Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon I untuk melakukan perbaikan nama dan tempat tanggal dan tahun kelahiran yang tertera pada Buku Nikah, Akta Kelahiran pemohon I, Akta Kelahiran Anak yang bernama M. Nur Alif da Kartu Keluarga Pemohon I dari Nurdin Sakka Dalle lahir di Ulo, 19 Juni 1970 menjadi Nurdin lahir di Bone, 31 Desember 1972 dengan mengutip pada dokumen pada Paspor Nomor:P/IDN/W 240230.
- Memberikan izin kepada Pemohon II untuk melakukan perbaikan nama dan tempat tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahira Pemohon II, Akta Kelahiran Anak yang bernama M. Nur Alif dan Paspor Pemohon II dari Nurmi Mandu Sakka lahir di Bone 07 Juli 1976 menjadi Nurmi lahir di Kampung Baru, 31 Desember 1976.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas dalam rangka pemberkasan administrasi keberangkatan umrah dan haji dan mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|