Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. 1.M. AWALUDDIN. H ALIAS AWAL BIN HASENG
2.ANDI LILIS SURYANI ALIAS ANDI ANI BINTI ANDI BACHTIAR YAHYA
Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/P.4.14/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AWALUDDIN. H ALIAS AWAL BIN HASENG[Penahanan]
2ANDI LILIS SURYANI ALIAS ANDI ANI BINTI ANDI BACHTIAR YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa mereka  terdakwa  I. M. AWALUDDIN, H Alias AWAL Bin HASENG bersama terdakwa II. ANDI LILIS SURYANI Alias ANDI ANI Binti ANDI BACHTIAR YAHYA dan Dr. SAPTA PRASETYA Alias Dr. SAPTA Bin LATIF ( dalam berkas terpisah)  pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Juni 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahhkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa berawal sebelumnya saksi korban Herman Bin Bennu meminta tolong kepada Lel.AKHlRUDDlN untuk mencarikan pekerjaan anak korban yakni FANDI FARHANDA namun saat itu Lel.AKHlRUDDlN menyarankan agar mendaftarkan TNI AD dikarenakan ipar dari pada Lel.AKHlRUDDIN mempunyai jaringan sehingga saksi korban di perkenalkan oleh Lel.AKHlRUDDlN kepada terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga terdakwa I. M.AWALUDDIN H
  • Bahwa setelah saksi korban berkenalan dengan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya Lel. AKHlRUDDlN membawa terdakwa II.  ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M.AWALUDDIN H ke rumah saksi korban untuk membahas pendaftaran dan membicarakan masalah uang untuk kelulusan pendafiaran TNI AD dengan perjanjian yakni sebanyak Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) namun saat itu terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDIN H meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp.150.000.000  (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainya dan permintaan tersebut atas suruhan dari pada dr.SAPTA PRASETYA ( dalam berkas terpisah) yang pada saat itu saksi korban dengar sendiri melaului VIA TELPON antara terdakwa II dengan Dr. SAPTA PRASETYA dan jika sudah diyatakan  lulus akan kembali menambahkan Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)  dan untuk meyakini saksi korban  HERMAN Bin BENNU saat itu kembali terdakwa II. ANDI LILIS  SURIANI langsung menelpon Dr.SAPTA PRASETYA dan berbicara kepada saksi korban dan Dr. SAPTA PRASETYA pada saat itu  dan meyakinkan kepada saksi korban  agar menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan “AKAN DIJAMIN ANAK BAPAK HERMAN LULUS YAKNI SEBESAR 95% LULUS TINGGAL DOATA SAMA YANG DIATAS MELULUSKANYA 5%” sehingga saat itu saksi korban yakin jika Dr.SAPTA PRASETYA akan meluluskan nantinya di pendaftaran TNI
    • Bahwa seiring berjalanya waktu saat itu kembali terdakwa II. ANDI .LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDINH datang kerumah saksi  korban dan menyampaikan kepada FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan saksi korban HERMAN Bin BENNU bahwa informasi dari Dr.SAPTYA PRASETYA menyarankan untuk kembali mendaftarkan dulu Bintara Polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran Bintara Poliri sehingga saat itu saksi korban HERMAN Bin BENNU mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu sudah lulus dulu dan tidak mempermasalahakan Polisi atau Tentara sehingga terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI kembali meminta uang  tambahan sebesar Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dikaranakan uang tersebut akan digunakan kembali pendaftaran Polisi sehingga saat itu saksi  korban HERMAN Bin BENNU menyerahkan uang kepada terdakwa II. ANDI .LILIS  SURIANI yang disaksikan  oleh terdakwa II. M.AWALUDDIN  dan terdakwa II ANDI LILIS SURIANI menjajikan jika tidak lulus Polisi atau TNI tersebut semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan 100 % namun sampai sekarang tidak juga dikembalikan.
    • Dapat saksi korban jelaskan bahwa saat itu saksi korban langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang diterima langsung oleh terdakwa II. Per. LILIS SURIANI, dan kembali saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) secara cash pada tanggal 02 Desember 2021 di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kel.Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone yang diterima  langsung oleh terdakwa II. .LlLlS SURIANI.
    • Bahwa benar  Lel.AKHlRUDDlN yang memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa II. LlLlS SURIANI dan mengajak saksi korban untuk melakukan pendaftaran POLRI dan TNI.
    • Bahwa benar terdakwa II. ANDI .LlLIS SURIANI memperkenalkan saksi korban kepada Dr.SAPTYA PRASETYA yang akan mengurus anak saksi korban menjadi Anggota Polri atau TNI dan terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI saat itu juga mengajak saksi korban  untuk mendaftarkan anak saksi korban  dan juga menjamin anak saksi korban Iulus dalam salah satu pendaftaran tersebut.
    •  Dan terdakwa I.  M.AWALUDDIN H yakni orang yang mengantar terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga ikut menjamin anak dari saksi korban tersebut lulus dan kembali meyakinkan jika anak saksi korban tersebut akan lulus dan apabila tidak lulus akan kembali uang yang diserahkan secara utuh.
    • Bahwa benar pada saat itu saksi korban  yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa II dan terdakwa I dengan mengatakan  ” JIKA MENDAFTAR POLRI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA DR.SAPTA PRASETYA YANG AKAN MENGURUS DAN JUGA DIYAKINI OLEH Dr.SAPTA PRASETYA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS YANG SISANYA ADALAH BERDOA" dan juga saat itu melihat postur anak korban dan juga mengatakan DEGAGA (tidak ada ) KURANGNYA ANAKTA PASTlMtl LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu saksi korban yakin jika anak korban akan menjadi anggota polri dan memberikan uang tersebut
    • Bahwa benar uang cash yang saksi korban serahkan kepada terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI bersama dengan  terdakwa I. M. AWALUDDIN H sebanyak Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) langsung diserahkan kepada Dr.SAPTA PRASETYA dikarenakan saat itu FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan lel.AKHlR ke Kota Makkassar ke rumah  Dr.SAPTYA PRASETYA. Dan melihat langsung penyerahan uang tersebut dan uang tunai sebanyak Rp.50.000,000 ( Lima Puluh Juta Rupiah tersebut ) Dr SAPTA PRASETYA sendiri yang telah mengakui kepada korban melalui Via Telpon bahwa Dr. SAPTA PRASETYA yang menerima.
    • Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II menjanjikan kepada saksi korban  bahwa uang tersebut yang telah diserahkan akan kembali 100% jika anak dari pada korban yaitu FANDI FARHANDA diyatakan tidak lulus tanpa ada kurang.
    • Dapat korban jelaskan bahwa saat itu penyerahan uang tersebut pada tanggal 05 Juni 2021.
    • Bahwa benar anak saksi korban  Lel.FANDI FARHANDA melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban ketahui uji tes tersebut terakhir  dan tidak diterirna ;
    • Bahwa benar  saat itu benar anak saksi korban FANDI FARHANDA kembali juga mengikuti Tes TNI AD namun kembali juga tidak lulus berysarat di kesehatan kedua.
    • Adapun uji Tes Polisi yakni di Tahun 2021 dan pendaftaran TNI di tahun 2021-2022 dan saat ini FANDI FARHANDA tidak mengetahuinya apakah Dr.SAPTA PRASETYA tersebut mengurusnya atauakah tidak.
    • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa saksi korban HERMAN Bin BENNU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

          Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

A T A U

KEDUA :

-------Bahwa mereka  terdakwa  I. M. AWALUDDIN, H Alias AWAL Bin HASENG bersama terdakwa II. ANDI LILIS SURYANI Alias ANDI ANI Binti ANDI BACHTIAR YAHYA dan Dr. SAPTA PRASETYA Alias Dr. SAPTA Bin LATIF ( dalam berkas terpisah)  pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Juni 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2021, atau setidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa berawal sebelumnya saksi korban Herman Bin Bennu meminta tolong kepada Lel.AKHlRUDDlN untuk mencarikan pekerjaan anak korban yakni FANDI FARHANDA namun saat itu Lel.AKHlRUDDlN menyarankan agar mendaftarkan TNI AD dikarenakan ipar dari pada Lel.AKHlRUDDIN mempunyai jaringan sehingga saksi korban di perkenalkan oleh Lel.AKHlRUDDlN kepada terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga terdakwa I. M.AWALUDDIN H
  • Bahwa setelah saksi korban berkenalan dengan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya Lel. AKHlRUDDlN membawa terdakwa II.  ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M.AWALUDDIN H ke rumah saksi korban untuk membahas pendaftaran dan membicarakan masalah uang untuk kelulusan pendafiaran TNI AD dengan perjanjian yakni sebanyak Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) namun saat itu terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDIN H meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp.150.000.000  (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainya dan permintaan tersebut atas suruhan dari pada dr.SAPTA PRASETYA ( dalam berkas terpisah) yang pada saat itu saksi korban dengar sendiri melaului VIA TELPON antara terdakwa II dengan Dr. SAPTA PRASETYA dan jika sudah diyatakan  lulus akan kembali menambahkan Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)  dan untuk meyakini saksi korban  HERMAN Bin BENNU saat itu kembali terdakwa II. ANDI LILIS  SURIANI langsung menelpon Dr.SAPTA PRASETYA dan berbicara kepada saksi korban dan Dr. SAPTA PRASETYA pada saat itu  dan meyakinkan kepada saksi korban  agar menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan “AKAN DIJAMIN ANAK BAPAK HERMAN LULUS YAKNI SEBESAR 95% LULUS TINGGAL DOATA SAMA YANG DIATAS MELULUSKANYA 5%” sehingga saat itu saksi korban yakin jika Dr.SAPTA PRASETYA akan meluluskan nantinya di pendaftaran TNI
    • Bahwa seiring berjalanya waktu saat itu kembali terdakwa II. ANDI .LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDINH datang kerumah saksi  korban dan menyampaikan kepada FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan saksi korban HERMAN Bin BENNU bahwa informasi dari Dr.SAPTYA PRASETYA menyarankan untuk kembali mendaftarkan dulu Bintara Polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran Bintara Poliri sehingga saat itu saksi korban HERMAN Bin BENNU mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu sudah lulus dulu dan tidak mempermasalahakan Polisi atau Tentara sehingga terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI kembali meminta uang  tambahan sebesar Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dikaranakan uang tersebut akan digunakan kembali pendaftaran Polisi sehingga saat itu saksi  korban HERMAN Bin BENNU menyerahkan uang kepada terdakwa II. ANDI .LILIS  SURIANI yang disaksikan  oleh terdakwa II. M.AWALUDDIN  dan terdakwa II ANDI LILIS SURIANI menjajikan jika tidak lulus Polisi atau TNI tersebut semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan 100 % namun sampai sekarang tidak juga dikembalikan.
    • Dapat saksi korban jelaskan bahwa saat itu saksi korban langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang diterima langsung oleh terdakwa II. Per. LILIS SURIANI, dan kembali saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) secara cash pada tanggal 02 Desember 2021 di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kel.Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone yang diterima  langsung oleh terdakwa II. .LlLlS SURIANI.
    • Bahwa benar  Lel.AKHlRUDDlN yang memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa II. LlLlS SURIANI dan mengajak saksi korban untuk melakukan pendaftaran POLRI dan TNI.
    • Bahwa benar terdakwa II. ANDI .LlLIS SURIANI memperkenalkan saksi korban kepada Dr.SAPTYA PRASETYA yang akan mengurus anak saksi korban menjadi Anggota Polri atau TNI dan terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI saat itu juga mengajak saksi korban  untuk mendaftarkan anak saksi korban  dan juga menjamin anak saksi korban Iulus dalam salah satu pendaftaran tersebut.
    •  Dan terdakwa I.  M.AWALUDDIN H yakni orang yang mengantar terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga ikut menjamin anak dari saksi korban tersebut lulus dan kembali meyakinkan jika anak saksi korban tersebut akan lulus dan apabila tidak lulus akan kembali uang yang diserahkan secara utuh.
    • Bahwa benar pada saat itu saksi korban  yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa II dan terdakwa I dengan mengatakan  ” JIKA MENDAFTAR POLRI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA DR.SAPTA PRASETYA YANG AKAN MENGURUS DAN JUGA DIYAKINI OLEH Dr.SAPTA PRASETYA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS YANG SISANYA ADALAH BERDOA" dan juga saat itu melihat postur anak korban dan juga mengatakan DEGAGA (tidak ada ) KURANGNYA ANAKTA PASTlMtl LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu saksi korban yakin jika anak korban akan menjadi anggota polri dan memberikan uang tersebut
    • Bahwa benar uang cash yang saksi korban serahkan kepada terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI bersama dengan  terdakwa I. M. AWALUDDIN H sebanyak Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) langsung diserahkan kepada Dr.SAPTA PRASETYA dikarenakan saat itu FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan lel.AKHlR ke Kota Makkassar ke rumah  Dr.SAPTYA PRASETYA. Dan melihat langsung penyerahan uang tersebut dan uang tunai sebanyak Rp.50.000,000 ( Lima Puluh Juta Rupiah tersebut ) Dr SAPTA PRASETYA sendiri yang telah mengakui kepada korban melalui Via Telpon bahwa Dr. SAPTA PRASETYA yang menerima.
    • Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II menjanjikan kepada saksi korban  bahwa uang tersebut yang telah diserahkan akan kembali 100% jika anak dari pada korban yaitu FANDI FARHANDA diyatakan tidak lulus tanpa ada kurang.
    • Dapat korban jelaskan bahwa saat itu penyerahan uang tersebut pada tanggal 05 Juni 2021.
    • Bahwa benar anak saksi korban  Lel.FANDI FARHANDA melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban ketahui uji tes tersebut terakhir  dan tidak diterirna ;
    • Bahwa benar  saat itu benar anak saksi korban FANDI FARHANDA kembali juga mengikuti Tes TNI AD namun kembali juga tidak lulus berysarat di kesehatan kedua.
    • Adapun uji Tes Polisi yakni di Tahun 2021 dan pendaftaran TNI di tahun 2021-2022 dan saat ini FANDI FARHANDA tidak mengetahuinya apakah Dr.SAPTA PRASETYA tersebut mengurusnya atauakah tidak.
    • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa saksi korban HERMAN Bin BENNU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

           Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

 

A T A U

KETIGA :

-------Bahwa mereka  terdakwa  I. M. AWALUDDIN, H Alias AWAL Bin HASENG bersama terdakwa II. ANDI LILIS SURYANI Alias ANDI ANI Binti ANDI BACHTIAR YAHYA dan Dr. SAPTA PRASETYA Alias Dr. SAPTA Bin LATIF ( dalam berkas terpisah)  pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Juni 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahhkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa berawal sebelumnya saksi korban Herman Bin Bennu meminta tolong kepada Lel.AKHlRUDDlN untuk mencarikan pekerjaan anak korban yakni FANDI FARHANDA namun saat itu Lel.AKHlRUDDlN menyarankan agar mendaftarkan TNI AD dikarenakan ipar dari pada Lel.AKHlRUDDIN mempunyai jaringan sehingga saksi korban di perkenalkan oleh Lel.AKHlRUDDlN kepada terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga terdakwa I. M.AWALUDDIN H
  • Bahwa setelah saksi korban berkenalan dengan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya Lel. AKHlRUDDlN membawa terdakwa II.  ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M.AWALUDDIN H ke rumah saksi korban untuk membahas pendaftaran dan membicarakan masalah uang untuk kelulusan pendafiaran TNI AD dengan perjanjian yakni sebanyak Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) namun saat itu terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDIN H meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp.150.000.000  (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainya dan permintaan tersebut atas suruhan dari pada dr.SAPTA PRASETYA ( dalam berkas terpisah) yang pada saat itu saksi korban dengar sendiri melaului VIA TELPON antara terdakwa II dengan Dr. SAPTA PRASETYA dan jika sudah diyatakan  lulus akan kembali menambahkan Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)  dan untuk meyakini saksi korban  HERMAN Bin BENNU saat itu kembali terdakwa II. ANDI LILIS  SURIANI langsung menelpon Dr.SAPTA PRASETYA dan berbicara kepada saksi korban dan Dr. SAPTA PRASETYA pada saat itu  dan meyakinkan kepada saksi korban  agar menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan “AKAN DIJAMIN ANAK BAPAK HERMAN LULUS YAKNI SEBESAR 95% LULUS TINGGAL DOATA SAMA YANG DIATAS MELULUSKANYA 5%” sehingga saat itu saksi korban yakin jika Dr.SAPTA PRASETYA akan meluluskan nantinya di pendaftaran TNI
    • Bahwa seiring berjalanya waktu saat itu kembali terdakwa II. ANDI .LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDINH datang kerumah saksi  korban dan menyampaikan kepada FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan saksi korban HERMAN Bin BENNU bahwa informasi dari Dr.SAPTYA PRASETYA menyarankan untuk kembali mendaftarkan dulu Bintara Polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran Bintara Poliri sehingga saat itu saksi korban HERMAN Bin BENNU mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu sudah lulus dulu dan tidak mempermasalahakan Polisi atau Tentara sehingga terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI kembali meminta uang  tambahan sebesar Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dikaranakan uang tersebut akan digunakan kembali pendaftaran Polisi sehingga saat itu saksi  korban HERMAN Bin BENNU menyerahkan uang kepada terdakwa II. ANDI .LILIS  SURIANI yang disaksikan  oleh terdakwa II. M.AWALUDDIN  dan terdakwa II ANDI LILIS SURIANI menjajikan jika tidak lulus Polisi atau TNI tersebut semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan 100 % namun sampai sekarang tidak juga dikembalikan.
    • Dapat saksi korban jelaskan bahwa saat itu saksi korban langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang diterima langsung oleh terdakwa II. Per. LILIS SURIANI, dan kembali saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) secara cash pada tanggal 02 Desember 2021 di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kel.Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone yang diterima  langsung oleh terdakwa II. .LlLlS SURIANI.
    • Bahwa benar  Lel.AKHlRUDDlN yang memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa II. LlLlS SURIANI dan mengajak saksi korban untuk melakukan pendaftaran POLRI dan TNI.
    • Bahwa benar terdakwa II. ANDI .LlLIS SURIANI memperkenalkan saksi korban kepada Dr.SAPTYA PRASETYA yang akan mengurus anak saksi korban menjadi Anggota Polri atau TNI dan terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI saat itu juga mengajak saksi korban  untuk mendaftarkan anak saksi korban  dan juga menjamin anak saksi korban Iulus dalam salah satu pendaftaran tersebut.
    •  Dan terdakwa I.  M.AWALUDDIN H yakni orang yang mengantar terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga ikut menjamin anak dari saksi korban tersebut lulus dan kembali meyakinkan jika anak saksi korban tersebut akan lulus dan apabila tidak lulus akan kembali uang yang diserahkan secara utuh.
    • Bahwa benar pada saat itu saksi korban  yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa II dan terdakwa I dengan mengatakan  ” JIKA MENDAFTAR POLRI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA DR.SAPTA PRASETYA YANG AKAN MENGURUS DAN JUGA DIYAKINI OLEH Dr.SAPTA PRASETYA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS YANG SISANYA ADALAH BERDOA" dan juga saat itu melihat postur anak korban dan juga mengatakan DEGAGA (tidak ada ) KURANGNYA ANAKTA PASTlMtl LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu saksi korban yakin jika anak korban akan menjadi anggota polri dan memberikan uang tersebut
    • Bahwa benar uang cash yang saksi korban serahkan kepada terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI bersama dengan  terdakwa I. M. AWALUDDIN H sebanyak Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) langsung diserahkan kepada Dr.SAPTA PRASETYA dikarenakan saat itu FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan lel.AKHlR ke Kota Makkassar ke rumah  Dr.SAPTYA PRASETYA. Dan melihat langsung penyerahan uang tersebut dan uang tunai sebanyak Rp.50.000,000 ( Lima Puluh Juta Rupiah tersebut ) Dr SAPTA PRASETYA sendiri yang telah mengakui kepada korban melalui Via Telpon bahwa Dr. SAPTA PRASETYA yang menerima.
    • Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II menjanjikan kepada saksi korban  bahwa uang tersebut yang telah diserahkan akan kembali 100% jika anak dari pada korban yaitu FANDI FARHANDA diyatakan tidak lulus tanpa ada kurang.
    • Dapat korban jelaskan bahwa saat itu penyerahan uang tersebut pada tanggal 05 Juni 2021.
    • Bahwa benar anak saksi korban  Lel.FANDI FARHANDA melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban ketahui uji tes tersebut terakhir  dan tidak diterirna ;
    • Bahwa benar  saat itu benar anak saksi korban FANDI FARHANDA kembali juga mengikuti Tes TNI AD namun kembali juga tidak lulus berysarat di kesehatan kedua.
    • Adapun uji Tes Polisi yakni di Tahun 2021 dan pendaftaran TNI di tahun 2021-2022 dan saat ini FANDI FARHANDA tidak mengetahuinya apakah Dr.SAPTA PRASETYA tersebut mengurusnya atauakah tidak.
    • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa saksi korban HERMAN Bin BENNU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

          Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2)   KUHP

 

A T A U

KEEMPAT :

-------Bahwa mereka  terdakwa  I. M. AWALUDDIN, H Alias AWAL Bin HASENG bersama terdakwa II. ANDI LILIS SURYANI Alias ANDI ANI Binti ANDI BACHTIAR YAHYA dan Dr. SAPTA PRASETYA Alias Dr. SAPTA Bin LATIF ( dalam berkas terpisah)  pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Juni 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Soekawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dilakukan yang memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa berawal sebelumnya saksi korban Herman Bin Bennu meminta tolong kepada Lel.AKHlRUDDlN untuk mencarikan pekerjaan anak korban yakni FANDI FARHANDA namun saat itu Lel.AKHlRUDDlN menyarankan agar mendaftarkan TNI AD dikarenakan ipar dari pada Lel.AKHlRUDDIN mempunyai jaringan sehingga saksi korban di perkenalkan oleh Lel.AKHlRUDDlN kepada terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga terdakwa I. M.AWALUDDIN H
  • Bahwa setelah saksi korban berkenalan dengan terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya Lel. AKHlRUDDlN membawa terdakwa II.  ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M.AWALUDDIN H ke rumah saksi korban untuk membahas pendaftaran dan membicarakan masalah uang untuk kelulusan pendafiaran TNI AD dengan perjanjian yakni sebanyak Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) namun saat itu terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDIN H meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp.150.000.000  (seratus lima puluh juta) sebagai tanda jadi dan biaya pendaftaran oprasional lainya dan permintaan tersebut atas suruhan dari pada dr.SAPTA PRASETYA ( dalam berkas terpisah) yang pada saat itu saksi korban dengar sendiri melaului VIA TELPON antara terdakwa II dengan Dr. SAPTA PRASETYA dan jika sudah diyatakan  lulus akan kembali menambahkan Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)  dan untuk meyakini saksi korban  HERMAN Bin BENNU saat itu kembali terdakwa II. ANDI LILIS  SURIANI langsung menelpon Dr.SAPTA PRASETYA dan berbicara kepada saksi korban dan Dr. SAPTA PRASETYA pada saat itu  dan meyakinkan kepada saksi korban  agar menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan “AKAN DIJAMIN ANAK BAPAK HERMAN LULUS YAKNI SEBESAR 95% LULUS TINGGAL DOATA SAMA YANG DIATAS MELULUSKANYA 5%” sehingga saat itu saksi korban yakin jika Dr.SAPTA PRASETYA akan meluluskan nantinya di pendaftaran TNI
    • Bahwa seiring berjalanya waktu saat itu kembali terdakwa II. ANDI .LILIS SURIANI dan terdakwa I. M. AWALUDDINH datang kerumah saksi  korban dan menyampaikan kepada FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan saksi korban HERMAN Bin BENNU bahwa informasi dari Dr.SAPTYA PRASETYA menyarankan untuk kembali mendaftarkan dulu Bintara Polisi dikarenakan yang duluan saat itu pendaftaran Bintara Poliri sehingga saat itu saksi korban HERMAN Bin BENNU mengatakan setuju yang penting anak korban yaitu FANDI FARHANDA saat itu sudah lulus dulu dan tidak mempermasalahakan Polisi atau Tentara sehingga terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI kembali meminta uang  tambahan sebesar Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dikaranakan uang tersebut akan digunakan kembali pendaftaran Polisi sehingga saat itu saksi  korban HERMAN Bin BENNU menyerahkan uang kepada terdakwa II. ANDI .LILIS  SURIANI yang disaksikan  oleh terdakwa II. M.AWALUDDIN  dan terdakwa II ANDI LILIS SURIANI menjajikan jika tidak lulus Polisi atau TNI tersebut semua uang yang sudah diserahkan akan dikembalikan 100 % namun sampai sekarang tidak juga dikembalikan.
    • Dapat saksi korban jelaskan bahwa saat itu saksi korban langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang diterima langsung oleh terdakwa II. Per. LILIS SURIANI, dan kembali saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.50.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) secara cash pada tanggal 02 Desember 2021 di rumah saksi korban yakni di JI.Sukawati Kel.Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone yang diterima  langsung oleh terdakwa II. .LlLlS SURIANI.
    • Bahwa benar  Lel.AKHlRUDDlN yang memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa II. LlLlS SURIANI dan mengajak saksi korban untuk melakukan pendaftaran POLRI dan TNI.
    • Bahwa benar terdakwa II. ANDI .LlLIS SURIANI memperkenalkan saksi korban kepada Dr.SAPTYA PRASETYA yang akan mengurus anak saksi korban menjadi Anggota Polri atau TNI dan terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI saat itu juga mengajak saksi korban  untuk mendaftarkan anak saksi korban  dan juga menjamin anak saksi korban Iulus dalam salah satu pendaftaran tersebut.
    •  Dan terdakwa I.  M.AWALUDDIN H yakni orang yang mengantar terdakwa II. ANDI LILIS SURIANI dan juga ikut menjamin anak dari saksi korban tersebut lulus dan kembali meyakinkan jika anak saksi korban tersebut akan lulus dan apabila tidak lulus akan kembali uang yang diserahkan secara utuh.
    • Bahwa benar pada saat itu saksi korban  yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa II dan terdakwa I dengan mengatakan  ” JIKA MENDAFTAR POLRI TERSEBUT AKAN DIJAMIN LULUS JIKA DR.SAPTA PRASETYA YANG AKAN MENGURUS DAN JUGA DIYAKINI OLEH Dr.SAPTA PRASETYA JIKA KELULUSAN TERSEBUT AKAN LULUS YANG SISANYA ADALAH BERDOA" dan juga saat itu melihat postur anak korban dan juga mengatakan DEGAGA (tidak ada ) KURANGNYA ANAKTA PASTlMtl LULUS TIDAK USAH TAKUT SEMUA URUSAN SAYA” sehingga saat itu saksi korban yakin jika anak korban akan menjadi anggota polri dan memberikan uang tersebut
    • Bahwa benar uang cash yang saksi korban serahkan kepada terdakwa II. ANDI LlLlS SURIANI bersama dengan  terdakwa I. M. AWALUDDIN H sebanyak Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) langsung diserahkan kepada Dr.SAPTA PRASETYA dikarenakan saat itu FANDI FARHANDA (anak saksi korban)  dan lel.AKHlR ke Kota Makkassar ke rumah  Dr.SAPTYA PRASETYA. Dan melihat langsung penyerahan uang tersebut dan uang tunai sebanyak Rp.50.000,000 ( Lima Puluh Juta Rupiah tersebut ) Dr SAPTA PRASETYA sendiri yang telah mengakui kepada korban melalui Via Telpon bahwa Dr. SAPTA PRASETYA yang menerima.
    • Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II menjanjikan kepada saksi korban  bahwa uang tersebut yang telah diserahkan akan kembali 100% jika anak dari pada korban yaitu FANDI FARHANDA diyatakan tidak lulus tanpa ada kurang.
    • Dapat korban jelaskan bahwa saat itu penyerahan uang tersebut pada tanggal 05 Juni 2021.
    • Bahwa benar anak saksi korban  Lel.FANDI FARHANDA melakukan pendaftaran dengan domisili Makassar dan mengikuti uji tes pendaftaran Polisi namun korban ketahui uji tes tersebut terakhir  dan tidak diterirna ;
    • Bahwa benar  saat itu benar anak saksi korban FANDI FARHANDA kembali juga mengikuti Tes TNI AD namun kembali juga tidak lulus berysarat di kesehatan kedua.
    • Adapun uji Tes Polisi yakni di Tahun 2021 dan pendaftaran TNI di tahun 2021-2022 dan saat ini FANDI FARHANDA tidak mengetahuinya apakah Dr.SAPTA PRASETYA tersebut mengurusnya atauakah tidak.
    • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa saksi korban HERMAN Bin BENNU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

           Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya