Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2020/PN Wtp 1.ARDIANSYAH
2.ARMANSYAH
3.MULIANA
HJ ESSI ALIAS HJ KARESSI Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 06 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIANSYAH
2ARMANSYAH
3MULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MURTINI, S.H.ARDIANSYAH
2MURTINI, S.H.ARMANSYAH
3MURTINI, S.H.MULIANA
Tergugat
NoNama
1HJ ESSI ALIAS HJ KARESSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa HJ. WASNAH Binti KASAU Alma telah meninggal dunia pada tahun 2020 dan meninggalkan ahli waris antara lain Para Penggugat;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa  objek sengketa berupa :

-----  Sebidang  Tanah berikut Rumah Toko berlantai 2 (dua) diatasnya, terletak di  Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. dengan batas-batas sbb:

- Utara :Rumah toko  Abd. Rasyid, M.Ba;

- Timur:Jalan Husain Jeddawi (Dahulu Jalan  Dr. Sutomo);

- Selatan:Rumah toko H. Kaddas Yali(dahulu an. A. Page);

- Barat:Tanah pekarangan H. Buherah;

adalah harta peninggalan HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. ( Ibu kandung Para Penggugat ) yang oleh  HJ. WASNAH Binti KASAU Alm diperoleh sebagai  Pemberian dari Ibu Angkat sekaligus Tante  HJ. WASNAH Binti KASAU bernama  HJ. GATTA (almh) pada tahun 2007 yang berhak  diwarisi/dimiliki oleh  ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU Alma.  antara lain Para Penggugat  ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang terus menguasai  Objek sengketa dan   mengklaim sebagai miliknya serta tidak bersedia mengembalikan Objek tanah sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris HJ. WASNAH Binti KASAU Alma. (alma.) adalah perbuatan yang melawan/bertentangan  dengan hukum;

6. Menghukum Tergugat  dan / atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Tanah Perumahan  sengketa dan Rumah Panggung sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan /mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun;

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang  timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak