Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2026/PN Wtp SANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5412/IST/IV/2012, dari semula tertulis “SANAWATI” menjadi “SANA”.

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama ayah pada Kartu Keluarga, dari semula tertulis “TEBBA” menjadi “BURHANUDDIN” sesuai dengan identitas yang sebenarnya.

4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama “BURHANUDDIN” sebagai nama ayah yang benar dalam proses penerbitan Kutipan Akta Kematian.

5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan memperbaiki data pada Kartu Keluarga.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak