Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Wtp PT.BANK SULSELBAR CABANG UTAMA BONE 1.CV.MARIOLO GROUP
2.MUHA REZKY YUSMAN (DIREKTUR)
3.M.ANSYARULLAH (KOMISARIS)
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK SULSELBAR CABANG UTAMA BONE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV.MARIOLO GROUP
2MUHA REZKY YUSMAN (DIREKTUR)
3M.ANSYARULLAH (KOMISARIS)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mikel Kelvin, S.HCV.MARIOLO GROUP
2Mikel Kelvin, S.HMUHA REZKY YUSMAN (DIREKTUR)
3Mikel Kelvin, S.HM.ANSYARULLAH (KOMISARIS)
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhmya,

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 21, Tanggal 23 Mei 2022 sebesar Rp. 400,000,000,- (Empat Ratus juta Rupiah)

3. Apabila Tegugat I dan Tergugat II tidak melunasi kewajiban maka Tergugat I dan Tergugat II jika memiliki aset baik berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak, maka dimohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II

5. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak