| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2020/PN Wtp | 1.ARDIANSYAH 2.ARMANSYAH 3.MULIANA |
HJ ESSI ALIAS HJ KARESSI | Pelaksaan Eksekusi Rill |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Nov. 2020 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2020/PN Wtp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Nov. 2020 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa HJ. WASNAH Binti KASAU Alma telah meninggal dunia pada tahun 2020 dan meninggalkan ahli waris antara lain Para Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa : ----- Sebidang Tanah berikut Rumah Toko berlantai 2 (dua) diatasnya, terletak di Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. dengan batas-batas sbb: - Utara :Rumah toko Abd. Rasyid, M.Ba; - Timur:Jalan Husain Jeddawi (Dahulu Jalan Dr. Sutomo); - Selatan:Rumah toko H. Kaddas Yali(dahulu an. A. Page); - Barat:Tanah pekarangan H. Buherah; adalah harta peninggalan HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. ( Ibu kandung Para Penggugat ) yang oleh HJ. WASNAH Binti KASAU Alm diperoleh sebagai Pemberian dari Ibu Angkat sekaligus Tante HJ. WASNAH Binti KASAU bernama HJ. GATTA (almh) pada tahun 2007 yang berhak diwarisi/dimiliki oleh ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. antara lain Para Penggugat ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang terus menguasai Objek sengketa dan mengklaim sebagai miliknya serta tidak bersedia mengembalikan Objek tanah sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. (alma.) adalah perbuatan yang melawan/bertentangan dengan hukum; 6. Menghukum Tergugat dan / atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Tanah Perumahan sengketa dan Rumah Panggung sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan /mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
