Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Wtp Marwah Musa, A. Ma. Pd binti Musa 1.Muzakkir bin Musa
2.Hj. Darmawati binti Musa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwah Musa, A. Ma. Pd binti Musa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HMarwah Musa, A. Ma. Pd binti Musa
Tergugat
NoNama
1Muzakkir bin Musa
2Hj. Darmawati binti Musa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana positum poin 2 (dua), yaitu : berupa 3 Petak Sawah dan sebidang Tanah kering, terletak di Dusun Maradda, Desa Bonto Padang, Kecamatan Kahu, kabupaten bone.;, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah barat berbatasan dengan sawah Penggugat
  • Sebelah utara berbatasan dengan sawah Puang Muin dan Sawah Penggugat
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah A.Arifin

Yang merupakan milik Penggugat sebagai Ahli Waris sah dari Almarhuma Cambong binti H. Kanrote.------------------------------------------------------

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan  Para Tergugat  yang menguasai/mengalihkan dan mengerjakan objek sengketa tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan  Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);-------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat .--------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);-----------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;-----------------------------------------

 

 

 

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak