Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Wtp ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H NURKAYA Alias KAYA Binti SUPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/P.4.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURKAYA Alias KAYA Binti SUPU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NURKAYA Alias KAYA Binti SUPU pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025  sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  yang termasuk kurun waktu tahun 2025, bertempat di Lingk. Muttiara, Desa Turu Cinnae, Kec. Lamuru, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “ dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan lisan supaya hal tersebut diketahui umum”, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat diatas awalnya korban dan saksi FIRMAN SN Alias LAMANG Bin SANNAHA berangkat dari rumahnya di Muttiara Kec. Lamuru Kab. Bone menuju ke kebun yang berjarak sekitar kurang lebih 100 meter setibanya di kebun saksi FIRMAN SN Alias LAMANG Bin SANNAHA dan korban langsung mengerjakan pemasangan jaring pembatas kebun kemudian karena kehabisan paku saksi FIRMAN SN Alias LAMANG Bin SANNAHA pulang sendiri kerumah untuk mengambil paku tambahan lalu saat kembali ke kebun saksi melihat korban yang merupakan mertuanya sedang ribut dengan saksi MUHTAR Alias MUHTAR Bin PAIBING karena pada saat itu korban melihat beberapa anak ayam milik saksi MUHTAR Alias MUHTAR Bin PAIBING sedang memakan jagung miliknya kemudian korban langsung mengusir anak ayam tersebut dengan cara berkata “HUST HUST” selanjutnya saksi MUHTAR Alias MUHTAR Bin PAIBING mengatakan “AJA MUGENRANG MANUKU RUKKAI NI BAWANG” artinya jangan pukul ayam saya cukup teriyaki saja, setelah itu saksi SUMIATI Alias SUMI Binti SUPU dan terdakwa NURKAYA Alias KAYA Binti SUPU turut menghampiri korban lalu terdakwa NURKAYA Alias KAYA Binti SUPU meneriaki korban dengan mengatakan “PANGA KALUKU” artinya pencuri kelapa, kemudian korban mengatakan “JARING NI PALE” artinya berikan jaring (sebagai pembatas tanah) selanjutnya NURKAYA mengatakan kepada saksi FIRMAN SN Alias LAMANG Bin SANNAHA “MANG MANG ITA MATOAMMU PABBELENA” artinya lihat mertua mu pembohong, lalu saksi FIRMAN SN Alias LAMANG Bin SANNAHA menjawab “MAGA MEMANG I” artinya ada apa, lalu saksi MUHTAR Alias MUHTAR Bin PAIBING mengatakan kepada saksi “NAGENRUNG MANU E” artinya dia pukul ayam, saksi mengatakan “DE MAGAGA” artinya tidak apa-apa, saksi MUHTAR Alias MUHTAR Bin PAIBING mengatakan “ENGKA MANU E KU RAHE” ada ayam ku disitu, lalu saksi FIRMAN SN Alias LAMANG Bin SANNAHA mengatakan “TEGA PALE BAKKE NA” artinya dimana bangkai ayamnya, saksi MUHTAR Alias MUHTAR Bin PAIBING mengatakan “DEGAGA BAKKE NA” artinya tidak ada ayam mati, saksi FIRMAN SN Alias LAMANG Bin SANNAHA mengatakan “DETO PALE MAGAGA” artinya tidak apa-apa kalau seperti itu setelah itu datang saksi MARDIANA Alias INU Binti SUPU yang merupakan kakak terdakwa mengatakan PUANG SIKONARO PUANG PA NAITA MANENG KI TAUWE NAITA KEDO ANAK- ANAK KI”artinya sudah cukup kita dilihat semua orang,kita dilihat seperti anak – anak setelah itu mardiana pulang ke rumahnya
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di pekarangan rumah yang terletak dipinggir jalan, dalam keadaan terang dan banyak orang berlalu - lalang

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya