut selanjutnya terdakwa kerumah lelaki ANDY (DPO) dan sesampainya terdakwa dirumah ANDY terdakwa menyampaikan kepada ANDY ada yang menghubungika atas nama SELVI, seketika itu juga lelaki ANDY mengambil Handphonenya lalu menghubungi SELVI (DPO)  lalu mereka berbicara dan lelaki ANDY (DPO) langsung memberikan terdakwa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan lelaki ANDY menyampaikan kepada terdakwa menunggu SELVI di Jalan Bhayangkara dan sebelum terdakwa berangkat terdakwa meminta uang kepada ANDY untuk membeli nasi kuning dan lelaki ANDY memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa menuju ke Jalan Bhayangkara setelah terdakwa tiba di jalan Bhayangkara lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) sachet sabu  ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening  dibawa batu kemudian terdakwa menjauh dari tempat tersebut sambil mengamati/menunggu orang yang mengambil sabu tersebut, tidak lama terdakwa menunggu tiba-tiba 3 (tiga) kendaran mobil menghampiri terdakwa lalu mengamankan terdakwa dan terdakwa baru mengetahui Petugas Kepolisian stelah terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan pada saat itu Petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang terseimpan dalam [plastik klip/ bening dibawa batu yang sebelumnya terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan disaki celana terdakwa.  Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Keplisian yaitu saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD melakukan kegiatan Patroli dan melihat seseorang yang mencurigakan seketika itu juga  saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD mendekatinya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang terseimpan dalam [plastik klip/ bening dibawa batu yang sebelumnya terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan disaki celana terdakwa.
  • Dan kemudian saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah milk dari lelaki ANDY (DPO) yang akan diberikan kepada SELVI (DPO) yang pada saat itu lelaki ANDY menyuruh terdakwa untuk dibawakan kepada SELVI selanjutnya bterdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0557/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0925 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0513 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa DIMAS ADRIANTO ALIAS DIMAS BIN SUPRIANTO Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa  DIMAS ADRIANTO Alias DIMAS Bin SUPRIANTO pada hari Rabu  tanggal 31 Januari  2024 sekitar Pukul 23.30  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa sementara dirumahnya mendapat telpon dari nomor baru dan terdakwa tidak mengangkatnya setelah itu nomor baru tersebut mengirimkan pesan chat kepada terdakwa yang mengatakan “ SAYA SELVI Temannya ANDY “ melihat isi chat tersebut selanjutnya terdakwa kerumah lelaki ANDY (DPO) dan sesampainya terdakwa dirumah ANDY terdakwa menyampaikan kepada ANDY ada yang menghubungika atas nama SELVI, seketika itu juga lelaki ANDY mengambil Handphonenya lalu menghubungi SELVI (DPO)  lalu mereka berbicara dan lelaki ANDY (DPO) langsung memberikan terdakwa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan lelaki ANDY menyampaikan kepada terdakwa menunggu SELVI di Jalan Bhayangkara dan sebelum terdakwa berangkat terdakwa meminta uang kepada ANDY untuk membeli nasi kuning dan lelaki ANDY memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa menuju ke Jalan Bhayangkara setelah terdakwa tiba di jalan Bhayangkara lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) sachet sabu  ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening  dibawa batu kemudian terdakwa menjauh dari tempat tersebut sambil mengamati/menunggu orang yang mengambil sabu tersebut, tidak lama terdakwa menunggu tiba-tiba 3 (tiga) kendaran mobil menghampiri terdakwa lalu mengamankan terdakwa dan terdakwa baru mengetahui Petugas Kepolisian stelah terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan pada saat itu Petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang terseimpan dalam [plastik klip/ bening dibawa batu yang sebelumnya terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan disaki celana terdakwa.  Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Keplisian yaitu saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD melakukan kegiatan Patroli dan melihat seseorang yang mencurigakan seketika itu juga  saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD mendekatinya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang terseimpan dalam [plastik klip/ bening dibawa batu yang sebelumnya terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan disaki celana terdakwa.
  • Dan kemudian saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah milk dari lelaki ANDY (DPO) yang akan diberikan kepada SELVI (DPO) yang pada saat itu lelaki ANDY menyuruh terdakwa untuk dibawakan kepada SELVI selanjutnya bterdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0557/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0925 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0513 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa DIMAS ADRIANTO ALIAS DIMAS BIN SUPRIANTO Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa  DIMAS ADRIANTO Alias DIMAS Bin SUPRIANTO pada hari Rabu  tanggal 31 Januari  2024 sekitar Pukul 23.30  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa sementara dirumahnya mendapat telpon dari nomor baru dan terdakwa tidak mengangkatnya setelah itu nomor baru tersebut mengirimkan pesan chat kepada terdakwa yang mengatakan “ SAYA SELVI Temannya ANDY “ melihat isi chat tersebut selanjutnya terdakwa kerumah lelaki ANDY (DPO) dan sesampainya terdakwa dirumah ANDY terdakwa menyampaikan kepada ANDY ada yang menghubungika atas nama SELVI, seketika itu juga lelaki ANDY mengambil Handphonenya lalu menghubungi SELVI (DPO)  lalu mereka berbicara dan lelaki ANDY (DPO) langsung memberikan terdakwa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan lelaki ANDY menyampaikan kepada terdakwa menunggu SELVI di Jalan Bhayangkara dan sebelum terdakwa berangkat terdakwa meminta uang kepada ANDY untuk membeli nasi kuning dan lelaki ANDY memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa menuju ke Jalan Bhayangkara setelah terdakwa tiba di jalan Bhayangkara lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) sachet sabu  ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening  dibawa batu kemudian terdakwa menjauh dari tempat tersebut sambil mengamati/menunggu orang yang mengambil sabu tersebut, tidak lama terdakwa menunggu tiba-tiba 3 (tiga) kendaran mobil menghampiri terdakwa lalu mengamankan terdakwa dan terdakwa baru mengetahui Petugas Kepolisian stelah terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan pada saat itu Petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang terseimpan dalam [plastik klip/ bening dibawa batu yang sebelumnya terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan disaki celana terdakwa.  Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Keplisian yaitu saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD melakukan kegiatan Patroli dan melihat seseorang yang mencurigakan seketika itu juga  saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD mendekatinya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang terseimpan dalam [plastik klip/ bening dibawa batu yang sebelumnya terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan disaki celana terdakwa.
  • Dan kemudian saksi AIPDA SAPARUDDIN Bin ARIFIN bersama BRIGPOL MUHAMMAD KHALIL JIBRAN ARSYAD Bin ARSYAD mengintrogasi terdakwa mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah milk dari lelaki ANDY (DPO) yang akan diberikan kepada SELVI (DPO) yang pada saat itu lelaki ANDY menyuruh terdakwa untuk dibawakan kepada SELVI selanjutnya bterdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  •  Bahwa terdakwa sudah sering menggunakan Narkotiak jenis sabu dan terakhir pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita dirumah terdakwa sendiri didalam kamar seorang diri dan sabu tersebut dibeli dari lelaki ANDY (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 100.000.- (serus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu awalnya terdakwa menyiapkan bong atau alat hisap sabu dari botol plastik yang mana pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet yang mana salah satunya terhubung dengan pyreks kaca lalu sabu dimasukkan kemudian pipet satunya lagi terdakwa gunakan untuk mengisap/ mengkomsumsi sabu sampai habis dan bong/ alat isap terdakwa buang.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0557/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0925 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0513 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa DIMAS ADRIANTO ALIAS DIMAS BIN SUPRIANTO Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya