Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa DIDIN APRIANTO Alias DIDING Bin ARSYAD pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan/ sungai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu Aipda A. Bustang Bin H. A. Hasan Aras dan saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bobe sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut selanjutnya saksi Aipda A. Bustang Bin H. A. Hasan Aras dan saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar bersam tim melakukan penyelidikan dan pada saat itu saksi Aipda A. Bustang Bin H. A. Hasan Aras dan saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir dan akan menyerahkan sesuatu sehingga saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar mendatangi terdakwa dan langsung memegang tangan terdakwa sehingga orang menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri dengan terjun ke sungai dan saat itu narkotika jenis sabu dan skill yang dipegang terdakwa terjatuh diaspal kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung dibawa ke Mapolres Bone bersama dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas pengakuan terdakwa pada saat introgasi mengenai baramng bukti sabu yang ditemukan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 14.30 Wita lelaki KASMAN (DPO) memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa menitipkan uang kepada lelaki ACOS (dalam berkas terpisah) sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu lelaki ACOS akan ke Kabupaten Sidrap membeli sabu, kemudian sekira pukul 01.00 Wita terdakwa dihubungi lelaki AVOS untuk mencari skill /timbangan sehingga saat itu juga terdakwa meminjam timbangan temannya yaitu lelaki ALDI (DPO).
- Dan kemudian sekira pukul 02.00 Wita lelaki ACOS memanggil terdakwa dan setelah bertemu lelaki ACOS menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 02.15 Wita terdakwa membatriks 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil lalu dikomsumsi sebagian oleh terdakwa setelah itu terdakwa menghubungi lelaki ALDI (DPO) untuk mengembalikan skill/ timbangan lelaki ALDI.
- Dan sekeitar pukul 02.30 Wita terdakwa bertemu dengan lelaki ALDI di Jalan Mangga Kelurah Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang mana saat itu lelaki ALDI datang dengan mengendari sepeda motor dan saat itu terdakwa dan akan menyerahkan sesuatu dan saat itu Petugas Kepolisian datang lalu menghampiri terdakwa dan langsung memegang tangan terdakwa sehingga sabu dan skill terjatuh diaspal dan saat itu lelaki ALDI (DPO) langsung melarikan diri dengan terjun ke sungai dan saat itu terdakwa menjatuhkan Handphonenya lalu kemudian terdakwa ditangkap.
- Bahwa adapun keutungan yang diperoleh oleh terdakwa yaitu memperoleh keuntungan komsumsi dan terdakwa juga dijanjikan sama lelaki KASMAN (DPO) untuk komsumsi bersama.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1506/NNF/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1718 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1215 gram milik DIDIN APRIANTO Alias DIDING Bin ARSYAD Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik DIDIN APRIANTO Alias DIDING Bin ARSYAD Negatif mengandung Metamfitamena .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa DIDIN APRIANTO Alias DIDING Bin ARSYAD pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan/ sungai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu Aipda A. Bustang Bin H. A. Hasan Aras dan saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bobe sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut selanjutnya saksi Aipda A. Bustang Bin H. A. Hasan Aras dan saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar bersam tim melakukan penyelidikan dan pada saat itu saksi Aipda A. Bustang Bin H. A. Hasan Aras dan saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir dan akan menyerahkan sesuatu sehingga saksi Bripda Adriansyah Bin Anwar mendatangi terdakwa dan langsung memegang tangan terdakwa sehingga orang menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri dengan terjun ke sungai dan saat itu narkotika jenis sabu dan skill yang dipegang terdakwa terjatuh diaspal kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung dibawa ke Mapolres Bone bersama dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas pengakuan terdakwa pada saat introgasi mengenai baramng bukti sabu yang ditemukan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 14.30 Wita lelaki KASMAN (DPO) memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa menitipkan uang kepada lelaki ACOS (DPO) sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu lelaki ACOS akan ke Kabupaten Sidrap membeli sabu, kemudian sekira pukul 01.00 Wita terdakwa dihubungi lelaki AVOS untuk mencari skill /timbangan sehingga saat itu juga terdakwa meminjam timbangan temannya yaitu lelaki ALDI (DPO).
- Dan kemudian sekira pukul 02.00 Wita lelaki ACOS memanggil terdakwa dan setelah bertemu lelaki ACOS menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 02.15 Wita terdakwa membatriks 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil lalu dikomsumsi sebagian oleh terdakwa setelah itu terdakwa menghubungi lelaki ALDI (DPO) untuk mengembalikan skill/ timbangan lelaki ALDI.
- Dan sekeitar pukul 02.30 Wita terdakwa bertemu dengan lelaki ALDI di Jalan Mangga Kelurah Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan yang mana saat itu lelaki ALDI datang dengan mengendari sepeda motor dan saat itu terdakwa dan akan menyerahkan sesuatu dan saat itu Petugas Kepolisian datang lalu menghampiri terdakwa dan langsung memegang tangan terdakwa sehingga sabu dan skill terjatuh diaspal dan saat itu lelaki ALDI (DPO) langsung melarikan diri dengan terjun ke sungai dan saat itu terdakwa menjatuhkan Handphonenya lalu kemudian terdakwa ditangkap.
- Bahwa adapun keutungan yang diperoleh oleh terdakwa yaitu memperoleh keuntungan komsumsi dan terdakwa juga dijanjikan sama lelaki KASMAN (DPO) untuk komsumsi bersama.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1506/NNF/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1718 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1215 gram milik DIDIN APRIANTO Alias DIDING Bin ARSYAD Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik DIDIN APRIANTO Alias DIDING Bin ARSYAD Negatif mengandung Metamfitamena .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|